Categories: Nasional

Menkeu dan Menteri KKP Kompak Optimalkan Penerimaan Negara

Jakarta–Menteri Keuangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan hari ini menandatangani Nota Kesepahaman untuk mengoptimalkan pengelolaan  penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan. Kedua kementerian ini merupakan kementerian yang bertanggung jawab untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sebagai pihak pertama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertanggung jawab di bidang keuangan negara, sedangkan pihak kedua adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KemenKP) bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.

Ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman ini mencakup (1) peningkatan pengelolaan penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan; (2) peningkatan koordinasi pengawasan dan penyidikan; (3) sinkronisasi program dan kebijakan; (4) peningkatan kompetensi sumber daya manusia; (5) peningkatan pelayanan publik; (6) pemanfaatan data dan informasi; dan (7) pemanfaatan sarana dan prasarana.

Sebagai bentuk pelaksanaannya, Nota Kesepahaman diatur dalam perjanjian kerja sama yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, dan kewajiban para pihak. Untuk melaksanakan perjanjian kerja sama, para pihak menunjuk pejabat penghubung sebagai wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya. Kemenkeu menunjuk Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan KemenKP menunjuk Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kedua belah pihak bertanggungjawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan dan ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, para pihak juga akan melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini.

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini menjadi tanggung jawab para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seiring dengan Nota Kesepahaman ini, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama antara Plt. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu dan Sekretaris Jenderal KemenKP tentang optimalisasi penerimaan pajak dari sektor kelautan dan perikanan.(*) Ria Martati

Apriyani

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

3 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

3 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

5 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

5 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

6 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

7 hours ago