Oleh Wina Armada Sukardi
PT (Persero) Asuransi Jiwasraya saat ini tengah terbelit problematik yang membuat perusahaan ini mengalami sekarat, nyaris mati. Obat apa yang diperlukan untuk menghidupkannya kembali, apalagi sampai dapat menyehatkannya lagi, belum diketahui. Nah, yang menarik, dalam kasus seperti ini OJK nampak seperti mau lepas tanggung jawab dan melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain. Padahal jelas-jelas PT Jiwasraya dalam 15 tahun terakhir berada dalam pembinaan dan pengawasan OJK!
Sekedar mengingatkan kembali, Jiwasraya mengalami tiga kejadian dahsyat. Pertama, terus terang pihak PT Asuransi Jiwasraya sendiri mengaku belum dapat membayar klaim polis jatuh tempo sebesar Rp12,4 triliun untuk periode Oktober-Desember pada tahun ini. Lantas kedua, perusahaan asuransi jiwa plat merah itu tercatat mengantongi rugi sebesar Rp15,89 triliun pada periode yang sama. Ketiga, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas yang luar biasa.
Rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) perusahaan ini anjlok. RBC adalah indikator pengukuran kesehatan finansial perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi dipercaya dapat memenuhi seluruh kewajibannya kepada nasabah, aset dan modal melebihi dari total kewajiban yang dimiliki perseroan.
Tak Dapat Dilepaskan dari OJK
Tentu “penyakit” Jiwasraya ini sama sekali tidak dapat dilepaskan dari segala segi tanggung jawab OJK. Kenapa? Sesuai namanya “Otoritas Jasa Keuangan,” pihak OJK lah yang paling memiliki otoritas tarhadap semua jasa keuangan, termasuk tentu saja terhada Jiwasraya. Pemilihan pengurus (komisaris dan direksi) seluruh perusahaan jasa keuangan, dari yang kecil sampai yang gajah, harus melewati fit and proper di OJK. Semua ekspansi bisnis jasa keuangan juga harus diketahui dan mendapat persetujuan OJK.
Bahkan jalannya mekanisme bisnis jasa keuangan dalam teropong OJK. Ibaratnya, setiap “inci” gerakan dan pertumbuhan perusahaan jasa keuangan di bawah tatapan OJK. Dengan otoritas yang sangat luar biasa itu, dan hanya OJK satu-satunya lembaga yang punya otoritas di bidang itu, OJK dapat menghentikan, mengarahkan dan memberi jalan keluar terhadap segala problematika dari seluruh perusahaan jasa keuangan. Tentu, tidak terkecuali terhadap Jiwasraya.
Kini skandal Jiwasraya “meledak.” Wajar saja kalau, kita mengapungkan pertanyaan, dalam kasus Jiwasraya, selama ini dimana peran dan tanggung jawab OJK? Kita juga normal saja, jika mempertanyakan pula, apakah peran para Dewan Komisioner OJK dan stafnya yang mendapat penghasilan dan fasilitas luar biasa dan otoritas yang sedemikian luar biasa besar dalam kasus Jiwasraya? Apakah mereka, dengan alasan apapun, dapat berlenggang kangkung membebaskan diri dari tanggung jawab yuridis dan finansial?
OJK “Ganas” Di bawah?
Lebih jauh lagi kita juga sering mendengar OJK begitu “ganas” terhadap konstituen perusahaan jasa keuangan dan figur-figur yang jadi calon pengurus perusahaan jasa keuangan yang tidak punya “backing.” Dalam fit and proper personil ini, contohnya, sudah terkenal mereka bakal mudah “digugurkan” OJK dengan sejumlah alasan yang “cangih.” Namun ketika menghadapi calon yang punya “endors” kuat atau dukungan politik besar, OJK cenderung meloloskannnya dengan mudah. Dan ketika ada skadal perusahaan jas keuangan seperti Jiwasraya, OJK pun lantas memberi kesan lepas tak ada tanggung jawab apa-apa.
