Jakarta–Menteri Keuangan RI, Bambang P.S. Brodjonegoro, tidak bosan-bosan mengingatkan kepada sektor perbankan untuk tidak ketergantungan dengan sektor komoditas.
Pasalnya sektor tersebut dinilai tidak dalam waktu cepat bisa pulih atau recovery setelah dalam beberapa tahun terakhir mengalami gejolak, seiring menurunnya harga minyak.
“Kita memahami perbankan tahun lalu menghadapi tantangan berat karena harga komoditas melemah. Sehingga tidak hanya peneriman negara yang terganggu, tetapi sektor rill juga. Bagusnya beberapa bank sudah mengantisipasi kemungkinan adanya peningkatan NPL dari sektor komoditas,” Kata Bambang di acara Banking Service Excellence Award 2016 di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.
Bambang menuturkan, permasalahan komoditas punya pengaruh multiplayer efek yang signifikan. Sehingga bisa dibayangkan ketika harga tambang jatuh bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja karyawan karena income perusaahaan menurun.
Melihat hal ini dunia perbankan dihimbau harus bisa menata ekonomi yang tidak bergatung pada komoditas. Karena jika tidak sistem perbankan bisa tergangu karena pelemahan harga komooditas.
“Kita sudah merasakan akibat ketergantungan pada sektor komoditas. Baik itu tahun 2000-an maupun tahun 1990-an ketika harga minyak tembus 10USD/barrel,” jelasnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More