Mengawal Seleksi Komisioner LPS

Mengawal Seleksi Komisioner LPS

Oleh Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009), Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), UPDM Jakarta, dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Unika Atma Jaya Jakarta

PANITIA Seleksi (Pansel) telah menetapkan lima nama calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 yang lulus Seleksi Tahap II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan) (Infobanknews.com, 20 Mei 2025). Sejatinya, apa saja kriteria calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang patut untuk dipertimbangkan? Apa pula tantangan LPS ke depan?

Seleksi Tahap II itu terdiri dari Penelusuran Rekam Jejak, Masukan Masyarakat, Asesmen, Pemeriksaan Kesehatan dan Wawancara. Seleksi itu telah menghasilkan lima nama calon yakni Andry Asmoro, Andy Samuel, Doddy Zulverdi, Farid Azhar Nasution dan Imansyah.

Daftar calon tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperoleh satu nama calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang merangkap sebagai anggota Dewan Komisioner LPS.

Apa itu LPS? LPS adalah lembaga yang dibentuk secara independen berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 dan diperbaharui dengan UU Nomor 7 Tahun 2009. Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.

LPS mempunyai tugas, satu, merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Dua, melaksanakan penjaminan simpanan. Tiga, merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik. Empat, melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik. LPS berwenang untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan, menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.

Baca juga: Lima Calon DK LPS Lolos Seleksi Tahap Kelayakan dan Kepatutan, Ini Daftarnya

Aneka Faktor Kunci Keberhasilan

Lantas, apa saja kriteria calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS untuk dipertimbangkan lebih lanjut? Apa saja tantangan LPS?. Apa pula faktor kunci keberhasilan (key success factors) untuk mampu menghadapi tantangan tersebut?

Pertama, apa saja kriteria yang patut dipertimbangkan? Sudah barang tentu, calon wajib memiliki kompetensi tinggi, pengetahuan dan pengalaman luas yang terkait dengan bidang tugas LPS seperti keuangan, ekonomi, perbankan, audit dan atau hukum. Dengan bahasa lebih bening, calon adalah seorang profesional.

Calon pun wajib memiliki kepemimpinan kuat (strong leadership) karena luasnya bidang tugas. Bukan hanya itu, calon wajib memiliki integritas tinggi. Hal itu akan menjadi benteng terakhir dalam menghadapi pelbagai godaan selama menjalankan tugas sehari-hari.

Selain itu, calon wajib bukan anggota partai politik. Hal itu bertujuan agar sang calon mampu menjalankan semua tugas yang diembannya hanya untuk memenuhi fungsi utama LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.

Kedua, apa tantangan LPS? Simaklah, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah menambah mandat baru kepada LPS untuk menjamin polis asuransi selain simpanan bank.

UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang efektif 17 Oktober 2014 telah menitahkan adanya program penjaminan polis yang dibentuk paling lama 3 tahun sejak UU itu diundangkan (pasal 53). Itu berarti paling lama pada 17 Oktober 2017, pemerintah wajib membentuk lembaga program penjaminan polis. Namun, ternyata lembaga tersebut belum terbentuk hingga 2023.

Untuk itu, DPR mengambil inisiatif untuk memperluas wewenang LPS untuk menjamin polis asuransi. Alhasil, LPS bukan hanya menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, tetapi juga polis asuransi di perusahaan asuransi. Dengan bahasa lebih bening, mandat baru itu bertujuan final untuk memperkokoh industri perasuransian nasional.

Lahirnya mandat itu disebabkan munculnya aneka kasus perasuransian. Sebut saja, PT Bakri Life (pada 2009), Asuransi Bumi Asih Jaya (2013), AJB Bumiputera (2017), PT Asuransi Jiwasraya (2018), Kresna Life (2019), PT Asabari (2019), Taspen Life (2021) dan Wanaartha Life (2022) (Koran Kontan, 2 September 2022).

Terkait dengan ini, saat ini LPS sedang mempersiapkan pembentukan Lembaga Penjaminan Polis (LPP) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa yang layak dipertimbangkan?

Nilai maksimal polis yang dapat dijamin. Oleh karena itu, LPS dapat belajar dari program penjaminan polis di negara-negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina dan Vietnam. Sebagai perbandingan, selama ini, LPS menjamin simpanan nasabah di bank maksimal Rp 2 miliar.

Ketiga, hingga akhir 2024, terdapat 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup. Menurut OJK, penutupan BPR tersebut lantaran pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan. Sebagian besar, hal itu terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

Selama ini, LPS telah melakukan salah satu tugasnya yakni menjamin simpanan bank dengan cantik. Meskipun telah berhasil dalam menangani penjaminan simpanan dengan sigap, LPS sudah semestinya dengan menggandeng mesra OJK untuk ikut melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang bagaimana mengendus gejala-gejala suatu bank mulai berbau busuk. 

Hal itu penting untuk dipahami publik terutama nasabah bank. Jangan lupa bahwa nasabah bank juga mengalami kerugian kesempatan (opportunity loss) meski simpanan di bank yang ditutup telah diberikan sesuai dengan aturan penjaminan simpanan LPS.

Baca juga: Bos LPS Beberkan Progres Terbaru Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis

Keempat, ingat bahwa jauh sebelumnya telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 yang memberikan mandat yang lebih luas kepada LPS untuk melaksanakan langkah-langkah penanganan masalah stabilitas sistem keuangan. PP itu merupakan tindak lanjut UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Aturan itu memberi wewenang baru kepada LPS untuk melakukan penempatan dana kepada bank dalam pengawasan intensif (BDPI). Walaupun Covid-19 telah berlalu, bisa jadi aturan itu akan diberlakukan lagi tatkala ada bank dalam pengawasan intensif sebagai akibat kenaikan ketidakpastian ekonomi global saat ini.

Kelima, LPS pun perlu terus mengingatkan kepada nasabah bank bahwa nilai maksimal simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank Rp 2 miliar. Hal itu penting untuk dipahami nasabah bank supaya tidak terkecoh ketika ada bank yang menawarkan penjaminan simpanan bank melebihi jumlah itu.

Apa kriteria simpanan yang dapat dijamin LPS? Kriteria simpanan yang layak bayar wajib memenuhi tiga syarat yakni (i) tercatat dalam pembukuan bank, (ii) tingkat bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan dan (iii) tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Nah, manakala aneka kriteria dan faktor kunci keberhasilan itu telah terpenuhi, maka bakal terpilih calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang mumpuni. Lebih dari itu, tugas LPS pun akan terlaksana dengan tertib!

Related Posts

Top News

News Update