Categories: Expertise

Meningkatkan Kontribusi UMKM terhadap PDB Melalui Transformasi Digital

Oleh Babay Parid Wazdi

SEPULUH tahun yang lalu mungkin tidak pernah terbayangkan jika kita dapat membayar pedagang gorengan di pinggir jalan dengan menggunakan telepon genggam. Kini, apa yang tidak pernah kita bayangkan itu ternyata benar-benar nyata dan bahkan mulai menjadi hal biasa dalam kehidupan sehari-hari. Sudah mulai terlihat saat ini penjual gorengan menggunakan QRIS, kependekan dari Quick Response Code Indonesian Standard, sebagai alternatif pembayaran, yang tidak hanya memudahkan penjual, tetapi juga pembeli dalam melakukan transaksi.

Lalu, apa manfaat pembayaran digital, khususnya bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kaitannya dengan peningkatan nilai produk domestik bruto (PDB)?

Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM), daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara, kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya yaitu 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha.

Baca juga: UMKM Naik Kelas dan Rantai Pasok Industri

Terdapat hal menarik kalau menyoroti sisi teknologi. Data dari GSMA Intelligence menunjukkan, ada 370,1 juta koneksi seluler di Indonesia pada awal 2022. Angka 370,1 juta ini juga lebih tinggi daripada total jumlah penduduk Indonesia. Sebagai perbandingan, jumlah penduduk di Indonesia kini (hingga Januari 2022) mencapai 277,7 juta. Artinya, data dari GSMA Intelligence itu menunjukkan kalau perangkat seluler di Indonesia setara dengan 133,3% dari total populasi pada Januari 2022.

Dengan demikian, potensi peningkatan transaksi melalui pembayaran digital sangat mungkin dilakukan, mengingat pertumbuhan jumlah telepon genggam yang terkoneksi dengan layanan GSM selalu meningkat dari tahun ke tahun, bahkan satu orang dapat memiliki lebih dari satu SIM card. Artinya infrastruktur pembayaran digital telah siap, tinggal bagaimana kita dapat melakukan akselerasi transaksi pembayaran digital ini.

Bagaimana dengan tren dunia atau global, apakah sudah sejalan dengan tren yang ada di Indonesia? Dan, apakah sudah ada penelitian yang menyatakan bahwa pembayaran digital yang masif dilakukan oleh masyarakat dapat meningkatkan PDB dalam satu negara?

Perubahan menuju pembayaran digital telah berlangsung selama bertahun-tahun, karena kemampuannya yang dapat menghubungkan dunia, memperluas akses, dan mendorong inklusi. Pandemi COVID-19 mempercepat adopsi pembayaran digital di seluruh dunia, dan tren yang dipicu pandemi ini terbukti bukan hanya tren sementara, melainkan perubahan perilaku permanen. Di Korea Selatan, hanya 14% pembayaran menggunakan uang tunai, dibandingkan dengan 32% di Amerika Serikat (AS), dan banyak negara seperti Swedia, Finlandia, dan Inggris sudah bersiap untuk menjadi negara tanpa uang tunai dalam beberapa tahun ke depan.

Membangun ekonomi inklusif berarti mempromosikan keamanan keuangan, memastikan semua bisnis kecil dapat tumbuh, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif; sistem pembayaran digital membantu mendorong inklusi keuangan dan memperluas akses ke peluang baru.

Para ahli telah mencatat kemampuan pembayaran digital untuk “membuat transaksi lebih aman dengan membatasi pencurian dan membantu menghubungkan pengusaha ke seluruh ekosistem bank, karyawan, pemasok, dan pasar baru,” menawarkan alat-alat penting untuk mendorong inklusi di AS dan secara global. Alat pembayaran digital yang membantu orang melacak dan mengelola keuangan mereka dengan lebih baik membantu konsumen tetap mengendalikan uang mereka dan membuat keputusan tentang kapan harus  menabung, atau berinvestasi. Opsi baru yang inovatif ini adalah kunci untuk memperluas inklusi keuangan dalam ekosistem pembayaran.

Baca juga: Pengembangan UMKM Berbasis Risiko Pasar

Digitalisasi menawarkan kesederhanaan dan kenyamanan bagi pengguna di semua tingkatan. Selain itu, transaksi digital memberikan lebih banyak transparansi, membuat lebih mudah bagi bisnis dan individu untuk menawarkan dan mendapatkan pembiayaan dari institusi keuangan seperti bank, koperasi, dan lainnya. Secara keseluruhan, pembayaran elektronik memainkan peran penting dalam menyederhanakan proses pengiriman dan penerimaan pembayaran.

Boston Consulting Group memperkirakan bahwa adopsi luas pembayaran digital akan menambah sekitar satu persen ke gross domestic product (GDP)/PDB tahunan ekonomi matang seperti AS, dan lebih dari 3% ke negara-negara berkembang. Untuk ekonomi Amerika khususnya, peningkatan GDP yang diperkirakan adalah sekitar 1,2%. Itu berarti sekitar US$257 miliar dapat ditambahkan ke GDP tahunan (berdasarkan GDP AS tahun 2019).

Apa yang dapat dilakukan bersama antara pelaku UMKM dan pemerintah dalam meningkatkan transaksi pembayaran digital?

Pemerintah memiliki peran penting dalam meningkatkan transaksi pembayaran digital, khususnya di sektor UMKM. Beberapa peran kunci pemerintah adalah sebagai berikut.

Pertama, menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif. Pemerintah dapat menetapkan regulasi dan pedoman yang jelas untuk mendorong adopsi pembayaran digital di kalangan UMKM. Hal ini termasuk memastikan keamanan, perlindungan data, dan hak konsumen dalam transaksi digital.

Kedua, memberikan insentif keuangan. Pemerintah dapat memberikan insentif keuangan, seperti pembebasan pajak atau subsidi untuk mendorong UMKM mengadopsi solusi pembayaran digital. Hal ini dapat membantu mengurangi hambatan biaya bagi bisnis kecil.

Ketiga, meningkatkan literasi digital. Pemerintah dapat melakukan kampanye kesadaran dan program pelatihan untuk mengedukasi UMKM tentang manfaat pembayaran digital dan cara menggunakannya secara efektif.

Baca juga: Begini Strategi Jitu UMKM Berekspansi

Keempat, mendukung pengembangan infrastruktur. Pemerintah dapat berinvestasi dalam membangun infrastruktur pembayaran digital yang tangguh, termasuk konektivitas internet yang andal dan sistem pemrosesan pembayaran, untuk memfasilitasi transaksi yang lancar bagi UMKM. Secara keseluruhan, keterlibatan dan dukungan aktif pemerintah sangat penting dalam mendorong adopsi pembayaran digital di kalangan UMKM dan mempromosikan inklusi keuangan dalam ekonomi digital.

Penulis berharap, pembayaran digital dapat membawa manfaat besar bagi sektor UMKM dalam meningkatkan nilai PDB di Indonesia. Data menunjukkan bahwa infrastruktur pembayaran digital telah siap dengan jumlah koneksi seluler yang melebihi total populasi. Tren global juga menunjukkan pergeseran menuju pembayaran digital yang lebih efisien dan aman.

Peran pemerintah dalam menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif, memberikan insentif keuangan, meningkatkan literasi digital, dan mendukung pengembangan infrastruktur sangat penting dalam mempercepat adopsi pembayaran digital di kalangan UMKM. Dengan kolaborasi antara pelaku UMKM dan pemerintah, transaksi pembayaran digital dapat terus meningkat, memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan, serta PDB di Indonesia.

Akhir kata, “Mencintai UMKM Itu Berkah dan Mulia”.

Penulis adalah Dirut Bank Sumut dan Pemerhati UMKM

Galih Pratama

Recent Posts

Bibit Edukasi Publik Soal Pasar Modal Lewat Art Jakarta 2024

Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More

12 hours ago

Jadi Official Banking, Bank Saqu Hadirkan Beragam Hiburan dengan Edukasi Keuangan di Synchronize Festival 2024

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More

12 hours ago

Prudential Syariah Luncurkan PRUCritical Amanah, Intip Tiga Manfaat Utamanya

Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More

12 hours ago

Portal Aksesi OECD Jadi Fondasi untuk Penerapan Birokrasi Berstandar Internasional

Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More

15 hours ago

8 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More

16 hours ago

BEI Bakal Luncurkan Implementasi Intraday Short Selling di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencananya untuk melakukan implementasi Intraday Short Selling… Read More

17 hours ago