Ilustrasi. Kawasan perumahan. (Foto: istimewa)
Oleh Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009), Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), Universitas Prof. Dr. Moestopo dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Unika Atma Jaya
UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 11 Tahun 2020 pasal 50 dan 185 huruf b tentang Cipta Kerja menitahkan pemerintah membentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan atau segera merealisasikan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) (Kompas, 7 Mei 2024). Pembentukan BP3 itu bertujuan untuk mengatasi kekurangan rumah (backlog) yang kini mencapai 9,9 juta unit pada 2023 (Susenas, 2023) yang turun dari 12,7 juta unit pada 2022. Apa saja faktor kunci keberhasilan (key success factors) yang wajib dipenuhi dalam membentuk BP3?
Karena itu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 efektif 2 Februri 2021 tentang BP3. BP3 adalah badan yang dibentuk pemerintah pusat untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah wajib membentuk BP3 dalam waktu 2 tahun. Namun hingga kini, pemerintah belum melaksanakannya.
Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More
Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More