Jakarta – Potensi penerimaan pajak yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Daerah (APBN dan APBD) masih rendah. Salah satu indikasi sebagai titik lemah dalam pengumpulan pajak dari kegiatan APBN dan APBD adalah peranan bendaharawan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengataan, masih terdapat bendaharawan yang belum paham akan aturan-aturan perpajakan, bahkan banyak bendaarawan tidak memahami transaksi keuangan dimana mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak.
“Peran bendahara di daerah menjadi sangat penting dan ini perlu terus untuk ditingkatkan kemampuan serta pemahaman akan aturan transaksi keuangan dan kedua mengenai kepatuhannya,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenkeu, di Jakarta, Selasa, 12 September 2017.
Oleh sebab itu, untuk mendorong pemahaman bendaharawan terkait perpajakan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Pembina Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal pemberian pelatihan melalui diklat.
Menurutnya, belanja dalam APBN dan APBD menciptakan potensi penerimaan negara karena menghasilkan pajak. Pajak yang dihasilkan antara lain Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk belanja pegawai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta PPh pasal 22 dan pasal 23 yang berhubungan dengan belanja barang dan belanja modal.
“Pajak yang berasal dari PPN, belanja barang dan modal itu belum cukup mampu untuk kita kumpulkan sesuai yang seharusnya, yaitu sesuai dengan jumlah transaksi yang terjadi. Dan di sini lah, saya meminta untuk kita semua melakukan evaluasi dalam cara bekerja kita,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa penerimaan pajak dari APBN dan APBD sebetulnya dapat dihitung. Misalnya, dari belanja negara yang sekitar Rp2.133 triliun dalam APBN-P 2017, seharusnya bisa dihitung potensi penerimaan pajak penghasilan anggaran gaji pegawai yang dipotong PPh Pasal 21.
Kemudian, bisa juga mengukur potensi penerimaan pajak pertambahan nilai 10 persen yang didapat dari transkasi belanja yang menghasilkan pajak masukan dan pajak keluaran. Selain itu bisa juga mengukur potensi penerimaan PPh Pasal 21 dan Pasal 23 dari belanja barang dan belanja modal K/L. (*)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More