Perbankan

Menkeu Bakal Suntik Rp200 Triliun ke Perbankan, Begini Kata Perbanas

Jakarta – Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyambut baik rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang saat ini berada di Bank Indonesia (BI).

Chief Economist Perbanas, Dzulfian Syafrian menilai, kebijakan tersebut akan memperbesar likuiditas perbankan, sehingga bank memiliki ruang lebih luas untuk menyalurkan kredit ke sektor riil.

“Dengan likuiditas yang lebih longgar, perbankan dapat meningkatkan pembiayaan, khususnya untuk sektor-sektor produktif dan prioritas nasional,” ujar Dzulfian saat dihubungi Infobanknews, Kamis, 11 September 2025.

Menurutnya, kucuran dana itu akan berpotensi menurunkan cost of fund (biaya dana) perbankan, membuat bunga kredit lebih kompetitif, hingga mendorong penyaluran kredit ke dunia usaha. Selain itu, kebijakan ini akan efektif menggerakkan sektor swasta, karena tersedianya akses pembiayaan yang lebih luas dan murah yang akan memperkuat investasi serta aktivitas sektor swasta.

Baca juga: Saham Bank Himbara Terbang Tinggi Setelah Menkeu Akan Guyur Likuiditas Rp200 Triliun

Dzulfian menambahkan, dampak lanjutan dari penambahan likuiditas kepada perbankan tersebut diharapkan juga dapat menciptakan lapangan kerja, peningkatan konsumsi, dan perbaikan daya beli masyarakat.

Meski begitu, Dzulfian mengakui, penguatan likuiditas perbankan saja tidak cukup. Pasalnya, kebijakan ini perlu didukung oleh belanja pemerintah yang memiliki nilai pengganda tinggi (high multiplier effects), seperti belanja program padat karya, peningkatan kualitas SDM, khususnya pendidikan dan kesehatan, dan infrastruktur.

“Dengan begitu, stimulus fiskal dapat memberikan dorongan langsung ke permintaan domestik, yang kemudian memperbesar kebutuhan pembiayaan dari perbankan,” katanya.

Dzulfian melanjutkan, mesin pertumbuhan ekonomi akan berjalan lebih optimal jika sektor negara melalui belanja pemerintah dan sektor swasta melalui penyaluran kredit investasi dan konsumsi bergerak beriringan.

“Saya menekankan pentingnya koordinasi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan untuk mendorong pertumbuhan yang cepat, inklusif dan berkualitas,” katanya.

Baca juga: New Hope! Menteri Keuangan Baru, Purbaya Yudhi Sadewa

Dzulfian menegaskan, kebijakan yang diinisiasi oleh Menkeu Purbaya ini tidak akan terlalu berdampak terhadap inflasi, yang saat ini tergolong rendah imbas daya beli menurun.

“Daya beli turun karena ekonomi nggak muter, duit nggak cair baik dari belanja pemerintah atau kredit perbankan menurun. Ini yang mau didorong oleh Pak Menkeu. Dengan dorongan khususnya dari belanja pemerintah, otomatis permintaan akan terbentuk, lalu berlipat ganda, akhirnya permintaan kredit akan tumbuh dengan sendirinya,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

6 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

6 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

7 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

7 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

7 hours ago