Ditengah kondisi pandemi Covid19, memakai masker sangat penting. Selain untuk melindungi diri sendiri, memakai masker juga melindungi orang lain.
Namun masker banyak jenisnya, mulai dari masker khusus tenaga medis hingga masker kain yang sering dipakai sehari-hari.
Untuk mengenalnya, berikut macam-macam masker yang bisa digunakan atau sesuai standar kesehatan.
Pertama masker N95
Masker ini digunakan sebagai pelindung wajah dengan penyaring partikel yang sesuai dengan standar dari National Institute For Occupational Safety and Health (NIOSH) air filtration rating Amerika Serikat. Masker ini biasanya digunakan tenaga kesehatan di rumah sakit.
N95 kabarnya mampu memfilter setidaknya 95 persen partikel yang melayang di udara, menyaring virus, bakteri, jamur, alergenisitas, debu serta menghilangkan partikel non-berminyak cair seperti semprotan antiserangga, minyak wangi dan lain-lain. Dengan kemampuan tersebut, masker N95 adalah pemberi perlindungan paling efektif untuk mencegah penularan virus corona.
Masker Bedah/Medis
Masker ini adalah masker sekali pakai yang juga sering dipakai tenaga kesehatan. Oleh karena itu, di tengah pandemi corona yang tak berujung ini, masyarakat umum disarankan tidak memborong masker bedah 3 lapisan (layer). Utamakan penggunaan masker bedah 3 lapis untuk tenaga medis.
Masker ini memiliki kemampuan di bawah masker N95. Namun, sudah cukup efektif mencegah penyebaran virus dan bakteri karena memiliki lapisan luar, yang menggunakan kain tanpa anyaman dan kedap air untuk mencegah percikan air masuk ke hidung dan mulut.
Masker Kain
Masker kain memiliki beragam model dan bentuk. Ada masker kain yang berbentuk seperti masker bedah 2 lapis dan 3 lapis. Masker kain 2 lapis dan 3 lapis dianggap memiliki kemampuan yang lebih rendah dibandingkan dengan masker bedah dalam mencegah penularan virus corona, bakteri, maupun partikel bebas di udara.
WHO juga merekomendasikan penggunaan masker kain bagi masyarakat umum yang sehat karena masker kain memiliki keunggulan yakni bisa dipakai berkali-kali. (*)
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More