News Update

Mengenal Jenis Masker

Ditengah kondisi pandemi Covid19, memakai masker sangat penting. Selain untuk melindungi diri sendiri, memakai masker juga melindungi orang lain.

Namun masker banyak jenisnya, mulai dari masker khusus tenaga medis hingga masker kain yang sering dipakai sehari-hari.

Untuk mengenalnya, berikut macam-macam masker yang bisa digunakan atau sesuai standar kesehatan.

Pertama masker N95

Masker ini digunakan sebagai pelindung wajah dengan penyaring partikel yang sesuai dengan standar dari National Institute For Occupational Safety and Health (NIOSH) air filtration rating Amerika Serikat. Masker ini biasanya digunakan tenaga kesehatan di rumah sakit.

N95 kabarnya mampu memfilter setidaknya 95 persen partikel yang melayang di udara, menyaring virus, bakteri, jamur, alergenisitas, debu serta menghilangkan partikel non-berminyak cair seperti semprotan antiserangga, minyak wangi dan lain-lain. Dengan kemampuan tersebut, masker N95 adalah pemberi perlindungan paling efektif untuk mencegah penularan virus corona.

Masker Bedah/Medis

Masker ini adalah masker sekali pakai yang juga sering dipakai tenaga kesehatan. Oleh karena itu, di tengah pandemi corona yang tak berujung ini, masyarakat umum disarankan tidak memborong masker bedah 3 lapisan (layer). Utamakan penggunaan masker bedah 3 lapis untuk tenaga medis.

Masker ini memiliki kemampuan di bawah masker N95. Namun, sudah cukup efektif mencegah penyebaran virus dan bakteri karena memiliki lapisan luar, yang menggunakan kain tanpa anyaman dan kedap air untuk mencegah percikan air masuk ke hidung dan mulut.

Masker Kain

Masker kain memiliki beragam model dan bentuk. Ada masker kain yang berbentuk seperti masker bedah 2 lapis dan 3 lapis. Masker kain 2 lapis dan 3 lapis dianggap memiliki kemampuan yang lebih rendah dibandingkan dengan masker bedah dalam mencegah penularan virus corona, bakteri, maupun partikel bebas di udara.

WHO juga merekomendasikan penggunaan masker kain bagi masyarakat umum yang sehat karena masker kain memiliki keunggulan yakni bisa dipakai berkali-kali. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

48 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

58 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago