Jakarta – Pada perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat salah satu pasar yang memiliki mekanisme perdagangan yang didasarkan dengan tawar menawar langsung secara individual, tidak secara lelang berkesinambungan, dan penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan, yaitu pasar negosiasi.
Direktur BEI, Irvan Susandy menyatakan bahwa transaksi yang terjadi di pasar negosiasi lebih banyak terjadi secara volume bukan secara frekuensi. Hal ini dikarenakan transaksi secara frekuensi telah didominasi sekitar 90% oleh pasar regular.
“Jadi pasar negosiasi ini dibuka untuk seluruh nasabah dan seluruh saham, bahkan waktu penutupan pasar negosiasi ini lebih panjang dibanding dari pasar regular,” ucap Irvan dalam edukasi wartawan pasar modal di Jakarta, 17 April 2023.
Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari, menyatakan bahwa, pasar negosiasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan pasar lainnya. Antara lain dapat mentransaksikan saham-saham menggunakan satuan lembar.
“Kemudian, harganya juga berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek (AB) tidak mengacu pada fraksi harga ataupun maximum price movement ataupun auto rejection yang berlaku di pasar regular,” ucap Ari.
Tidak hanya itu, lanjut Ari, untuk penyelesaian transaksi juga dilakukan oleh kesepakatan AB. Misalnya untuk penetapan tanggal jatuh tempo transaksi, jika tidak terjadi kesepakatan nantinya akan menggunakan aturan default yang terdapat pada sistem.
Tidak hanya itu, untuk penyelesaian transaksi juga dilakukan oleh kesepakatan AB, misalnya untuk penetapan tanggal jatuh tempo transaksi, jika tidak terjadi kesepakatan nantinya akan menggunakan aturan default yang terdapat pada sistem.
“Penyelesaiannya juga dilakukan per transaksi atau tidak netting dan sekali lagi ini juga tidak dijamin oleh KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia), karena transaksinya berdasarkan kesepakatan,” imbuhnya.
Adapun, untuk dapat menentukan kesepakatan atas transaksi di pasar negosiasi, bagi AB wajib untuk terlebih dahulu memiliki kesepakatan dengan AB lawan transaksinya yang setidaknya memiliki nama, harga, dan volume efek untuk melakukan transaksi bursa.
Selain itu, pihak-pihak tersebut juga harus menetapkan waktu penyelesaian transaksi yang disepakati oleh mereka dan juga perlu menetapkan metode pemindahbukuan efek yang di mana pilihannya terdiri dari versus payment dengan menggunakan dana ataupun free of payment tanpa penyerahan dana. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More
Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan jumlah agen asuransi umum mencapai 500 ribu… Read More
Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More