News Update

Menkeu Bakal Beri Intensif Pajak RS Penanganan Covid-19

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mencermati efektivitas pemanfaatan insentif pajak bagi Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19. Hal tersebut seiring dengan masih lanbatnya realisasi anggaran kesehatan yang telah dianggarkan Pemerintah untuk penanganan Covid-19

Pemerintah sendiri sebelumnya telah mengalokasikan anggaran hingga Rp87,55 triliun untuk pemulihan ekonomi akiat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, melalui anggaran tersebut pihaknya bakal mencermati efektifitas pemanfaatan intensif pajak bagi RS.

“Kita akan tracking. Semakin itu bisa digunakan dan dilakukan belanja ke pihak-pihak yang membutuhkan, kita berharap dampaknya untuk mengatasi ekonomi di bidang kesehatan jadi lebih baik,” kata Sri Mulyani dalam diskusi BNPB secara virtual Selasa 30 Juni 2020.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan berbagai insentif pajak, di antaranya kepada rumah sakit rujukan virus Corona berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) khusus pengadaan obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk penanganan pandemi.

Insentif PPN DTP juga berlaku untuk penyedia jasa lain yang menunjang penanganan pandemi, misalnya jasa konstruksi rumah sakit, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung kesehatan lainnya.

Selain insentif PPN DTP, masih ada pembebasan pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh), yakni PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Pembebasan PPh Pasal 22 berlaku atas penjualan barang keperluan dalam penanganan pandemi yang dibeli oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk.

Sementara itu, PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dari kalangan tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pandemi. Adapun insentif PPh Pasal 23 berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah pandemi.

Sri Mulyani berharap semua insentif pajak tersebut dapat mendorong percepatan penanganan pandemi virus Corona di Indonesia sehingga mempercepat pemulihan ekonomi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

57 mins ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

1 hour ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

1 hour ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

2 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

5 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

8 hours ago