Seminar Infobank; Outlook perbankan 2015, melambat. (Foto: Zidni Hasan).
Komentar ini menjadi isyarat bank perlu hati-hati masuk pembiayaan ke sektor komoditas. Apa alasannya? Dwitya Putra
Jakarta – Tahun 2015 menjadi tahun yang sangat berat bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor komoditas. Hal ini menyusul merosotnya harga komoditas dunia seperti batu bara, hasil perkebunan hingga minyak.
Sehingga tak sedikit banyak perusahaan di sektor ini banyak mengalami penurunan kinerja hingga semester pertama 2015. Bahkan tidak jarang hingga mencatat kinerja buruk hingga merugi.
Kondisi ini menjadi sinyal bank untuk hati-hati masuk ke sektor ini. Karena bukan tidak mungkin kredit macet bisa saja menghantui.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro pun menghimbau bank-bank dalam negri untuk hati-hati dan jangan berandai-andai harga komoditas akan balik lagi kejayaannya dalam jangka pendek.
“Bank jangan berandai-andai komoditas balik lagi. Meskipun bisa saja balik lagi,” kata Bambang dalam acara “Infobank awards 2015”, Jumat, 14 Agustus 2015 di The Ritz Carlton Hotel Pacific Place Jakarta.
Apa lagi lanjut Bambang, saat ini kondisi ekonomi dunia masih dalam ketidak pastian. Sehingga resiko apapun bisa saja muncul.
“Orang menilai tahun 2015 merupakan periode global ekonomi slowdown, buat saya 2015 global ekonomi uncertainty atau penuh ketidak pastian,” jelasnya. (*)
@dwitya_putra14
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More