Ekonomi dan Bisnis

Menjaga Sektor UMKM dan Informal Ditengah Tekanan Covid-19

Jakarta – Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan informal memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi sektor riil dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Untuk itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemerintah dapat secara cepat memberikan dukungan penuh kepada pelaku usaha di sektor-sektor yang selama ini menggerakan perekonomian nasional.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH. Said Abdullah mengatakan, pemerintah harus bisa fokus melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak terutama bagi UMKM maupun sektor informal akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, kedua sektor ini merupakan sektor paling penting dalam perekonomian nasional.

“Kita harus menjaga sektor informal tidak mengalami tekanan yang lebih serius. Sektor ini merupakan sektor paling penting dalam perekonomian nasional,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Senin, 18 Mei 2020.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa sektor UMKM telah menyerap hingga 89,2% dari total tenaga kerja, menyediakan hingga 99% dari total lapangan kerja, dan menyumbang sebesar 60,34% dari total PDB (Produk Domestik Bruto) nasional. Selain itu, tambah dia, sektor UMKM juga telah menyumbang sebesar 14,17% dari total ekspor dan 58,18% dari total investasi nasional.

Dirinya menyatakan, upaya pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2020 yang memberikan jaminan likuiditas perbankan untuk sektor UMKM patut didukung, dan diharapkan dapat terealisasi secepat mungkin, termasuk insentif pajak dan relaksasi kredit. “Dengan menjaga sektor ini, otomatis kita menjaga daya beli masyarakat. Sehingga ekonomi kita tahun 2020 tetap bisa tumbuh positif pada kisaran 2-3%,” paparnya.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga senilai Rp34,15 triliun untuk mendukung sektor UMKM melalui program stimulus kredit UMKM. Subsidi tersebut akan diberikan pada 60,66 juta rekening pelaku UMKM. Dari anggaran tersebut sebesar Rp27,26 triliun ditempatkan Pemerintah untuk subsidi bunga yang kreditnya diajukan melalui perbankan, BPR, dan perusahaan pembiayaan.

Debitur UMKM tersebut akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 4 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Sedangkan, untuk usaha menegah akan diberikan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, serta 2% selama 3 bulan berikutnya. Tak hanya itu, Pemerintah juga menempatkan Rp6,4 triliun untuk UMKM yang mengajukan kredit melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian.

Debitur juga akan dapat penundaan angsuran pokok selama 6 bulan. Penempatan terakhir, UMKM yang mengajukan kredit melalui koperasi, LPDB, LPMUKP juga akan mendapatkan relaksasi subsidi sebesar 6% selama 6 bulan dengan penempatan anggaran subsidi senilai Rp490 miliar.

Dirinya menilai, tahun 2020 bisa disebut sebagai tahun “vivere pericoloso” yakni tahun yang kehidupan segenap rakyat menyerempet bahaya. Menurutnya, di tahun ini, global tengah dihadapkan pada dua ancaman sekaligus, ancaman terhadap bahaya Covid-19 yang jenis virusnya bermutasi dengan cepat, dan sejauh ini dunia medis belum menemukan vaksinnya. Ancaman lain berupa tekanan kehidupan sosial dan ekonomi rakyat sebagai konsekuensi berkurangnya kegiatan ekonomi. 

Sejauh ini kurva Covid-19 Indonesia masih meningkat. Hingga 18 Mei 2020 pasien positif Covid-19 sebanyak 17.520, meninggal 1.148 dan sembuh 4.129. Sejalan dengan hal tersebut Bappenas sendiri memprediksikan jumlah pengangguran selama tahun 2020 akan bertambah hingga 4,22 juta. Namun, dirinya memprediksi, jumlah pengangguran tersebut akan lebuh banyak bila kurva Covid-19 terus merangkak naik.

“Saya memperkirakan jumlah ini akan lebih banyak bila kurva Covid-19 terus menanjak sebagai akibat pelonggaran PSBB dengan tidak disertai kedisiplinan pelaksanaan protocol cegah Covid-19. Pemerintah harus memastikan protocol cegah Covid-19 berjalan maksimal meski kegiatan rakyat mulai dilonggarkan,” ucapnya.

Menurutnya, langkah moderat pemerintah yang melonggarkan aturan PSBB ini memang bisa mengurangi beban ekonomi warga, terutama sektor UMKM dan Informal yang selama ini hidup dari kehidupan ekonomi sektor formal. “Saya menduga, langkah berani pemerintah ini sebagai akibat dari tidak bisa diperkirakan berakhirnya pandemi ini di Indonesia, meskipun telah banyak pihak membuat perkiraan,” paparnya.

Dirinya menyatakan, kehidupan ekonomi mungkin akan bergerak kembali meski belum optimal, namun tetap ada resiko besar peningkatan jumlah Covid-19 terutama kepada kelompok rentan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

9 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

9 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

11 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

11 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

12 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

13 hours ago