Ilustrasi. Kawasan perumahan. (Foto: istimewa)
Oleh Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009), Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), Universitas Prof. Dr. Moestopo dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Unika Atma Jaya
UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 11 Tahun 2020 pasal 50 dan 185 huruf b tentang Cipta Kerja menitahkan pemerintah membentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan atau segera merealisasikan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) (Kompas, 7 Mei 2024). Pembentukan BP3 itu bertujuan untuk mengatasi kekurangan rumah (backlog) yang kini mencapai 9,9 juta unit pada 2023 (Susenas, 2023) yang turun dari 12,7 juta unit pada 2022. Apa saja faktor kunci keberhasilan (key success factors) yang wajib dipenuhi dalam membentuk BP3?
Karena itu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 efektif 2 Februri 2021 tentang BP3. BP3 adalah badan yang dibentuk pemerintah pusat untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah wajib membentuk BP3 dalam waktu 2 tahun. Namun hingga kini, pemerintah belum melaksanakannya.
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More