Pejabat Bank Bisa Dipidana, Jika Tak Lapor Data Nasabah
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mencermati efektivitas pemanfaatan insentif pajak bagi Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19. Hal tersebut seiring dengan masih lanbatnya realisasi anggaran kesehatan yang telah dianggarkan Pemerintah untuk penanganan Covid-19
Pemerintah sendiri sebelumnya telah mengalokasikan anggaran hingga Rp87,55 triliun untuk pemulihan ekonomi akiat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, melalui anggaran tersebut pihaknya bakal mencermati efektifitas pemanfaatan intensif pajak bagi RS.
“Kita akan tracking. Semakin itu bisa digunakan dan dilakukan belanja ke pihak-pihak yang membutuhkan, kita berharap dampaknya untuk mengatasi ekonomi di bidang kesehatan jadi lebih baik,” kata Sri Mulyani dalam diskusi BNPB secara virtual Selasa 30 Juni 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan berbagai insentif pajak, di antaranya kepada rumah sakit rujukan virus Corona berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) khusus pengadaan obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk penanganan pandemi.
Insentif PPN DTP juga berlaku untuk penyedia jasa lain yang menunjang penanganan pandemi, misalnya jasa konstruksi rumah sakit, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung kesehatan lainnya.
Selain insentif PPN DTP, masih ada pembebasan pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh), yakni PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Pembebasan PPh Pasal 22 berlaku atas penjualan barang keperluan dalam penanganan pandemi yang dibeli oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk.
Sementara itu, PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dari kalangan tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pandemi. Adapun insentif PPh Pasal 23 berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah pandemi.
Sri Mulyani berharap semua insentif pajak tersebut dapat mendorong percepatan penanganan pandemi virus Corona di Indonesia sehingga mempercepat pemulihan ekonomi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More