Categories: Nasional

Menkeu dan Menteri KKP Kompak Optimalkan Penerimaan Negara

Jakarta–Menteri Keuangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan hari ini menandatangani Nota Kesepahaman untuk mengoptimalkan pengelolaan  penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan. Kedua kementerian ini merupakan kementerian yang bertanggung jawab untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sebagai pihak pertama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertanggung jawab di bidang keuangan negara, sedangkan pihak kedua adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KemenKP) bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.

Ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman ini mencakup (1) peningkatan pengelolaan penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan; (2) peningkatan koordinasi pengawasan dan penyidikan; (3) sinkronisasi program dan kebijakan; (4) peningkatan kompetensi sumber daya manusia; (5) peningkatan pelayanan publik; (6) pemanfaatan data dan informasi; dan (7) pemanfaatan sarana dan prasarana.

Sebagai bentuk pelaksanaannya, Nota Kesepahaman diatur dalam perjanjian kerja sama yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, dan kewajiban para pihak. Untuk melaksanakan perjanjian kerja sama, para pihak menunjuk pejabat penghubung sebagai wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya. Kemenkeu menunjuk Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan KemenKP menunjuk Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kedua belah pihak bertanggungjawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan dan ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, para pihak juga akan melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini.

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini menjadi tanggung jawab para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seiring dengan Nota Kesepahaman ini, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama antara Plt. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu dan Sekretaris Jenderal KemenKP tentang optimalisasi penerimaan pajak dari sektor kelautan dan perikanan.(*) Ria Martati

Apriyani

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

15 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

15 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

15 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

18 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

19 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

20 hours ago