Analisis

Menkeu: Bila Tak Lapor Harta, Ada Sanksi Pajak 200%

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turut serta mensosialisasikan langsung program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) kepada sekitar 300 peserta yang didalamnya terdapat perwakilan Kadin, Apindo dan asosiasi pengusaha lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Sri Mulyani kembali menegaskan untuk para wajib pajak (WP) agar dapat melaporkan hartanya yang belum dilaporkan pada program tax amnesty lalu pada program PAS-Final. Dirinya menyebut, bila ada harta yang belum dilaporkan dan ditemukan oleh pihak Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak saat pemeriksaan, maka akan dikenakan sanksi.

“Kalau ditemukan oleh Ditjen Pajak kena Pajak Penghasilan (PPh) normal plus sanksi sebesar 200 persen sesuai UU tax amnesty bagi peserta tax amnesty. Makanya kami berharap sosilaisasi ini berikan keyakinan pada WP bahwa patuh itu lebih baik,” jelas Sri Mulyani di di Kantor Ditjen Pajak Jakarta, Senin 27 November 2017.

Sri Mulyani menambahkan, dengan pelaporan harta secara langsung, maka WP tidak akan dikenakan sanksi namun hanya dikenakan PPh normal yang ada di PP 36/2017.

“Pasca tax amnesty kita memberikan kesempatan bagi semau WP tanpa terkecuali untuk mengikuti dan mendeklarasikan kembali hartanya tanpa dikenakan sanksi dan hanya membayar PPh normal,” kata Sri Mulyani.

Program PAS-Final sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, yang merupakan revisi kedua PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak.

Dalam program PAS-Final, para WP yang sudah mengikuti program tax amnesty juga diberikan kemudahan untuk mendapatkan hak bebas Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah dideklarasikan.

Dalam program ini, tarif untuk WP kategori orang pribadi (OP) umum dikenakan tarif sebesar 30 persen. Sedangkan untuk WP badan umum sebesar 25 persen. Sedangkan untuk WP atau OP atau badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar atau karyawan atau badan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta dikenakan tarif 12,5 persen.

Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

7 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

8 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

9 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

9 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

12 hours ago