News Update

Menelik Nasib Bitcoin di Indonesia

Jakarta – Penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) di masyarakat, baik sebagai alat pembayaran maupun juga sebagai salah satu pilihan portofolio investasi masih terus diperdebatkan, salah satunya Bitcoin.

Apalagi ketika Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Dengan dalih bitcoin sangat berisiko tinggi terhadap pencucian uang maupun pendanaan terorisme menjadi alasan BI mengharamkan Bitcoin berkembang di Indonesia.

Namun fakta tetap tidak bisa dielakan, Bitcoin tetap diminati beberapa golongan masyarakat yang memang memburu keuntungan, mengingat harga Bitcoin sempat melambung sangat tinggi hingga ke USD18.900. Padahal catatan harga bitcoin hanya berkisar di bawah Rp100 ribu-an pada pertengahan 2011.

“Bitcoin tidak bisa di musnahkan. Kecuali Internet dihapuskan di dunia,” kata CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan di diskusi membaca arah nasib bitcoin di Indonesia, di Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.

Apalagi setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sempat membuka peluang diperdagangkannya Bitcoin dan produk cryptocurrency lain di bursa berjangka. (Source: Bitcoin Trader automatisch)

Baca juga: Bitcoin Bisa Dimusnahkan Jika Internet Dihapus

Artinya jelas, kata Oscar Bitcoin hanya dilarang di Indonesia sebagai alat pembayaran. Karena menurut UU no 7 tahun 2011 terkait mata uang yang menyatakan, bahwa setiap orang wajib menggunakan dan menerima mata uang rupiah sebagai alat bayar.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, Syarif Hidayatullah Mustolih Siradj sendiri mengatakan, secara hukum tidak sepenuhnya Bitcoin melanggar. Namun kini tinggal bagaimana kedepan Bitcoin ada payung hukumnya, ada regulator yang mengawasinya. “Itu tinggal menunggu waktunya,” jelas Syarif.

Disisi lain Guru Besar Keuangan IPMI, Roy Sembel sendiri mengungkapkan tantangan Bitcoin kedepan terkait accept ability atau kemampuan diterima oleh regulator maupun masyarakat banyak.

Karena bukan tidak mungkin, jika regulator sudah menerima keberadaan mata uang digital seperti Bitcoin, kedepan penggunaannyapun akan lebih marak. “Tantangannya terkait accept ability,” jelas Roy. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Ungkap Penyebab Asuransi Bencana di RI Masih Rendah

Poin Penting OJK menyebut protection gap asuransi bencana masih lebar akibat rendahnya kesadaran dan kepercayaan… Read More

13 mins ago

IHSG Sesi I Masih Ditutup Merah ke Posisi 7.828, Turun 5,91 Persen

Poin Penting IHSG sesi I turun 5,91 persen ke level 7.828,47 dari posisi pembukaan 8.320,55.… Read More

16 mins ago

Imbas MSCI, Outflow Investor Asing Tembus Rp6,12 Triliun

Poin Penting Outflow investor asing pada perdagangan 28 Januari 2026 mencapai Rp6,12 triliun, dengan tekanan… Read More

59 mins ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun ke 118 Ribu Debitur hingga 2025

Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun hingga akhir 2025 kepada lebih dari 118… Read More

1 hour ago

Riset iCIO Ungkap Dinamika Keputusan Investasi Digital di Level Direksi

Poin Penting Sebanyak 41 persen keputusan investasi IT dipimpin CIO/Technology Leaders, namun keterlibatan CEO dan… Read More

1 hour ago

Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik, Ini Daftar Harganya

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 29 Januari 2026 di… Read More

3 hours ago