Jakarta – Pada perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat salah satu pasar yang memiliki mekanisme perdagangan yang didasarkan dengan tawar menawar langsung secara individual, tidak secara lelang berkesinambungan, dan penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan, yaitu pasar negosiasi.
Direktur BEI, Irvan Susandy menyatakan bahwa transaksi yang terjadi di pasar negosiasi lebih banyak terjadi secara volume bukan secara frekuensi. Hal ini dikarenakan transaksi secara frekuensi telah didominasi sekitar 90% oleh pasar regular.
“Jadi pasar negosiasi ini dibuka untuk seluruh nasabah dan seluruh saham, bahkan waktu penutupan pasar negosiasi ini lebih panjang dibanding dari pasar regular,” ucap Irvan dalam edukasi wartawan pasar modal di Jakarta, 17 April 2023.
Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari, menyatakan bahwa, pasar negosiasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan pasar lainnya. Antara lain dapat mentransaksikan saham-saham menggunakan satuan lembar.
“Kemudian, harganya juga berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek (AB) tidak mengacu pada fraksi harga ataupun maximum price movement ataupun auto rejection yang berlaku di pasar regular,” ucap Ari.
Tidak hanya itu, lanjut Ari, untuk penyelesaian transaksi juga dilakukan oleh kesepakatan AB. Misalnya untuk penetapan tanggal jatuh tempo transaksi, jika tidak terjadi kesepakatan nantinya akan menggunakan aturan default yang terdapat pada sistem.
Tidak hanya itu, untuk penyelesaian transaksi juga dilakukan oleh kesepakatan AB, misalnya untuk penetapan tanggal jatuh tempo transaksi, jika tidak terjadi kesepakatan nantinya akan menggunakan aturan default yang terdapat pada sistem.
“Penyelesaiannya juga dilakukan per transaksi atau tidak netting dan sekali lagi ini juga tidak dijamin oleh KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia), karena transaksinya berdasarkan kesepakatan,” imbuhnya.
Adapun, untuk dapat menentukan kesepakatan atas transaksi di pasar negosiasi, bagi AB wajib untuk terlebih dahulu memiliki kesepakatan dengan AB lawan transaksinya yang setidaknya memiliki nama, harga, dan volume efek untuk melakukan transaksi bursa.
Selain itu, pihak-pihak tersebut juga harus menetapkan waktu penyelesaian transaksi yang disepakati oleh mereka dan juga perlu menetapkan metode pemindahbukuan efek yang di mana pilihannya terdiri dari versus payment dengan menggunakan dana ataupun free of payment tanpa penyerahan dana. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menjalin kolaborasi strategis dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp327,3… Read More