Categories: Nasional

Mengintip Potensi Dana Murah Dari Tapera

Jakarta – Pemerintah bersama DPR-RI berencana akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (tapera). Rencananya pada bulan ini DPR akan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU Tapera. Pasalnya, potensi dana murah dari program Tapera ini mencapai puluhan triliun setiap bulannya.

Menyikapi hal tersebut, Dirjen Pembiayaan Perumahaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus menjelaskan, alokasi dana Tapera tidak dikhususkan hanya untuk satu bank yang bergerak di sektor pembiayaan rumah saja. Namun, perbankan lain yang siap dengan pembiayaan rumah tentu akan mendapat alokasi dana Tapera juga.

Menurutnya, jika UU Tapera sudah disahkan, maka Tapera merupakan kewajiban yang harus dijalankan pekerja baik formal maupun informal. Dengan jumlah total pekerja sekitar 114 juta, maka potensi dana tapera akan sangat besar sekali. “Jadi dana kelolaan Badan Penyelenggara (BP) Tapera harus dilakukan secara governance,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.

Iuran Tapera ini sebelumnya dianggap sebagai pelengkap iuran wajib lain yang telah berlaku, yakni iuran BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari upah sebulan. Sebesar 2,5% akan ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan. Namun, hal ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Di tempat yang sama Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RUU Tapera, Mukhamad Misbakhun menambahkan, saat ini pembahasan RUU Tapera sudah memasuki tahap finalisasi. Jika tidak ada hambatan rencananya tanggal 16 Februari akan diundangkan. Menurutnya, esensi UU Tapera adalah untuk menyediakan dana murah bagi pembiayaan perumahan rakyat.

“Jadi dana ini harus dikelola sedemikian rupa agar dananya tetap murah bagi penyediaan rumah rakyat,” tuksnya.

Lebih lanjut dia meyakini, meski ada opsi dana Tapera juga akan dikelola oleh manajer investasi selain oleh bank kustodian. Namun demikian, pengelolaan dana tersebut tidak akan membuat dana Tapera ini menjadi dana mahal, tetapi tetap membawa keuntungan bagi para peserta dana Tapera. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

15 mins ago

MUFG Bank Cabang Jakarta Raih Laba Rp5,88 Triliun di September 2024, Tumbuh 22,74 Persen

Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More

27 mins ago

IHSG Sesi I Kembali Ditutup Anjlok 1 Persen Lebih ke Level 7.136

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More

52 mins ago

BPS Laporkan Impor Susu RI Naik 7,07 Persen per Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More

2 hours ago

Laba BCA Digital Terbang 532,7 Persen per September 2024, Ini Pendorongnya

Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More

2 hours ago

Kinerja Positif, Seabank Salurkan Kredit Rp50 Triliun Lebih per Kuartal III 2024

Jakarta - PT Bank Seabank Indonesia atau SeaBank kembali mencatat kinerja keuangan yang positif, ditandai… Read More

2 hours ago