Jakarta – Penyelesaian kebijakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak bisa dipidanakan, sekalipun ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SKL. Maka dari sisi administrasi negara, hal ini harus diuji terlebih dahulu lewat peradilan Tata Usaha Negara (TUN), mengingat tindak pidana tak dapat berdiri sendiri namun terikat dengan hukum lain.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Praktisi hukum Administrasi Negara Irman Putra Sidin dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017. Dia mengungkapkan, terkait dengan upaya hukum yang saat ini sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar penerbitan SKL terhadap para debitur BLBI. Sejatinya, kata dia, SKL merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah guna memberikan kepastian hukum terhadap debitur.
Kebijakan yang bersandar pada untung-rugi bagi negara ini dikeluarkan, juga bertujuan memberikan kepastian hukum di sektor usaha maupun negara. Menurutnya, sebuah tindak pidana tidak berdiri sendiri, melainkan terikat pada hukum lain. Seperti kasus korupsi, bila yang diindikasikan adalah penyalahgunaan wewenang atas suatu kebijakan, maka ranahnya masuk ke dalam peradilan TUN.
“Harusnya diuji dulu di TUN. (Hukum pidana) bukan superior terhadap hukum lain. Kalau menyangkut penyalahgunaan kewenangan maka ranahnya TUN. SKL itu kalau kebijakan begara maka itu tidak bisa dipidana,” ujar Irman.
Penyelesaian kasus terhadap bank atau pemilik bank yang tersangkut kasus BLBI tak dapat dipenjara karena termasuk ke dalam ranah piutang negara. Hal itu telah diatur oleh hukum HAM internasional yang menyebutkan tak boleh adanya pemenjaraan dalam kasus piutang. “Hukum HAM di internasional, tidak boleh orang dipenjara karena utang. Kalau piutang di atas 100 miliar bisa dihapuskan dengan persetujuan presiden dan DPR, namanya SKL itu. Piutang negara itu sudah ada mekanismenya, tidak boleh dipenjara,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Univesitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir. Dirinya menekankan, tanggung jawab korporasi tidak serta merta beralih kepada pemegang saham mayoritas. Sebagai subjek hukum, semestinya korporasi yang bertanggung jawab. Dalam kasus penyelidikan terhadap SKL, KPK seharusnya terlebih dahulu memintai pendapat dari sejumlah ahli hukum pidana maupun ahli perbankan sebelum bergerak lebih jauh.
“Misalnya kalau korporasi itu pailit, semestinya alihnya adalah tagihan sebagai likuidasi. Kalau itu menjadi tagihan likuidasi artinya apa yang menjadi kewajiban debitur itu sudah selesai, bayarnya sudah selesai. Di manapun kredit macet itu dialihkan tagihannya, bukan menjadi tanggung jawab pribadi. Semua ahli perbankan ngomong menyatakan itu kewajiban korporasi bukan pribadi. Kalau mau disita, seluruh harta kekayaan itu sudah diserahkan, termasuk juga tagihan itu kepada BPPN,” ucap Mudzakir.
Penyidik KPK, kata dia, harus dapat memahami kapan sebuah perkara ditanyatakan perdata dan pidana. Seperti halnya dalam kasus penerbitan SKL, KPK selalu mengatakan hal tersebut inisiatif Syafrudin Tumenggung. Sementara sebagai kepala BPPN, Syafrudin wajib melakukan inisiasi itu. “KPK sebaiknya ngundang ahli dulu yang netral, obyektif, kalau kasus seperti ini tanggung jawab siapa. Itu yang belum terjawab. Penyidik jangan berpendapat dulu nanya aja dulu prinsip-prinsip perbankan seperti apa,” paparnya.
Sementara itu, Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah, di kesempatan berbeda, menilai negara harus terus berupaya untuk mengejar para obligor BLBI yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya. Upaya tersebut penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum. “Menurut saya ini masih bicara tentang kepastian hukum. Bahwasanya mereka harus bayar, dan kalau pun bayar itu akan ditindaklanjuti, itu adalah kepastian hukum,” jelasnya.
Kepastian hukum, sambung dia, menjadi salah satu kunci penyelesaian kasus tersebut. Hal ini juga misalnya terkait dengan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan oleh BPPN kepada sejumlah obligor. “Kepastian hukum bahwa dia sudah membayar lunas, kemudian dia diberi keterangan lunas, itu harus ditegakkan,” ucapnya.
Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Suparyanto mengakui, terkait dengan SKL yang sekarang dipermasalahkan kembali oleh penegak hukum, pada prinsipnya memang merupakan kebijakan dari pemerintah. Menurutnya, ada inpres No 8/2002 terkait dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham ini yang memang secara prosedural sudah dilakukan.
“Pengeluaran surat lunas sudah melalui prosedur tadi, di mana untuk SKL-nya BDNI, misalnya, itu skemanya adalah MSAA (Master Settlement Acquisition Agreement) di mana antara kewajiban obligor itu dibayar dengan sejumlah aset milik obligor yang diserahkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Piter, hingga saat ini informasi terkini mengenai penyelesaian kasus BLBI sendiri jarang disampaikan oleh pemerintah. Karena itu, masyarakat pun tidak mengetahui perkembangan kasus kucuran dana triliunan rupiah demi menyelamatkan perbankan saat krisis terjadi pada 1998 silam. Ia menilai, pembaruan informasi mengenai upaya yang sudah dilakukan pemerintah pun perlu dilakukan. “Pemberian informasi itu dinilai sebagai bentuk kepastian hukum,” katanya. (*)
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More
Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More
Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More