News Update

Mengenal Akad Dalam Investasi Syariah

Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu return atau imbal hasil dan risiko. Dalam berinvestasi berlaku hukum bahwa makin tinggi return yang ditawarkan, makin tinggi pula risiko yang harus ditanggung investor.

Dalam ijma’, para ulama menyebutkan investasi yang benar dan diperbolehkan menurut hukum Islam ialah investasi yang memenuhi kriteria. Investasi dipandang sah menurut hukum bila terpenuhinya tiga rukun berikut ini.

1. Pelaku (Investor dan Pengelola Modal)
Kedua pihak di sini ialah investor dan pengelola modal. Keduanya disyaratkan memiliki kompetensi beraktivitas, dalam hal ini orang yang tidak dalam kondisi bangkrut atau terlilit utang. Orang yang bangkrut terlilit utang, orang yang masih kecil, orang gila, semuanya tidak boleh melaksanakan transaksi ini. Bukan merupakan syarat bahwa salah satu pihak atau kedua pihak harus seorang muslim. Boleh saja bekerja sama dengan orang-orang dari agama lain yang dapat dipercaya dalam bisnis penanaman modal ini. Syaratnya harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga aktivitas tersebut terbebas dari riba dan berbagai bentuk jual beli yang berdasarkan riba.

2. Akad perjanjian
Akad perjanjian ini merupakan titik awal terjadinya bisnis ini sekaligus sebagai dasar dari penentuan besaran persentasi pembagian keuntungan. Karena itu, akad perjanjian ini harus dilaksanakan dalam keadaan sadar dan tidak ada unsur paksaan sehingga kedua pihak sama-sama rida.

3. Objek transaksi
Objek transaksi dalam penanaman modal ini tidak lain ialah modal, usaha, dan keuntungan. Syarat modal yang bisa digunakan investasi ialah harus merupakan alat tukar, seperti emas, perak atau uang secara umum. Modal ini tidak boleh berupa barang, kecuali bila disepakati untuk menetapkan nilai harga barang tersebut dengan uang. Sehingga, nilainya itulah yang menjadi modal yang digunakan untuk memulai usaha. (*)

Apriyani

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

7 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

9 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

10 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

10 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

12 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

12 hours ago