News Update

Mengenal Akad Dalam Investasi Syariah

Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu return atau imbal hasil dan risiko. Dalam berinvestasi berlaku hukum bahwa makin tinggi return yang ditawarkan, makin tinggi pula risiko yang harus ditanggung investor.

Dalam ijma’, para ulama menyebutkan investasi yang benar dan diperbolehkan menurut hukum Islam ialah investasi yang memenuhi kriteria. Investasi dipandang sah menurut hukum bila terpenuhinya tiga rukun berikut ini.

1. Pelaku (Investor dan Pengelola Modal)
Kedua pihak di sini ialah investor dan pengelola modal. Keduanya disyaratkan memiliki kompetensi beraktivitas, dalam hal ini orang yang tidak dalam kondisi bangkrut atau terlilit utang. Orang yang bangkrut terlilit utang, orang yang masih kecil, orang gila, semuanya tidak boleh melaksanakan transaksi ini. Bukan merupakan syarat bahwa salah satu pihak atau kedua pihak harus seorang muslim. Boleh saja bekerja sama dengan orang-orang dari agama lain yang dapat dipercaya dalam bisnis penanaman modal ini. Syaratnya harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga aktivitas tersebut terbebas dari riba dan berbagai bentuk jual beli yang berdasarkan riba.

2. Akad perjanjian
Akad perjanjian ini merupakan titik awal terjadinya bisnis ini sekaligus sebagai dasar dari penentuan besaran persentasi pembagian keuntungan. Karena itu, akad perjanjian ini harus dilaksanakan dalam keadaan sadar dan tidak ada unsur paksaan sehingga kedua pihak sama-sama rida.

3. Objek transaksi
Objek transaksi dalam penanaman modal ini tidak lain ialah modal, usaha, dan keuntungan. Syarat modal yang bisa digunakan investasi ialah harus merupakan alat tukar, seperti emas, perak atau uang secara umum. Modal ini tidak boleh berupa barang, kecuali bila disepakati untuk menetapkan nilai harga barang tersebut dengan uang. Sehingga, nilainya itulah yang menjadi modal yang digunakan untuk memulai usaha. (*)

Apriyani

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

2 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

3 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

3 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

3 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

3 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

4 hours ago