News Update

Menelik Nasib Bitcoin di Indonesia

Jakarta – Penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) di masyarakat, baik sebagai alat pembayaran maupun juga sebagai salah satu pilihan portofolio investasi masih terus diperdebatkan, salah satunya Bitcoin.

Apalagi ketika Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Dengan dalih bitcoin sangat berisiko tinggi terhadap pencucian uang maupun pendanaan terorisme menjadi alasan BI mengharamkan Bitcoin berkembang di Indonesia.

Namun fakta tetap tidak bisa dielakan, Bitcoin tetap diminati beberapa golongan masyarakat yang memang memburu keuntungan, mengingat harga Bitcoin sempat melambung sangat tinggi hingga ke USD18.900. Padahal catatan harga bitcoin hanya berkisar di bawah Rp100 ribu-an pada pertengahan 2011.

“Bitcoin tidak bisa di musnahkan. Kecuali Internet dihapuskan di dunia,” kata CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan di diskusi membaca arah nasib bitcoin di Indonesia, di Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.

Apalagi setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sempat membuka peluang diperdagangkannya Bitcoin dan produk cryptocurrency lain di bursa berjangka. (Source: Bitcoin Trader automatisch)

Baca juga: Bitcoin Bisa Dimusnahkan Jika Internet Dihapus

Artinya jelas, kata Oscar Bitcoin hanya dilarang di Indonesia sebagai alat pembayaran. Karena menurut UU no 7 tahun 2011 terkait mata uang yang menyatakan, bahwa setiap orang wajib menggunakan dan menerima mata uang rupiah sebagai alat bayar.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, Syarif Hidayatullah Mustolih Siradj sendiri mengatakan, secara hukum tidak sepenuhnya Bitcoin melanggar. Namun kini tinggal bagaimana kedepan Bitcoin ada payung hukumnya, ada regulator yang mengawasinya. “Itu tinggal menunggu waktunya,” jelas Syarif.

Disisi lain Guru Besar Keuangan IPMI, Roy Sembel sendiri mengungkapkan tantangan Bitcoin kedepan terkait accept ability atau kemampuan diterima oleh regulator maupun masyarakat banyak.

Karena bukan tidak mungkin, jika regulator sudah menerima keberadaan mata uang digital seperti Bitcoin, kedepan penggunaannyapun akan lebih marak. “Tantangannya terkait accept ability,” jelas Roy. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Transaksi Bank Emas 33,7 Ton, Laba Pegadaian Naik 42,6 Persen di 2025

Poin Penting Laba Pegadaian 2025 melonjak 42,6% menjadi Rp8,34 triliun, ditopang pertumbuhan aset 47,8% dan… Read More

8 hours ago

IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan, Begini Kata Menkeu Purbaya

Poin Penting IMF mensimulasikan kenaikan bertahap PPh 21 karyawan untuk mendukung peningkatan investasi publik dan… Read More

9 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Belum Ada Figur yang Kompeten

Poin Penting Sudah ada sejumlah pendaftar calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun… Read More

9 hours ago

Jurus Bank Jambi Perkuat Sistem Keamanan Siber

Poin Penting Bank Jambi meningkatkan sistem TI dan pengawasan transaksi sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan… Read More

9 hours ago

Purbaya Pastikan THR ASN, TNI dan Polri Cair di Pekan Pertama Ramadan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya memastikan THR ASN, TNI, dan Polri cair awal Ramadan 2026… Read More

10 hours ago

IHSG Masih Mampu Ditutup Menguat 1 Persen Lebih ke Level 8.310

Poin Penting IHSG ditutup naik 1,19% ke level 8.310,22 pada perdagangan 18 Februari 2026, dengan… Read More

12 hours ago