Moneter dan Fiskal

Menkeu Diminta Revaluasi Asset BMN Yang di Rollover

Jakarta–Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menerima rencana pemerintah untuk penggunan kembali (rollover) Barang Milik Negara (BMN) di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L).

Adapun BMN di beberapa K/L berupa tanah dan/atau bangunan yang senilai Rp4,7 triliun dan sebesar Rp7,6 triliun sebagai underlying asset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2016 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-46/MK.08/2016, tanggal 26 Januari 2016 dan Nomor S-355/MK.08/2016, tanggal 11 Mei 2016.

Dalam laporan yang diterima Komisi XI DPR-RI, pihaknya meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro untuk melakukan revaluasi aset tehadap Barang Milik Negara yang akan dilakukan rollover (penggunaan kembali).

“Komisi XI menyepakati untuk membentuk panitia kerja (panja) terkait pembiayaan dan utang negara,” ujar Ketua Komisi XI DPR-RI Ahmadi Noor Supit di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dengan target raupan indikatif sekitar Rp4 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016.

Pemerintah sendiri telah menawarkan lima seri sukuk negara. Pertama, SPN-S09092016 yang bertenor enam bulan dan jatuh tempo 9 September 2016. Seri ini menggunakan jaminan (underlying asset) barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.

Kedua, seri berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) PBS006 yang akan jatuh tempo 15 September 2020 yang menawarkan imbalan 8,25%. Ketiga, seri PBS009 yang jatuh tempo pada 25 Januari 2018 dengan menawarkan imbalan 7,75%.

Keempat, seri PBS011 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75%. Kelima, seri PBS012 yang jatuh tempo pada 15 November 2031 dengan imbalan 8,87%. Adapun empat seri PBS tersebut menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam APBN 2016.

Underlying Asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara.

Sementara underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2016 melalui UU No. 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 pada Pasal 23 dan sebagian berupa Barang Milik Negara. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

7 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

12 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

14 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

14 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago