Jakarta – Potensi penerimaan pajak yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Daerah (APBN dan APBD) masih rendah. Salah satu indikasi sebagai titik lemah dalam pengumpulan pajak dari kegiatan APBN dan APBD adalah peranan bendaharawan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengataan, masih terdapat bendaharawan yang belum paham akan aturan-aturan perpajakan, bahkan banyak bendaarawan tidak memahami transaksi keuangan dimana mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak.
“Peran bendahara di daerah menjadi sangat penting dan ini perlu terus untuk ditingkatkan kemampuan serta pemahaman akan aturan transaksi keuangan dan kedua mengenai kepatuhannya,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenkeu, di Jakarta, Selasa, 12 September 2017.
Oleh sebab itu, untuk mendorong pemahaman bendaharawan terkait perpajakan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Pembina Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal pemberian pelatihan melalui diklat.
Menurutnya, belanja dalam APBN dan APBD menciptakan potensi penerimaan negara karena menghasilkan pajak. Pajak yang dihasilkan antara lain Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk belanja pegawai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta PPh pasal 22 dan pasal 23 yang berhubungan dengan belanja barang dan belanja modal.
“Pajak yang berasal dari PPN, belanja barang dan modal itu belum cukup mampu untuk kita kumpulkan sesuai yang seharusnya, yaitu sesuai dengan jumlah transaksi yang terjadi. Dan di sini lah, saya meminta untuk kita semua melakukan evaluasi dalam cara bekerja kita,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa penerimaan pajak dari APBN dan APBD sebetulnya dapat dihitung. Misalnya, dari belanja negara yang sekitar Rp2.133 triliun dalam APBN-P 2017, seharusnya bisa dihitung potensi penerimaan pajak penghasilan anggaran gaji pegawai yang dipotong PPh Pasal 21.
Kemudian, bisa juga mengukur potensi penerimaan pajak pertambahan nilai 10 persen yang didapat dari transkasi belanja yang menghasilkan pajak masukan dan pajak keluaran. Selain itu bisa juga mengukur potensi penerimaan PPh Pasal 21 dan Pasal 23 dari belanja barang dan belanja modal K/L. (*)
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More