Analisis

Menjaga Ketahanan Perbankan di Masa Pandemi

oleh Drs Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR

TULISAN ini saya buat untuk menindaklanjuti diskusi  yang diselenggarakan Infobank dan The Chief Economist Forum pada 2 Juli 2020 kemarin. Saya menjadi salah satu panelis dalam diskusi tersebut yang mengangkat tema menarik dan penting, “Kesehatan Bank dan Rumors Negatif di Masa Pandemi.” 

Tiga bulan terakhir memang menjadi masa-masa berat dalam perekonomian nasional dan industri perbankan nasional merasakan dampaknya. Meskipun regulator menyatakan industri perbankan dalam kondisi aman dan stabil, namun ada saja rumors negatif dan ajakan-ajakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk menarik simpanan di bank.  Ini akan sangat membahayakan jika aparat kepolisian tidak segera menangkap pelaku.

Memang ada beberapa aspek yang patut diwaspadai dari sisi likuiditas dan kualitas kredit hingga solvabilitas akibat pandemi Covid-19 yang diperkirakan belum selesai dalam jangka pendek dan dampaknya terhadap perekonomian masih terasa. Oleh sebab itu, ada tiga pihak penting yang saya minta untuk mencermati hal tersebut dan siap untuk bertanggung jawab menjaga banknya jangan sampai timbul masalah. 

Pertama, pemegang saham yang harus siap menginjeksi modal jika banknya mengalami masalah likuiditas dan rasio kecukupan modalnya kurang memadai. Kedua, manajemen harus yang lebih sigap dalam mengelola krisis dan menegakkan good corporate governance (GCG) dalam menjalankan bank apalagi pada masa krisis sehingga pemegang saham merasa confidence untuk menambah modal jika diperlukan. Ketiga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan deteksi dini (early warning system) secara akurat untuk mencegah munculnya masalah di bank yang kegiatannya begitu kompleks. Pengawasan extra ketat harus dilakukan dan begitu juga dengan pembinaan yang dimaksudkan bukan untuk mempersulit kerja bank tetapi kalau ada fraud harus bisa dideteksi secara dini. 

Injeksi Modal Kookmin Bank di Bank Bukopin 

Tiga pihak yang saya sampai di atas telah dicontohkan oleh Bank Bukopin yang beberapa waktu terakhir terkena rumors oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Para pemegang saham dengan siaga menjaga jangan sampai Bank Bukopin bermasalah. Kookmin Bank sebagai pemegang 22% saham Bank Bukopin sudah menyetor modal Rp2,8 triliun di escrow account sebagai komitmennya untuk menyerap Penawaran Umum Terbatas (PUT) V di banknya. Bahkan, pemerintah yang memiliki 8,9% saham Bank Bukopin memerintahkan semua pihak untuk mengawal jalannya right issue tersebut. 

Manajemen Bank Bukopin memiliki peranan penting dalam hal ini. Sebab, kesediaan Kookmin Bank menginjeksi modal dan siap menjadi pemegang saham pengendali (PSP) tak lepas dari adanya kepercayaan mereka bahwa dananya akan dikelola secara profesional oleh tim manajemen. Kepercayaan ini menjadi modal berharga bagi manajemen Bank Bukopin untuk melakukan perbaikan dan meyakinkan para nasabahnya untuk terus berbank dengan Bank Bukopin.

Secara industri dan perekonomian nasional, injeksi modal Kookmin Bank di Bank Bukopin menjadi sinyal positif di mana investor asing masih percaya kepada perbankan Indonesia meskipun semua negara sedang menghadapi pandemi COVID-19. Hal ini harus menjadi  pemicu (trigger) bagi investor lokal atau pengusaha untuk tetap mengambil kesempatan menanamkan investasinya di aset-aset produktif yang ada dan menjaga keyakinannya terhadap dengan prospek ekonomi yang ada di Indonesia. 

Indonesia adalah emerging country dengan penduduk besar yang peluangnya jauh lebih besar dari negara-negara lain.

OJK harus mendorong perbaikan di beberapa bank lain yang masih menghadapi masalah likuiditas dan permodalan dengan meminta komitmen serta tanggung jawab pemegang sahamnya untuk menginjeksi modal di banknya. Sebab tidak semua orang bisa sembarangan memiliki bank apalagi menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di bank yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan lolos dari seleksi yang dilakukan regulator. Ini menandakan betapa strategisnya posisi perbankan di sektor keuangan sehingga harus betul-betul diawasi dengan regulasi-regulasi yang ketat. Apalagi bisnis bank yang padat modal dan terus membutuhkan modal ketika sedang tumbuh dan ekspansi apalagi ketika kinerjanya sedang menurun dan modalnya tergerus oleh kredit macet. 

Jadi bank harus memiliki daya tahan baik dalam menghadapi kompetisi di masa pertumbuhan maupun survival di masa krisis. Satu bank bermasalah apalagi sampai kolaps maka itu bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank lain yang tentu akan diiringi oleh isu-isu negatif yang membuat kerja perbankan semakin berat dan upaya pemilihan ekonomi makin sulit. 

Anggaran stimulus fiskal yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp695 triliun untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional akan ambyar jika sektor perbankan sampai ambruk. OLeh sebab itu mari kita sama-sama mendukung stabilitas dan sistem perbankan nasional dengan tetap memberikan kepercayaan dan bisa membedakan mana berita yang benar dan mana rumors negatif yang tidak sesuai fakta. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Target Penyaluran KUR 2025 Naik jadi Rp300 Triliun

Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More

2 hours ago

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More

3 hours ago

Bank Banten Optimistis Tutup 2024 dengan Kinerja Positif

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More

5 hours ago

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

7 hours ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

15 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

20 hours ago