Dari tugas pokok dan fungsi (tupolsi) OJK yang sedemikian luas dan berkuasa, sejatinya OJK wajib mengetahui setiap saat semua pergerakan dan perlembangan Jiwasraya. Dengan begitu, seharusnya, OJK juga sudah mendeksi sejak awal gejala penyakit Jiwassraya dan tampil memberikan berbagai solusinya. Tapi menyimak Jiwasraya sampai sudah mengalami bleeding atau perdarahan parah seperti sekarang tanpa sebelumnya ada “sentuhan” (baca: tanggung jawab) OJK yang signifikan, kita wajar mempersoalkan : dimana jejak OJK dalam kasus megaskandal ini?
Berlangsung Di depan Hidung OJK
Proses “pembusukan” Jiwasraya berlangsung di depan hidung OJK sendiri, tapi OJK terbukti tidak melakukan sesuatu yang optimal. Kalau pun ada arahan, sifatnya “ala kadarnya saja,” sehingga sampai Jiwasraya mengalami luka yang separah sekarang, OJK baru “ngeh” di akhir. Simak saja, manajemen Jiwasraya telah mengaju mengakui tekanan likuiditas pada perseroan terjadi karena manajemen kurang hati-hati dalam investasi.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menuturkan, komposisi portofolio investasi perseroan banyak di saham lantaran manajemen terdahulu mengejar imbal hasil tinggi (yield) guna membayar keuntungan investasi nasabah untuk produk saving plan yang dijual melalui agen bank (bancassurance).
“Penempatan hasil premi sangat jauh dari prinsip kehati-hatian jadi investasi digeser dan ditempatkan pada reksa dana saham dan saham, kenapa pilihannya seperti itu karena kalau dalam surat utang pemerintah tidak terkejar janji return yang diberikan nasabah,” katanya Senin lalu.
Di mana diteksi dini dari OJK? Kalau pengawasa OJK berjalan normal tentu OJK sudah paham hal semacam ini manakala baru awal terjadi sehingga dapat dicegah dampak kerusakan yang lebih parah.
Tanpa ada pengaruh besar-besaran dari OJK sampai akhirnya Jiwasraya gagal membayarkan klaim nasabahnya untuk produk saving plan. Produk yang dijual melalui jalur kerja sama dengan bank mitra ini melibatkan tujuh bank, yakni BRI, BTN, Bank DBS Indonesia, KEB Hana Bank Indonesia, Bank QNB Indonesia, Standard Chartered Bank Indonesia, dan Bank Victoria.
Pada Oktober 2018 lalu, perseroan kedapatan meminta penundaan pembayaran klaim polis jatuh tempo sebesar Rp802 miliar akibat tekanan likuiditas. Dimana mata OJK? Itu sudah sinyal buruk. Seharusnya OJK sudah menurunkan tim khusus untuk ini.
Masuk Ranah Yuridis
Lebih parah lagi, sampai kasus ini sudah mendekati merambah ke ranah hukum, OJK belum terlalu bergerak. Setelah masuk ranah hukum barulah OJK bergeliat sedikit. Ya, hanya bergeliat, sedikit. Penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sementara terhadap kasus Jiwasraya ini, menyebut kemungkinan ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri mengungkapkan, begitu banyak Jiwasraya menempatkan investasi pada aset-aset berisiko. Di antaranya, menaruh 22,4 persen dana investasi atau senilai Rp5,7 triliun di keranjang saham.
“Untuk mengejar keuntungan tinggi, antara lain 95 persen dari dana kelolaan di saham ditempatkan pada pilihan saham-saham buruk. Cuma 5 persen saja yang ditaruh di saham dengan kinerja baik,” ujar Jaksa Agung, Rabu (18/12).
Lalu dimana kehadiran OJK? Kenapa OJK tak mencegahnya sejak awal, kalau memang sudah mengetahuinya bakal ada arah pidana? Sebaliknya, kalau sampai OJK tidak mengetahui, apakah OJK tidak memiliki kepekaan dan mekanisme sistem kontrol yang mampu menditeksi dini persoalan yang tanpa kaca pembesar pun susah terlihat? Ataukah selama ini OJK hanya sibuk “mengobok-obok” urusan kecil saja, terutama fit and proper sosok tanpa backing kuat?
