Ojek Online; Praktis dan cepat. (Foto: Paulus Yoga)
Jakarta–Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya hari ini mengeluarkan pernyataan resmi soal ojek online setelah sehari sebelumnya (Kamis 17 Desember) melarang ojek online.
Dalam keterangan persnya hari ini, Menhub menyatakan bahwa sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. Dan terakhir, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasinya angkutan ojek dan taksi berbasis online tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. (*) Ria Martati
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April 2025 sebanyak 12,34 juta wajib… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil menyuplai pasokan listrik andal tanpa kedip selama pelaksanaan Salat… Read More
Jakarta - Aktor kawakan Ray Sahetapy meninggal dunia pada Selasa malam, 1 April 2025, di… Read More
Jakarta - Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama dan libur Lebaran… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mencatat peningkatan signifikan dalam transaksi melalui… Read More
Jakarta - Suasana di Stasiun Whoosh tetap ramai pada hari pertama Lebaran, Senin, 31 Maret… Read More