Mengenal Pasar Negosiasi di Bursa Efek Indonesia

Jakarta – Pada perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat salah satu pasar yang memiliki mekanisme perdagangan yang didasarkan dengan tawar menawar langsung secara individual, tidak secara lelang berkesinambungan, dan penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan, yaitu pasar negosiasi.

Direktur BEI, Irvan Susandy menyatakan bahwa transaksi yang terjadi di pasar negosiasi lebih banyak terjadi secara volume bukan secara frekuensi. Hal ini dikarenakan transaksi secara frekuensi telah didominasi sekitar 90% oleh pasar regular.

“Jadi pasar negosiasi ini dibuka untuk seluruh nasabah dan seluruh saham, bahkan waktu penutupan pasar negosiasi ini lebih panjang dibanding dari pasar regular,” ucap Irvan dalam edukasi wartawan pasar modal di Jakarta, 17 April 2023.

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari, menyatakan bahwa, pasar negosiasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan pasar lainnya. Antara lain dapat mentransaksikan saham-saham menggunakan satuan lembar.

“Kemudian, harganya juga berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek (AB) tidak mengacu pada fraksi harga ataupun maximum price movement ataupun auto rejection yang berlaku di pasar regular,” ucap Ari.

Tidak hanya itu, lanjut Ari, untuk penyelesaian transaksi juga dilakukan oleh kesepakatan AB. Misalnya untuk penetapan tanggal jatuh tempo transaksi, jika tidak terjadi kesepakatan nantinya akan menggunakan aturan default yang terdapat pada sistem.

Tidak hanya itu, untuk penyelesaian transaksi juga dilakukan oleh kesepakatan AB, misalnya untuk penetapan tanggal jatuh tempo transaksi, jika tidak terjadi kesepakatan nantinya akan menggunakan aturan default yang terdapat pada sistem.

“Penyelesaiannya juga dilakukan per transaksi atau tidak netting dan sekali lagi ini juga tidak dijamin oleh KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia), karena transaksinya berdasarkan kesepakatan,” imbuhnya.

Adapun, untuk dapat menentukan kesepakatan atas transaksi di pasar negosiasi, bagi AB wajib untuk terlebih dahulu memiliki kesepakatan dengan AB lawan transaksinya yang setidaknya memiliki nama, harga, dan volume efek untuk melakukan transaksi bursa.

Selain itu, pihak-pihak tersebut juga harus menetapkan waktu penyelesaian transaksi yang disepakati oleh mereka dan juga perlu menetapkan metode pemindahbukuan efek yang di mana pilihannya terdiri dari versus payment dengan menggunakan dana ataupun free of payment tanpa penyerahan dana. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

45 mins ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

3 hours ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

4 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

4 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

4 hours ago