Categories: Nasional

Menkeu dan Menteri KKP Kompak Optimalkan Penerimaan Negara

Jakarta–Menteri Keuangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan hari ini menandatangani Nota Kesepahaman untuk mengoptimalkan pengelolaan  penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan. Kedua kementerian ini merupakan kementerian yang bertanggung jawab untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sebagai pihak pertama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertanggung jawab di bidang keuangan negara, sedangkan pihak kedua adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KemenKP) bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.

Ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman ini mencakup (1) peningkatan pengelolaan penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan; (2) peningkatan koordinasi pengawasan dan penyidikan; (3) sinkronisasi program dan kebijakan; (4) peningkatan kompetensi sumber daya manusia; (5) peningkatan pelayanan publik; (6) pemanfaatan data dan informasi; dan (7) pemanfaatan sarana dan prasarana.

Sebagai bentuk pelaksanaannya, Nota Kesepahaman diatur dalam perjanjian kerja sama yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, dan kewajiban para pihak. Untuk melaksanakan perjanjian kerja sama, para pihak menunjuk pejabat penghubung sebagai wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya. Kemenkeu menunjuk Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan KemenKP menunjuk Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kedua belah pihak bertanggungjawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan dan ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, para pihak juga akan melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini.

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini menjadi tanggung jawab para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seiring dengan Nota Kesepahaman ini, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama antara Plt. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu dan Sekretaris Jenderal KemenKP tentang optimalisasi penerimaan pajak dari sektor kelautan dan perikanan.(*) Ria Martati

Apriyani

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

1 hour ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

2 hours ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago