Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengejar perusahaan BUMN yang belum menyetorkan dividen kepada negara. Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dari Kementerian BUMN untuk menginvestigasi perusahaan plat merah yang belum setor dividen.
Dia mengatakan, terdapat 21 perusahan BUMN yang tidak menyetorkan dividen ke negara. Pasalnya, hal tersebut lantaran 21 perusahaan pelat merah tersebut masih mengalami kerugian hingga Semester I 2017. Kerugian tersebut, kata dia, lantaran disebabkan adanya persaingan dan efisiensi.
“Ada yang belum mampu bayar karena menghadapi situasi keuangan yang tidak membaik. Karena hadapi kerugian, baik kerugian satu tahun atau akumulasi,” ujar Menkeu di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.
Lebih lanjut dirinya berharap agar beberapa perusahaan BUMN yang masih mengalami kerugian untuk bisa segera memperbaiki kondisi keuangannya, sehingga dari sisi optimalisasi keuangan negara dan manfaatnya bagi masyarakat bisa dipertanggungjawabkan.
“Seperti Garuda, Krakatau Steel, Bulog, kami akan periksa, kalau tata kelola baik, keputusan investasi salah menimbulkan persoalan sangat serius. Kalau efisiensi dan kompetisi industri harusnya bisa diperbaiki,” ucapnya.
Sebagai informasi Kehadiran Sri Mulyani di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) ini berdasarkan Surat Presiden RI Nomor: R-39/Pres/06/2016 perihal penunjukan sementara waktu Menteri Keuangan untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.
Berikut BUMN yang sampai akhir 2017 yang tidak menyetorkan dividen karena mengalami kerugian berulang/akumulasi rugi:
A. BUMN rugi operasional karena kalah persaingan dan efisiensi:
1. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2. Perum Bulog
3. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
4. PT PAL
5. PT Dok Perkapalan Surabaya (Persero) Tbk
6. PT Indofarma (Persero) Tbk
7. PT Balai Pustaka (Persero)
8. PT Boma Bisma Indra (Persero)
9. Perum PEN
10. PT Berdikari (Persero)
B. BUMN dalam proses restrukturisasi diantaranya:
1. PT Nindya Karya
2. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
3. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
4. PT Survey Udara Penas (Persero)
5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
6. PT Iglas (Persero)
7. PT Kertas Leces (Persero)
8. PT Djakarta Lloyd (Persero)
9. PT Istaka Karya (Persero)
10. PT Varuna Tirta Prakarsya (Persero)
11. PT Primissima (Persero). (*)
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More