Categories: Nasional

Menkeu dan Menteri KKP Kompak Optimalkan Penerimaan Negara

Jakarta–Menteri Keuangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan hari ini menandatangani Nota Kesepahaman untuk mengoptimalkan pengelolaan  penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan. Kedua kementerian ini merupakan kementerian yang bertanggung jawab untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sebagai pihak pertama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertanggung jawab di bidang keuangan negara, sedangkan pihak kedua adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KemenKP) bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.

Ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman ini mencakup (1) peningkatan pengelolaan penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan; (2) peningkatan koordinasi pengawasan dan penyidikan; (3) sinkronisasi program dan kebijakan; (4) peningkatan kompetensi sumber daya manusia; (5) peningkatan pelayanan publik; (6) pemanfaatan data dan informasi; dan (7) pemanfaatan sarana dan prasarana.

Sebagai bentuk pelaksanaannya, Nota Kesepahaman diatur dalam perjanjian kerja sama yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, dan kewajiban para pihak. Untuk melaksanakan perjanjian kerja sama, para pihak menunjuk pejabat penghubung sebagai wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya. Kemenkeu menunjuk Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan KemenKP menunjuk Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kedua belah pihak bertanggungjawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan dan ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, para pihak juga akan melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini.

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini menjadi tanggung jawab para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seiring dengan Nota Kesepahaman ini, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama antara Plt. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu dan Sekretaris Jenderal KemenKP tentang optimalisasi penerimaan pajak dari sektor kelautan dan perikanan.(*) Ria Martati

Apriyani

Recent Posts

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

1 hour ago

Moody’s Pangkas Outlook Indonesia dari Stabil Jadi Negatif

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun tetap mempertahankan peringkat… Read More

1 hour ago

Fundamental Solid, Bank Mandiri Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More

2 hours ago

Masjid Istiqlal Jalin Sinergi dengan Forum Pemred

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More

3 hours ago

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More

3 hours ago

PaninBank Perkenalkan Aplikasi MyPanin

Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More

3 hours ago