News Update

Menkeu: Banyak Bendaharawan Tak Paham Aturan Pajak

Jakarta – Potensi penerimaan pajak yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Daerah (APBN dan APBD) masih rendah. Salah satu indikasi sebagai titik lemah dalam pengumpulan pajak dari kegiatan APBN dan APBD adalah peranan bendaharawan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengataan, masih terdapat bendaharawan yang belum paham akan aturan-aturan perpajakan, bahkan banyak bendaarawan tidak memahami transaksi keuangan dimana mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak.

“Peran bendahara di daerah menjadi sangat penting dan ini perlu terus untuk ditingkatkan kemampuan serta pemahaman akan aturan transaksi keuangan dan kedua mengenai kepatuhannya,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenkeu, di Jakarta, Selasa, 12 September 2017.

Oleh sebab itu, untuk mendorong pemahaman bendaharawan terkait perpajakan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Pembina Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal pemberian pelatihan melalui diklat.

Menurutnya, belanja dalam APBN dan APBD menciptakan potensi penerimaan negara karena menghasilkan pajak. Pajak yang dihasilkan antara lain Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk belanja pegawai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta PPh pasal 22 dan pasal 23 yang berhubungan dengan belanja barang dan belanja modal.

“Pajak yang berasal dari PPN, belanja barang dan modal itu belum cukup mampu untuk kita kumpulkan sesuai yang seharusnya, yaitu sesuai dengan jumlah transaksi yang terjadi. Dan di sini lah, saya meminta untuk kita semua melakukan evaluasi dalam cara bekerja kita,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa penerimaan pajak dari APBN dan APBD sebetulnya dapat dihitung. Misalnya, dari belanja negara yang sekitar Rp2.133 triliun dalam APBN-P 2017, seharusnya bisa dihitung potensi penerimaan pajak penghasilan anggaran gaji pegawai yang dipotong PPh Pasal 21.

Kemudian, bisa juga mengukur potensi penerimaan pajak pertambahan nilai 10 persen yang didapat dari transkasi belanja yang menghasilkan pajak masukan dan pajak keluaran. Selain itu bisa juga mengukur potensi penerimaan PPh Pasal 21 dan Pasal 23 dari belanja barang dan belanja modal K/L. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

3 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

3 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

6 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

7 hours ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

9 hours ago