Categories: Analisis

Mengukur Potensi Aset Wakaf

Potensi aset wakaf diperkirakan terus meningkat. Saat ini potensi aset wakaf yang telah terintegrasi sudah mencapai Rp300 triliun. Rezkiana Nisaputra

Surabaya – Bank Indonesia (BI) mengaku akan memperluas dan mengembangkan instrumen sukuk. Hal ini sejalan dengan penerbitan sukuk negara yang terus mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya.

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan, salah satu instrumen yang digunakan dalam membangun sistem keuangan syariah adalah melalui pengembangan aset wakaf sebagai underlying melalui penerbitan sukuk.”Perlu berbagai pendekatan inovatif. Ini dilakukan untuk melakukan eksplorasi konsep pembangunan sistem keuangan syariah secara cross border. Ini untuk mengembangkan sektor wakaf secara progresif,” ujar Mirza di Surabaya, Rabu malam, 28 Oktober 2015.

Mirza mengungkapkan, pengembangan aset wakaf tersebut secara sistemastis akan mampu menimbulkan snowball effect bagi pembangunan aset wakaf lainnya yang berpotensi dapat menyediakan berbagai fasilitas yang terjangkau di seluruh segmen masyarakat.

“Di pasar likuiditas syariah juga akan dirasakan dengan hadirnya berbagai instrumen keuangan. Terutama dengan klasifikasi sovereign yang mampu meningkatkan pendalaman pasar syariah,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, penggunaan sukuk merupakan salah satu instrumen moneter BI yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Surat Pemberdaharaan Syariah (SPN). Pendalaman pasar keuangan syariah, tidak hanya concern BI, tetapi juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pasar modal, termasuk pasar modal syariah, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lain-lain.

Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo menambahkan, berdasarkan hitungan yang dilakukan BI, potensi aset wakaf yang telah terintegrasi mencapai Rp300 triliun. Namun, potensi ini dipercaya semakin meningkat, karena ada beberapa aset wakaf yang saat ini belum terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Hitungan BI, sekitar Rp300 triliun yang tanah wakaf. Kalau total pasti aset wakaf yang belum terdaftar, dan surat-suratnya belum dilengkapi itu ada Rp2.400 triliun. Dengan segini banyak, itu bisa dipergunakan untuk kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dengan adanya kondisi tersebut, artinya masih ada beberapa aset wakaf yang tidak dipergunakan pengelola secara optimal. Padahal, aset tersebut mampu digunakan untuk mendapatkan pendanaan dengan menerbitkan sukuk.

“Tanahkan bisa dijadikan aset untuk menerbitkan sukuk. Dananya, digunakan untuk mendirikan rumah sakit. Pendapatan dari rumah sakit ini nantinya bisa untuk membayar cicilan,” tutup Perry. (*)

Apriyani

Recent Posts

Purbaya Ancam Stop Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pemda yang Lambat Belanja

Poin Penting Purbaya menilai lambatnya penyerapan anggaran K/L dan Pemda merupakan masalah klasik yang terjadi… Read More

46 mins ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat di 2025

Poin Penting Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat pada 2025, mencapai… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Naik Hampir 1 Persen ke Posisi 9.032

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,94 persen ke level 9.032,58 dan sempat menyentuh All Time… Read More

2 hours ago

Purbaya Bakal Sikat 40 Perusahaan Baja China-Indonesia yang Diduga Mengemplang Pajak

Poin Penting Menkeu Purbaya temukan 40 perusahaan baja asal China dan Indonesia yang diduga mengemplang… Read More

3 hours ago

Permata Bank Bidik Pertumbuhan Kartu Kredit 20 Persen dari Travel Fair 2026

Poin Penting Permata Bank menargetkan pertumbuhan transaksi kartu kredit 20% lewat Travel Fair 2026 bersama… Read More

4 hours ago

Permata Bank Pede Kredit Konsumer Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Bank optimistis kredit konsumer tumbuh sekitar 10 persen pada 2026, dengan prospek… Read More

4 hours ago