Menkeu: Kinerja Penerimaan Pajak Positif, Kegiatan Ekonomi Meningkat
Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Handayani kembali menjawab kesimpang siuran di masyarakat soal perubahan aturan pajak pulsa, token listrik, dan voucher. Menurutnya, aturan ini bukan merupakan pungutan pajak baru melainkan hanya penyederhanaan aturan mengenai pemungutan pajak yang sudah ada.
“Saya ingin menegaskan PMK06/2021 mengatur penyederhanaan cara mengkoleksi pajak yang sudah ada selama ini. Jadi, bukan seolah-olah PMK ini muncul untuk memungut pajak baru,” jelas Sri Mulyani pada keterangan virtualnya yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkeu RI, 1 Februari 2020.
Sri Mulyani mengungkapkan, aturan baru yang tertuang pada PMK06/2021 akan mempermudah pemungutan pajak pada distributor-distributor kecil. Sebabnya selama ini, pajak pnn dipungut pada setiap rantai distribusi sehingga menyulitkan dan membebani distributor kecil dan pengecer.
Sebelumnya, Menteri Keuangan juga memastikan bahwa perubahan aturan pajak tidak akan berpengaruh kepada harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher di pasaran. Peraturan ini ditujukan untuk penyederhanaan dan memberikan kepastian hukum.
“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” tulis Sri Mulyani di akun Instagran @smindrawati, pada 30 Januari 2021. (*) Evan Yulian Philaret
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More
Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More
Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More
Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More
Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More