Moneter dan Fiskal

Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Pondasi Perekonomian

Medan – Bank Indonesia (BI) menilai, stabilitas sistem keuangan merupakan pondasi penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Krisis keuangan yang terjadi pada 1997-1998 dan 2008 silam menjadi pelajaran berharga bagi industri keuangan terutama perbankan nasional.

Asisten Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan sistem keuangan yang tidak stabil dan tidak berfungsi dengan baik dapat menciptakan inefisiensi dalam pengalokasian sumber daya ekonomi, yang pada gilirannya dapat menghambat perkembangan ekonomi atau bahkan terjebak dalam krisis keuangan

Menurutnya, krisis global tesebut semakin menegaskan perlunya menjaga Stabilitas Sistem Keuangan melalui integrasi kebijakan makroekonomi, makroprudensial, dan mikroprudensial. Kebijakan makroekonomi yang terdiri atas kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga stabilitas makroekonomi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Bank Indonesia melalui kebijakan makroprudensial berperan dalam menjaga SSK dari perspektif makro melalui mitigasi risiko sistemik serta perilaku institusi keuangan yang cenderung bersifat procyclicality,” ujarnya di Medan, Kamis, 1 November 2018.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata dia, melalui kebijakan mikroprudensial berperan menjaga kesehatan individual lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.

Lebih lanjut Filianingsih menyebutkan, bahwa selama 10 tahun pascakrisis keuangan global banyak yang telah lakukan. Berbagai reform di sektor keuangan telah dilakukan sejalan dengan agenda reformasi sektor keuangan global yang menjadikan sektor keuangan Indonesia saat ini dalam kondisi yang kuat.

Berkaitan dengan hal tersebut BI juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan di bidang moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran antara lain penyesuaian suku bunga acuan, menerbitkan ketentuan suku bunga acuan pasar uang antar bank (JIBOR dan INDONIA) sebagai upaya mendorong terciptanya pasar uang yang likuid dan dalam, serta memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam rangka pendalaman pasar valas.

“Dalam bidang makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, BI mengeluarkan kebijakan antara lain terkait Loan To Value Kredit Perumahan dan pemberlakuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM),” ucapnya.

Kemudian Komisi XI DPR RI bersama-sama dengan BI, Kementerian Keuangan, OJK dan LPS juga telah berhasil menyelesaikan Undang-Undang No.9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. “Keberadaan undang-undang PPKSK diikuti oleh penyelarasan produk hukum turunan dan penyempurnaan protokol manajamen krisis,” tutup dia. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

7 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

7 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

9 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

9 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

11 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

11 hours ago