Di negara-negara maju seperti Jepang, Korea Selatan dan negara-negara Uni Eropa, penjaminan kredit tidak hanya diberikan kepada usaha yang telah establish, tetapi juga kepada usaha baru. Achmad Fuad.
Jakarta–Industri penjaminan pertama kali dibentuk di Eropa pada 1848 melalui metode guarantee fund (dana penjaminan). Pada tahun tersebut, guarantee fund yang dimaksud merupakan jaminan mutual (timbal balik) yang dikelola oleh sekelompok pengusaha yang disokong oleh dana mereka sendiri yang menyediakan jaminan kredit satu sama lain. Dalam perkembangannya, kini menjadi lembaga keuangan yang mandiri.
Saat ini, terdapat sekitar 2.250 sekma penjaminan ddi seluruh dunia yang dilaksanakan di hampir 100 negara. Hampir semuanya lembaga tersebut bermuara pada pemberian dukungan akses kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Diding S. Anwar, Direktur Utama Perum Jamkrindo mengungkapkan, hingga saat ini, negara-negara maju terus mengembangkan sektor UMKM sebagai pilar perekonomiannya dengan cara memajukan industri penjaminan.
“Di Jepang, Khttp://infobanknews.com/wp-admin/post-new.phporea, dan negara-negara Uni Eropa, industri penjaminan menjadi syarat dan garda terdepan dalam mengangkat perekonomian. Disana, lembaga keuangan cukup sulit memberikan akses permodalan UMKM jika mendapatkan penjaminan dari industri penjaminan ” terang Diding yang juga adalah Ketua Umum Asippindo.
Di Jepang, terdapat 52 perusahaan penjaminan disetiap provinsi. Konsepnya adalah meengasuransikan jaminan dalam rangka memitigasi risiko penjaminan. Kepemilikannya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah Jepang. Di Jepang, mereka memiliki sistem database untuk memantau perkembangan UMKM.
Korea Selatan memiliki jumlah perusahaan penjaminan yang lebih sedikit dari jepang, yakni tiga institusi penjaminan kredit. Ketiganya bersifat non profit dan memiliki prioritas kepada UMKM yang berbasis information technology (IT). Di Jepang UMKM tidak membutuhkan agunan fisik untuk mendapatkan kredit dari perbankan. Seperti juga Jepang, Korea juga memiliki database UMKM yang valid.
Di Malaysia, penjaminan kredit diperankan oleh Credit Guarantee Corporation (CGC). Kepemilikan CGC sebesar 79,3% dimiliki oleh Bank Negara Malaysia (BNM), sementara 20,7% dimiliki oleh bank umum dan perusahaan keuangan. Penjaminan kredit di negara ini diperuntukkan bagi usaha baru, usaha yang didirikan oleh pengusaha muda, franchising, promosi ekspor, memperbaharui mesin dan alat produksi.
Kemudian di Thailand, penjaminan kredit diselenggarakan oleh Small Industry Credit Guarantee (SICGC). SICGC dimiliki oleh Menteri Keuangan, dan sejumlah lembaga keuangan. Adapula perusahaan penjaminan yang dimiliki oleh Thai Bankers Association dan Krung Thai Bank PLC. Penjaminan di negara ini berlaku bagi semua jenis usaha.
Di Indonesia, penjaminan dilakukan oleh Perusahaan Umum jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perum Jamkrindo merupakan Badan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua perusahaan swasta, satu perusahaan penjaminan syariah dan 15 lembaga jaminan kredit daerah yang semuanya tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo).
Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More
Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More
Jakarta – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi perempuan melalui kolaborasi strategis dengan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (20/12) kembali ditutup bertahan pada… Read More
Suasana saat peluncuran Bank Mandiri jadi sponsor Jakarta LavAni Livin' Transmedia untuk bertanding pada laga… Read More