Poin Penting
Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengimbau para pemudik untuk menghindari puncak arus balik Idulfitri 1447H/Lebaran 2026 yang jatuh pada 24, 28 dan 29 Maret 2026.
Hal ini disampaikan Menhub Dudy saat meninjau arus lalu lintas pada H+1 Lebaran 2026 di Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) pada Minggu (22/3).
“Berdasarkan data perhitungan yang kami dapatkan di JMTC, puncak arus balik diprediksi akan jatuh pada hari Selasa, 24 Maret 2026, dengan perkiraan volume lebih dari 285 ribu kendaraan. Jumlah ini lebih besar dari puncak arus mudik pada 18 Maret 2026 sebesar 270.315 kendaraan,” ujar Menhub Dudy dikutip 23 Maret 2026.
“Untuk itu, kami imbau masyarakat dapat kembali ke Jabotabek pada 23 Maret 2026 dengan memanfaatkan cuti bersama, atau pada periode 25-27 Maret 2025 dengan memanfaatkan masa Work From Anywhere yang diimbau Pemerintah,” tambahnya.
Baca juga: Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman
Menhub Dudy kembali mengingatkan, dengan menghindari puncak arus balik, distribusi lalu lintas akan lebih merata sehingga masyarakat bisa mendapatkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan menghindari kepadatan yang berpotensi terjadi di arus balik.
Senada dengan Menhub Dudy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan akan terjadi tiga arus puncak arus mudik yang harus dihindari oleh para pemudik. Untuk puncak arus mudik pertama akan terjadi pada 24 Maret 2026 dan puncak arus mudik kedua dan ketiga akan terjadi pada 28 dan 29 Maret 2026.
“Kami prediksi tiga hari tersebut akan menjadi puncak arus balik lebaran 2026. Kami imbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik tersebut agar pelayanan arus mudik berjalan aman, nyaman dan berkeselamatan,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono memohon kerja sama pengguna jalan untuk memanfaatkan waktu kepulangan pada arus balik mengikuti arahan dari Pemerintah dengan merencanakan perjalanan yang lebih baik lagi.
“Kami memohon dan meminta kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan kembali pulang, agar dapat memilih waktu kepulangan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah,” jelas Rivan.
Dia melanjutkan, pihaknya juga mengingatkan kepada para pemudik untuk memanfaatkan diskon tarif tol sebesar 30 persen pada periode arus balik selama dua hari yakni pada 26-27 Maret 2026 di 9 ruas tol Jasa Marga Group dengan perjalanan menerus.
“Tujuannya sama dengan yang dianjurkan oleh Bapak Menhub dan Bapak Kakorlantas Polri, yakni agar distribusi volume lalu lintas arus balik dapat terkendali dan memberikan perjalanan yang lebih nyaman kepada masyarakat,” ungkap Rivan.
Dalam memastikan kesiapan pelayanan arus balik di jalan tol Jasa Marga Group, Jasa Marga memperkuat layanan di sejumlah ruas tol utama dengan mengoptimalkan operasional gardu tol, menyiagakan armada layanan jalan tol, melakukan pengaturan lalu lintas secara situasional, serta memastikan kesiapsiagaan petugas di lapangan selama 24 jam.
Selain itu, optimalisasi teknologi melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) terus dilakukan untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat, serta didukung oleh penyebaran informasi melalui Aplikasi Travoy, Call Center 133 dan Radio Travoy FM guna membantu pengguna jalan dalam merencanakan perjalanan dengan lebih baik lagi.
Baca juga: Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Jasa Marga mengimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi perjalanan periode libur Idulfitri 1447H/2026 dengan baik.
Sebelum memasuki jalan tol, pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, gunakan waktu dengan bijak dengan memanfaatkan waktu yang cukup untuk beristirahat di rest area, memastikan kecukupan BBM, dan saldo kartu uang elektronik serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.
Selain itu, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Jasa Marga juga mengimbau kepada pengemudi dengan kendaraan sumbu tiga atau lebih diharapkan dapat mematuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 5 Februari 2026 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447H terkait pembatasan operasional kendaraan barang, termasuk tidak melintas pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada periode 13-29 Maret 2026. (*)
Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More
Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More
Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More
Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More
Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More
Jakarta - Momentum Lebaran 2026 dimanfaatkan Paramount Land untuk mengakselerasi penjualan properti melalui kombinasi strategi… Read More