News Update

Menkeu Bakal Beri Intensif Pajak RS Penanganan Covid-19

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mencermati efektivitas pemanfaatan insentif pajak bagi Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19. Hal tersebut seiring dengan masih lanbatnya realisasi anggaran kesehatan yang telah dianggarkan Pemerintah untuk penanganan Covid-19

Pemerintah sendiri sebelumnya telah mengalokasikan anggaran hingga Rp87,55 triliun untuk pemulihan ekonomi akiat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, melalui anggaran tersebut pihaknya bakal mencermati efektifitas pemanfaatan intensif pajak bagi RS.

“Kita akan tracking. Semakin itu bisa digunakan dan dilakukan belanja ke pihak-pihak yang membutuhkan, kita berharap dampaknya untuk mengatasi ekonomi di bidang kesehatan jadi lebih baik,” kata Sri Mulyani dalam diskusi BNPB secara virtual Selasa 30 Juni 2020.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan berbagai insentif pajak, di antaranya kepada rumah sakit rujukan virus Corona berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) khusus pengadaan obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk penanganan pandemi.

Insentif PPN DTP juga berlaku untuk penyedia jasa lain yang menunjang penanganan pandemi, misalnya jasa konstruksi rumah sakit, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung kesehatan lainnya.

Selain insentif PPN DTP, masih ada pembebasan pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh), yakni PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Pembebasan PPh Pasal 22 berlaku atas penjualan barang keperluan dalam penanganan pandemi yang dibeli oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk.

Sementara itu, PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dari kalangan tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pandemi. Adapun insentif PPh Pasal 23 berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah pandemi.

Sri Mulyani berharap semua insentif pajak tersebut dapat mendorong percepatan penanganan pandemi virus Corona di Indonesia sehingga mempercepat pemulihan ekonomi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

1 hour ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

2 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

2 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

2 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

4 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

4 hours ago