Penjelasan untuk masing-masing unit link tersebut adalah sebagai berikut:
1. Unit Link Pasar Uang. Unit link ini menempatkan seluruh porsi dana investasinya di instrumen pasar uang, seperti deposito berjangka dan surat utang yang berjangka kurang dari satu tahun. Risikonya terendah namun juga memberikan imbal hasil yang terbatas. Produk ini cocok bagi orang yang tidak berani mengambil risiko yang besar.
2. Unit Link Pendapatan Tetap. Unit link ini menempatkan porsi dana investasi yang dikelola sekurang-kurangnya 80 persen di instrumen surat utang atau obligasi, dan selebihnya di instrumen pasar uang. Risiko investasinya lebih tinggi daripada unit link pasar uang, dengan nilai imbal hasil yang lebih tinggi pula, meski masih lebih rendah daripada imbal hasil dari unit link campuran atau saham. Produk ini cocok bagi orang yang ingin mendapatkan imbal hasil yang relatif stabil.
3. Unit Link Campuran. Unit link campuran menempatkan porsi dana investasi di beragam instrumen, seperti saham, surat utang, dan pasar uang, dengan perbandingan yang tidak termasuk dalam kategori unit link pendapatan tetap atau saham. Potensi imbal hasil dan risiko dari produk ini secara teori bisa lebih besar daripada unit link pendapatan tetap, namun lebih kecil daripada unit link saham. Jenis ini cocok bagi orang yang ingin mendapatkan pendapatan cukup sambil mengharapkan hasil investasi jangka panjang.
4. Unit Link Saham. Unit link saham menempatkan sekurang-kurangnya 80 persen dari portofolio investasi yang dikelola ke dalam instrumen saham. Saham umumnya memberikan potensi imbal hasil yang lebih tinggi berupa keuntungan modal melalui pertumbuhan harga saham dan dividen. Unit link saham menawarkan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar, namun dengan risiko yang paling besar pula. Jenis ini cocok bagi orang yang mengharapkan hasil investasi tinggi dan terbiasa dengan risiko tinggi.
Ada satu lagi jenis produk asuransi unit link terbaru berdasarkan penempatan dana yang disebut unit link syariah, di mana porsi dana investasinya ditempatkan berdasarkan prinsip syariah. Unit link syariah juga dibagi menjadi empat kategori seperti di atas. (*)
Page: 1 2
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More
Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More
Jakarta – Guna meningkatkan literasi keuangan para pekerja migran Indonesia (PMI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI)… Read More
Labuan Bajo - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa, perdagangan saham pada pekan ini… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan data perdagangan saham pada pekan ini 28… Read More
Jakarta – Sebuah apartemen anyar dengan akses langsung dengan Light Rail Transit (LRT) akan segera… Read More