Jakarta – Dua minggu pasca libur lebaran, Kementerian Kesehatan mencatat Bed Occupancy Rate (Ketersediaan Tempat Tidur) di rumah sakit pemerintah masih terpantau aman. Meski mulai ada sedikit peningkatan kasus, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta setiap masyarakat Indonesia untuk terus waspada.
“Kenaikan kasus juga bisa dilihat di rumah sakit-rumah sakit pemerintah. Bukan untuk menimbulkan kekhawatiran tetapi agar kita ingat dan waspada. BOR masih dibawah, kita belum kekurangan tempat tidur rumah sakit, tetapi namun lebih baik waspada,” ujar Menkes dalam pemaparan virtualnya melalui kanal YouTube PerekonomianRI, 23 April 2021.
Kemudian, Menkes juga berpesan agar Indonesia tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan oleh Negara India. Saat ini, kasus penluaran Covid-19 di India terus meningkat akibat pelonggaran yang terlalu dini dan lalai tidak melakukan protokol kesehatan. Selain protokol kesehatan, cara menekan kasus Covid-19 yang efektif saat ini adalah dengan terus menerapkan PPKM Mikro.
“Ini adalah tugas kita bersama untuk tidak mengulangi apa yang terjadi di India. Lebih baik kita hati-hati sejak awal. Rumusnya sama, terapkan sama PPKM Mikro yang sudah terbukti bagus. Jangan terburu-buru melonggarkan standar PPKM Mikro,” kata Menkes Budi.
Melalui kewaspadaan tinggi dan PPKM Mikro, kasus Covid-19 bisa terus ditekan. Sehingga, peningkatan kasus layaknya di India tidak terjadi di Indonesia. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More