Ekonomi dan Bisnis

Menhub Ingin Pembangunan Pelabuhan Marunda Terus Jalan

Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya berharap proses pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara dapat terus berjalan untuk menopang kegiatan kepelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Harapan saya tetap berjalan, supaya tidak ada stagnan,” ujar Budi Karya di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Budi menilai, keberadaan Pelabuhan Marunda dapat melayani bongkar-muat produk curah seperti batubara, komoditas cair, dan lain-lainnya. Dengan begitu, dapat mengurangi beban yang ada di Tanjung Priok yang sudah terlalu padat.

Agar pembangunan Pelabuhan Marunda tidak berhenti, dirinya menginginkan adanya rekonsiliasi antara pemegang saham yang saat ini sedang dalam proses peradilan.

“Pelabuhan tetap berjalan, kami nunggu keputusan dari pengadilan saja. Harapan saya ada rekonsiliasi di antara mereka, ada take and give,” ucap Budi.

Asal tahu saja, Pelabuhan Marunda dioperasikan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang merupakan anak perusahaan dari PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).

Pembangunan Pelabuhan Marunda kini menuai polemik berlarut-larut. Hal ini bermula saat KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.

Setahun kemudian, KTU dan KBN bersepakat membentuk anak perusahaan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15% berupa goodwill yang tidak akan terdelusi dan KTU 85%. Proyek pembangunan infrastruktur tol laut KCN dari awal di sepakati Non APBN/APBD.

Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012 usai Posisi Direktur Utama beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

23 mins ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

58 mins ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

14 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

15 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

18 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

19 hours ago