Categories: Analisis

Menghitung Deadline Spin-Off UUS

Menyapih anak usaha syariah masih menjadi beban bagi bank-bank induk, pasalnya skala ekonomi bank syariah saat ini dinilai masih belum mampu untuk berdiri sendiri. Ria Martati

Jakarta–Menyapih anak usaha syariah atau yang populer disebut spin-off masih dirasa berat oleh beberapa bank yang memiliki unit syariah. Meski dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 68 disebutkan bahwa Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah memiliki aset 50% dari total aset bank induk atau 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang tersebut wajib melakukan pemisahan UUS menjadi BUS (Bank Umum Syariah), artinya tahun 2023 nanti semua unit usaha syariah wajib disapih menjadi BUS.

Beberapa bank beralasan, memisahkan UUS dari induknya membutuhkan beberapa pertimbangan. Soal economic of scale, misalnya kata Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Maryono, menjadi salah satu pertimbangan. Pasalnya dengan skala saat ini, bank syariah masih tidak cukup efisien untuk bersaing dengan bank-bank besar dalam penghimpunan dana, cost of fund (biaya dana) yang tinggi diderita oleh bank syariah karena harus bersaing memperebutkan dana masyarakat. Ujungnya, bank syariah tidak mampu memberikan rate pembiayaan yang kompetitif.

Di BTN sendiri, sejak berdiri November 2004 lalu, aset UUS per September 2015 tercatat Rp13 triliun. Sementara akhir tahun lalu, asetnya tercatat Rp11,14 triliun atau baru sekitar 7,8% dibanding aset induknya yang tercatat Rp144,5 triliun. Maryono mengungkapkan, jika pemisahan dilakukan, BTN Syariah harus membuka jaringan sendiri dan menimbulkan ongkos. Oleh karena itu, BTN baru akan melepas anak usaha syariahnya jika asetnya sudah lebih dari Rp20 triliun atau modal intinya lebih dari Rp2 triliun.

Sementara itu, Head of Sharia Banking Maybank Indonesia, Herwin Bustaman justru meminta tenggat waktu pemisahan tersebut diundur pelaksanaannya. Alasannya sama dengan Maryono, bank syariah yang relatif masih kecil sulit bersaing dengan bank besar. “Sebaiknya, economic of scale-nya tercapai dulu, kalau enggak susah kita. Terlalu mahal bagi bank kecil untuk bersaing dengan bank besar,” ujar Herwin belum lama ini.

Kendati ia menyadari mengubah ketentuan soal tenggat waktu tahun 2023 itu bakal panjang prosesnya karena telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Untuk itu, bank syariah menurutnya membutuhkan dukungan dengan cara lain yaitu diperbolehkan melakukan model leverage (leveraging model) bagi BUS. Dengan model tersebut, bank syariah tetap dapat memanfaatkan jaringan kantor induknya untuk menghimpun dana atau menyalurkan pembiayaan. Selama ini, bank syariah memang telah melakukan model yang hampir mirip, yang dikenal dengan office channeling, namun model office channeling masih terbatas pada penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) saja.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menanggapi dingin usulan pemunduran tenggat waktu tersebut. Namun, model leveraging akan dipertimbangkan untuk dibahas. Pasalnya, model tersebut dinilai menguntungkan bagi bank syariah.

“Kita banyak belajar, saya enggak mau bilang saya enggak setuju spin-off. Tapi dalam beberapa hal, dengan dia masih gabung sama induknya, dia masih dapat tenaga tambahan dari induknya, apakah jaringan, menggunakan IT-nya atau islamic first seperti di Maybank Syariah, itu kan keuntungan-keuntungan, makanya jalani saja dulu lah (aturan yang ada) soal lain-lain bisa kita bicarakan belakangan,” tandasnya

OJK sebagai regulator nampaknya masih mendorong agar bank menaati aturan tersebut, tujuannya adalah membesarkan industri perbankan syariah. Bahkan OJK saat ini tengah merancang aturan insentif khusus bagi bank induk yang memberi perhatian pada anak usaha syariahnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

1 hour ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

2 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

2 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

3 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

4 hours ago