Moneter dan Fiskal

Menkeu Diminta Revaluasi Asset BMN Yang di Rollover

Jakarta–Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menerima rencana pemerintah untuk penggunan kembali (rollover) Barang Milik Negara (BMN) di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L).

Adapun BMN di beberapa K/L berupa tanah dan/atau bangunan yang senilai Rp4,7 triliun dan sebesar Rp7,6 triliun sebagai underlying asset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2016 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-46/MK.08/2016, tanggal 26 Januari 2016 dan Nomor S-355/MK.08/2016, tanggal 11 Mei 2016.

Dalam laporan yang diterima Komisi XI DPR-RI, pihaknya meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro untuk melakukan revaluasi aset tehadap Barang Milik Negara yang akan dilakukan rollover (penggunaan kembali).

“Komisi XI menyepakati untuk membentuk panitia kerja (panja) terkait pembiayaan dan utang negara,” ujar Ketua Komisi XI DPR-RI Ahmadi Noor Supit di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dengan target raupan indikatif sekitar Rp4 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016.

Pemerintah sendiri telah menawarkan lima seri sukuk negara. Pertama, SPN-S09092016 yang bertenor enam bulan dan jatuh tempo 9 September 2016. Seri ini menggunakan jaminan (underlying asset) barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.

Kedua, seri berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) PBS006 yang akan jatuh tempo 15 September 2020 yang menawarkan imbalan 8,25%. Ketiga, seri PBS009 yang jatuh tempo pada 25 Januari 2018 dengan menawarkan imbalan 7,75%.

Keempat, seri PBS011 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75%. Kelima, seri PBS012 yang jatuh tempo pada 15 November 2031 dengan imbalan 8,87%. Adapun empat seri PBS tersebut menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam APBN 2016.

Underlying Asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara.

Sementara underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2016 melalui UU No. 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 pada Pasal 23 dan sebagian berupa Barang Milik Negara. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

11 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

13 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

14 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

14 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago