Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku telah menyiapkan strategi penanganan covid-19 dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
Budi menyatakan, beberapa strategi utama yang disiapkan ialah meningkatkan uji tes, pelacakan hingga proses isolasi. “Testing tracing sama isolasi masing masing sudah ada guidance yang kita lakukan. Yaitu testing minimal 1 per 1.000 penduduk per minggu,” kata Budi melalui video conference di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.
Sementara itu, untuk strategi kedua ialah peningkatkan pelacakan sesuai standart WHO dalam melakukan 15 hingga 30 kontak erat pelacakan dalam tempo 72 jam. Pemerintah sendiri sudah melakukan pelatihan pada Babinsa sebanyak 22.300 orang dan Bhabinkamtibmas 14 ribu orang di Provinsi yang akan menerapkan PPKM.
“Kita sudah memutuskan untuk menggunakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di bawah koordinasi puskesmas agar bisa mengejar target ini,” pungkas Budi.
Sebagai informasi saja, pada PPKM tahap ketiga kali ini Pemerintah memperluas cakupan wilayah PPKM pada 3 provinsi lainnya yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara. Sedangkan ke- 7 provinsi lainnya diperpanjang pemberlakuan PPKM yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More