Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku telah menyiapkan strategi penanganan covid-19 dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
Budi menyatakan, beberapa strategi utama yang disiapkan ialah meningkatkan uji tes, pelacakan hingga proses isolasi. “Testing tracing sama isolasi masing masing sudah ada guidance yang kita lakukan. Yaitu testing minimal 1 per 1.000 penduduk per minggu,” kata Budi melalui video conference di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.
Sementara itu, untuk strategi kedua ialah peningkatkan pelacakan sesuai standart WHO dalam melakukan 15 hingga 30 kontak erat pelacakan dalam tempo 72 jam. Pemerintah sendiri sudah melakukan pelatihan pada Babinsa sebanyak 22.300 orang dan Bhabinkamtibmas 14 ribu orang di Provinsi yang akan menerapkan PPKM.
“Kita sudah memutuskan untuk menggunakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di bawah koordinasi puskesmas agar bisa mengejar target ini,” pungkas Budi.
Sebagai informasi saja, pada PPKM tahap ketiga kali ini Pemerintah memperluas cakupan wilayah PPKM pada 3 provinsi lainnya yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara. Sedangkan ke- 7 provinsi lainnya diperpanjang pemberlakuan PPKM yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More