Tidak hanya itu, Kejaksaan juga membongkar, 98 persen dari dana investasi di reksa dana atau senilai Rp14,9 triliun dititipkan pengelolaannya kepada perusahaan-perusahaan manajer investasi dengan kinerja buruk. “Hanya 2 persen yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi dengan kinerja baik,” ungkap Jaksa Agung.
Selama itu pula OJK tidak bertindak sebagaimana seharusnya dan membiarkan hal itu terjadi? Akibatnya, sambung Burhanuddin, dari penempatan buruk investasi Jiwasraya diduga ada potensi kerugian negara paling sedikit Rp13,7 triliun.
Untuk memperbaiki RBC Jiwasraya sampai 120%, sesuai standar minimal, Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun. Dari mana dana ini mau diambil. OJK lantas hanya ikut menyarankan Jiwasraya membuat anak perusahaan, dan telah dibuat dengan nama Jiwasraya Putera. Anak perusahaan inilah yang ikut disarankan OJK untuk dilego dan duitnya dipakai untuk menombok induk Jiwasraya. Dari list calon pembeli saham anak perusahaan Jiwasraya Putera, diduga pemenangnya perusahaan asing lagi.
Pengakuan OJK
Sebelumnya OJK sendiri telah mengakui Jiwasraya, sebenarnya mengalami defisit sebesar Rp5,2 triliun pada 2012 lalu. Tapi OJK berdalih keadaan tersebut terjadi bertepatan dengan masa peralihan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjadi OJK. Namun, perusahaan tersebut berhasil membukukan laba Rp1,6 triliun. Keberhasilan terjadi setelah manajemen melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara.
“OJK melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari BAPEPAM-LK pada Januari 2013,” ucap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi, Kamis (19/12).
Sekar tidak menjelaskan setelah itu, apa saja yang dilakukan OJK. Sampai faktanya tajun2017, nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi karena nilainya lebih rendah dari yang seharusnya. Akibat revisi itu, laba Jiwasraya juga ikut dikoreksi dari Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar.
Sekar menyebut pihaknya sudah mengingatkan Jiwasraya atas masalah tersebut. Peringatan salah satunya dilakukan dengan meminta Jiwasraya mengevaluasi produk asuransi tabungan rencana (saving plan) yang dirilis perusahaan pada 2013 lalu. Lalu kenapa pengawasan tersebut tidak jalan dan Jiwasraya mulus memasarkan produknya, yang kemudian menjerat leher sendiri? OJK tak pernah menjelaskan.
Sekar juga bilang, pengawasan terus dilakukan. Antara lain, dengan meminta Jiwasraya menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang memuat poin-poin penanganan masalah. Tetapi Sekar tidak mengunkap kenapa pengawasan OJK tidak sanggup mencengah skandal Jiwasraya?
Jika dirinci lebih detail, lebih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menggugat peran dan tanggung jawab OJK yang terabaikan. Sudah waktunya OJK tidak menjadi “kerajaan suci” yang inklusif tertutup dengan publik. OJK harus lebih transparan apa yang terjadi di otoritasnya yang bergelimpangan kemewahan tersebut. Megaskandal Jiwasraya hanya salah satu contoh betapa sudah saatnya OJK lebih terbuka, dan ke depan mungkin juga harus ada yang “mengawasinya” dengan lebih ketat.
*) Penulis adalah Wartawan Senior dan Advokad
Jakarta – Sejumlah perusahaan modal ventura merespons rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen… Read More
Jakarta – PT Bank QNB Indonesia Tbk ("Bank"), anak usaha QNB Group, institusi finansial terbesar… Read More
Jakarta - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada hari ini (18/11) telah melangsungkan Rapat… Read More
Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More
Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More
Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More