Ekonomi dan Bisnis

Menjaga Sektor UMKM dan Informal Ditengah Tekanan Covid-19

Jakarta – Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan informal memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi sektor riil dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Untuk itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemerintah dapat secara cepat memberikan dukungan penuh kepada pelaku usaha di sektor-sektor yang selama ini menggerakan perekonomian nasional.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH. Said Abdullah mengatakan, pemerintah harus bisa fokus melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak terutama bagi UMKM maupun sektor informal akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, kedua sektor ini merupakan sektor paling penting dalam perekonomian nasional.

“Kita harus menjaga sektor informal tidak mengalami tekanan yang lebih serius. Sektor ini merupakan sektor paling penting dalam perekonomian nasional,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Senin, 18 Mei 2020.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa sektor UMKM telah menyerap hingga 89,2% dari total tenaga kerja, menyediakan hingga 99% dari total lapangan kerja, dan menyumbang sebesar 60,34% dari total PDB (Produk Domestik Bruto) nasional. Selain itu, tambah dia, sektor UMKM juga telah menyumbang sebesar 14,17% dari total ekspor dan 58,18% dari total investasi nasional.

Dirinya menyatakan, upaya pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2020 yang memberikan jaminan likuiditas perbankan untuk sektor UMKM patut didukung, dan diharapkan dapat terealisasi secepat mungkin, termasuk insentif pajak dan relaksasi kredit. “Dengan menjaga sektor ini, otomatis kita menjaga daya beli masyarakat. Sehingga ekonomi kita tahun 2020 tetap bisa tumbuh positif pada kisaran 2-3%,” paparnya.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga senilai Rp34,15 triliun untuk mendukung sektor UMKM melalui program stimulus kredit UMKM. Subsidi tersebut akan diberikan pada 60,66 juta rekening pelaku UMKM. Dari anggaran tersebut sebesar Rp27,26 triliun ditempatkan Pemerintah untuk subsidi bunga yang kreditnya diajukan melalui perbankan, BPR, dan perusahaan pembiayaan.

Debitur UMKM tersebut akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 4 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Sedangkan, untuk usaha menegah akan diberikan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, serta 2% selama 3 bulan berikutnya. Tak hanya itu, Pemerintah juga menempatkan Rp6,4 triliun untuk UMKM yang mengajukan kredit melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian.

Debitur juga akan dapat penundaan angsuran pokok selama 6 bulan. Penempatan terakhir, UMKM yang mengajukan kredit melalui koperasi, LPDB, LPMUKP juga akan mendapatkan relaksasi subsidi sebesar 6% selama 6 bulan dengan penempatan anggaran subsidi senilai Rp490 miliar.

Dirinya menilai, tahun 2020 bisa disebut sebagai tahun “vivere pericoloso” yakni tahun yang kehidupan segenap rakyat menyerempet bahaya. Menurutnya, di tahun ini, global tengah dihadapkan pada dua ancaman sekaligus, ancaman terhadap bahaya Covid-19 yang jenis virusnya bermutasi dengan cepat, dan sejauh ini dunia medis belum menemukan vaksinnya. Ancaman lain berupa tekanan kehidupan sosial dan ekonomi rakyat sebagai konsekuensi berkurangnya kegiatan ekonomi. 

Sejauh ini kurva Covid-19 Indonesia masih meningkat. Hingga 18 Mei 2020 pasien positif Covid-19 sebanyak 17.520, meninggal 1.148 dan sembuh 4.129. Sejalan dengan hal tersebut Bappenas sendiri memprediksikan jumlah pengangguran selama tahun 2020 akan bertambah hingga 4,22 juta. Namun, dirinya memprediksi, jumlah pengangguran tersebut akan lebuh banyak bila kurva Covid-19 terus merangkak naik.

“Saya memperkirakan jumlah ini akan lebih banyak bila kurva Covid-19 terus menanjak sebagai akibat pelonggaran PSBB dengan tidak disertai kedisiplinan pelaksanaan protocol cegah Covid-19. Pemerintah harus memastikan protocol cegah Covid-19 berjalan maksimal meski kegiatan rakyat mulai dilonggarkan,” ucapnya.

Menurutnya, langkah moderat pemerintah yang melonggarkan aturan PSBB ini memang bisa mengurangi beban ekonomi warga, terutama sektor UMKM dan Informal yang selama ini hidup dari kehidupan ekonomi sektor formal. “Saya menduga, langkah berani pemerintah ini sebagai akibat dari tidak bisa diperkirakan berakhirnya pandemi ini di Indonesia, meskipun telah banyak pihak membuat perkiraan,” paparnya.

Dirinya menyatakan, kehidupan ekonomi mungkin akan bergerak kembali meski belum optimal, namun tetap ada resiko besar peningkatan jumlah Covid-19 terutama kepada kelompok rentan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

2 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

15 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

16 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

16 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

22 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

23 hours ago