News Update

Menkeu Bakal Beri Intensif Pajak RS Penanganan Covid-19

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mencermati efektivitas pemanfaatan insentif pajak bagi Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19. Hal tersebut seiring dengan masih lanbatnya realisasi anggaran kesehatan yang telah dianggarkan Pemerintah untuk penanganan Covid-19

Pemerintah sendiri sebelumnya telah mengalokasikan anggaran hingga Rp87,55 triliun untuk pemulihan ekonomi akiat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, melalui anggaran tersebut pihaknya bakal mencermati efektifitas pemanfaatan intensif pajak bagi RS.

“Kita akan tracking. Semakin itu bisa digunakan dan dilakukan belanja ke pihak-pihak yang membutuhkan, kita berharap dampaknya untuk mengatasi ekonomi di bidang kesehatan jadi lebih baik,” kata Sri Mulyani dalam diskusi BNPB secara virtual Selasa 30 Juni 2020.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan berbagai insentif pajak, di antaranya kepada rumah sakit rujukan virus Corona berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) khusus pengadaan obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk penanganan pandemi.

Insentif PPN DTP juga berlaku untuk penyedia jasa lain yang menunjang penanganan pandemi, misalnya jasa konstruksi rumah sakit, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung kesehatan lainnya.

Selain insentif PPN DTP, masih ada pembebasan pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh), yakni PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Pembebasan PPh Pasal 22 berlaku atas penjualan barang keperluan dalam penanganan pandemi yang dibeli oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk.

Sementara itu, PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dari kalangan tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pandemi. Adapun insentif PPh Pasal 23 berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah pandemi.

Sri Mulyani berharap semua insentif pajak tersebut dapat mendorong percepatan penanganan pandemi virus Corona di Indonesia sehingga mempercepat pemulihan ekonomi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Tampil di KTT Kairo, Presiden Prabowo Angkat Potensi Negara-Negara D-8

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti potensi besar negara-negara anggota Developing Eight (D-8)… Read More

30 mins ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Himperra untuk Optimalisasi Program MLT Perumahan Pekerja

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan bersama Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) bersinergi untuk meningkatkan… Read More

57 mins ago

Bergerak Fluktuatif, IHSG Sesi I Ditutup Naik 0,26 Persen

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Jumat, 20… Read More

1 hour ago

Indomie Ditarik dari Australia, Indofood Blak-Blakan Ungkap Penyebabnya

Jakarta - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk akhirnya buka suara ihwal penarikan varian rasa Indomie… Read More

1 hour ago

MA Tolak Kasasi Sritex, Airlangga: Tetap Berproduksi

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex… Read More

3 hours ago

Dolar AS Menguat, Rupiah Diperkirakan Anjlok Capai Rp16.400

Jakarta – Rupiah diproyeksi melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terus menguat setelah data Produk… Read More

3 hours ago