News Update

Menkeu Bakal Beri Intensif Pajak RS Penanganan Covid-19

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mencermati efektivitas pemanfaatan insentif pajak bagi Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19. Hal tersebut seiring dengan masih lanbatnya realisasi anggaran kesehatan yang telah dianggarkan Pemerintah untuk penanganan Covid-19

Pemerintah sendiri sebelumnya telah mengalokasikan anggaran hingga Rp87,55 triliun untuk pemulihan ekonomi akiat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, melalui anggaran tersebut pihaknya bakal mencermati efektifitas pemanfaatan intensif pajak bagi RS.

“Kita akan tracking. Semakin itu bisa digunakan dan dilakukan belanja ke pihak-pihak yang membutuhkan, kita berharap dampaknya untuk mengatasi ekonomi di bidang kesehatan jadi lebih baik,” kata Sri Mulyani dalam diskusi BNPB secara virtual Selasa 30 Juni 2020.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan berbagai insentif pajak, di antaranya kepada rumah sakit rujukan virus Corona berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) khusus pengadaan obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk penanganan pandemi.

Insentif PPN DTP juga berlaku untuk penyedia jasa lain yang menunjang penanganan pandemi, misalnya jasa konstruksi rumah sakit, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung kesehatan lainnya.

Selain insentif PPN DTP, masih ada pembebasan pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh), yakni PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Pembebasan PPh Pasal 22 berlaku atas penjualan barang keperluan dalam penanganan pandemi yang dibeli oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk.

Sementara itu, PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dari kalangan tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pandemi. Adapun insentif PPh Pasal 23 berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah pandemi.

Sri Mulyani berharap semua insentif pajak tersebut dapat mendorong percepatan penanganan pandemi virus Corona di Indonesia sehingga mempercepat pemulihan ekonomi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

2 hours ago

Profil Juda Agung, Wamenkeu Baru dengan Kekayaan Rp56 Miliar

Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,83 Persen ke Posisi 7.874, Seluruh Sektor Tertekan

Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More

2 hours ago

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

2 hours ago

Outlook Negatif dari Moody’s Jadi Alarm Keras untuk Kebijakan Prabowo

Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More

3 hours ago

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

4 hours ago