Analisis

Menkeu: Bila Tak Lapor Harta, Ada Sanksi Pajak 200%

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turut serta mensosialisasikan langsung program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) kepada sekitar 300 peserta yang didalamnya terdapat perwakilan Kadin, Apindo dan asosiasi pengusaha lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Sri Mulyani kembali menegaskan untuk para wajib pajak (WP) agar dapat melaporkan hartanya yang belum dilaporkan pada program tax amnesty lalu pada program PAS-Final. Dirinya menyebut, bila ada harta yang belum dilaporkan dan ditemukan oleh pihak Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak saat pemeriksaan, maka akan dikenakan sanksi.

“Kalau ditemukan oleh Ditjen Pajak kena Pajak Penghasilan (PPh) normal plus sanksi sebesar 200 persen sesuai UU tax amnesty bagi peserta tax amnesty. Makanya kami berharap sosilaisasi ini berikan keyakinan pada WP bahwa patuh itu lebih baik,” jelas Sri Mulyani di di Kantor Ditjen Pajak Jakarta, Senin 27 November 2017.

Sri Mulyani menambahkan, dengan pelaporan harta secara langsung, maka WP tidak akan dikenakan sanksi namun hanya dikenakan PPh normal yang ada di PP 36/2017.

“Pasca tax amnesty kita memberikan kesempatan bagi semau WP tanpa terkecuali untuk mengikuti dan mendeklarasikan kembali hartanya tanpa dikenakan sanksi dan hanya membayar PPh normal,” kata Sri Mulyani.

Program PAS-Final sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, yang merupakan revisi kedua PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak.

Dalam program PAS-Final, para WP yang sudah mengikuti program tax amnesty juga diberikan kemudahan untuk mendapatkan hak bebas Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah dideklarasikan.

Dalam program ini, tarif untuk WP kategori orang pribadi (OP) umum dikenakan tarif sebesar 30 persen. Sedangkan untuk WP badan umum sebesar 25 persen. Sedangkan untuk WP atau OP atau badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar atau karyawan atau badan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta dikenakan tarif 12,5 persen.

Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

46 mins ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

55 mins ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

1 hour ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

1 hour ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

4 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

5 hours ago