Analisis

Menkeu: Bila Tak Lapor Harta, Ada Sanksi Pajak 200%

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turut serta mensosialisasikan langsung program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) kepada sekitar 300 peserta yang didalamnya terdapat perwakilan Kadin, Apindo dan asosiasi pengusaha lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Sri Mulyani kembali menegaskan untuk para wajib pajak (WP) agar dapat melaporkan hartanya yang belum dilaporkan pada program tax amnesty lalu pada program PAS-Final. Dirinya menyebut, bila ada harta yang belum dilaporkan dan ditemukan oleh pihak Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak saat pemeriksaan, maka akan dikenakan sanksi.

“Kalau ditemukan oleh Ditjen Pajak kena Pajak Penghasilan (PPh) normal plus sanksi sebesar 200 persen sesuai UU tax amnesty bagi peserta tax amnesty. Makanya kami berharap sosilaisasi ini berikan keyakinan pada WP bahwa patuh itu lebih baik,” jelas Sri Mulyani di di Kantor Ditjen Pajak Jakarta, Senin 27 November 2017.

Sri Mulyani menambahkan, dengan pelaporan harta secara langsung, maka WP tidak akan dikenakan sanksi namun hanya dikenakan PPh normal yang ada di PP 36/2017.

“Pasca tax amnesty kita memberikan kesempatan bagi semau WP tanpa terkecuali untuk mengikuti dan mendeklarasikan kembali hartanya tanpa dikenakan sanksi dan hanya membayar PPh normal,” kata Sri Mulyani.

Program PAS-Final sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, yang merupakan revisi kedua PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak.

Dalam program PAS-Final, para WP yang sudah mengikuti program tax amnesty juga diberikan kemudahan untuk mendapatkan hak bebas Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah dideklarasikan.

Dalam program ini, tarif untuk WP kategori orang pribadi (OP) umum dikenakan tarif sebesar 30 persen. Sedangkan untuk WP badan umum sebesar 25 persen. Sedangkan untuk WP atau OP atau badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar atau karyawan atau badan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta dikenakan tarif 12,5 persen.

Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

4 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

4 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

7 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

8 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

9 hours ago