Analisis

Menkeu: Bila Tak Lapor Harta, Ada Sanksi Pajak 200%

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turut serta mensosialisasikan langsung program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) kepada sekitar 300 peserta yang didalamnya terdapat perwakilan Kadin, Apindo dan asosiasi pengusaha lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Sri Mulyani kembali menegaskan untuk para wajib pajak (WP) agar dapat melaporkan hartanya yang belum dilaporkan pada program tax amnesty lalu pada program PAS-Final. Dirinya menyebut, bila ada harta yang belum dilaporkan dan ditemukan oleh pihak Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak saat pemeriksaan, maka akan dikenakan sanksi.

“Kalau ditemukan oleh Ditjen Pajak kena Pajak Penghasilan (PPh) normal plus sanksi sebesar 200 persen sesuai UU tax amnesty bagi peserta tax amnesty. Makanya kami berharap sosilaisasi ini berikan keyakinan pada WP bahwa patuh itu lebih baik,” jelas Sri Mulyani di di Kantor Ditjen Pajak Jakarta, Senin 27 November 2017.

Sri Mulyani menambahkan, dengan pelaporan harta secara langsung, maka WP tidak akan dikenakan sanksi namun hanya dikenakan PPh normal yang ada di PP 36/2017.

“Pasca tax amnesty kita memberikan kesempatan bagi semau WP tanpa terkecuali untuk mengikuti dan mendeklarasikan kembali hartanya tanpa dikenakan sanksi dan hanya membayar PPh normal,” kata Sri Mulyani.

Program PAS-Final sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, yang merupakan revisi kedua PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak.

Dalam program PAS-Final, para WP yang sudah mengikuti program tax amnesty juga diberikan kemudahan untuk mendapatkan hak bebas Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah dideklarasikan.

Dalam program ini, tarif untuk WP kategori orang pribadi (OP) umum dikenakan tarif sebesar 30 persen. Sedangkan untuk WP badan umum sebesar 25 persen. Sedangkan untuk WP atau OP atau badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar atau karyawan atau badan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta dikenakan tarif 12,5 persen.

Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Efek Trump Bikin Dolar Menguat, Pemerintah Diminta Segera Revisi Kebijakan DHE SDA

Jakarta – Dolar Amerika Serikat (USD) mengalami penguatan setelah Donald Trump memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) AS 2024.… Read More

18 mins ago

Menkop Budi Arie Ungkap 12 Prioritas dalam Mendukung Asta Cita Presiden Prabowo

Jakarta - Menteri Koperasi (MenKop) Budi Arie Setiadi memaparkan 12 program prioritas koperasi yang akan dilaksanakan… Read More

30 mins ago

Trump Comeback! Begini Dampaknya ke Ekonomi Indonesia

Jakarta – Donald Trump berhasil mengalahkan Kamala Harris dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS).… Read More

47 mins ago

Efek Kemenangan Trump, Harga Minyak Mulai Bergerak Naik ke Level USD75,57 per Barel

Jakarta – Harga minyak dunia mulai merangkak naik pada Kamis (7/11) menyusul efek kemenangan Donald… Read More

1 hour ago

Pendapatan Venteny (VTNY) Melonjak 86 Persen di Kuartal III 2024, Inilah Pendorongnya

Jakarta - PT VENTENY Fortuna International Tbk (VTNY) berhasil membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp186 miliar… Read More

1 hour ago

Pinjol Investree Dibubarkan, OJK Tegaskan Pengguna Tetap Wajib Lunasi Utang

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses likuidasi atau pembubaran terhadap perusahaan fintech lending… Read More

2 hours ago