News Update

Menelik Nasib Bitcoin di Indonesia

Jakarta – Penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) di masyarakat, baik sebagai alat pembayaran maupun juga sebagai salah satu pilihan portofolio investasi masih terus diperdebatkan, salah satunya Bitcoin.

Apalagi ketika Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Dengan dalih bitcoin sangat berisiko tinggi terhadap pencucian uang maupun pendanaan terorisme menjadi alasan BI mengharamkan Bitcoin berkembang di Indonesia.

Namun fakta tetap tidak bisa dielakan, Bitcoin tetap diminati beberapa golongan masyarakat yang memang memburu keuntungan, mengingat harga Bitcoin sempat melambung sangat tinggi hingga ke USD18.900. Padahal catatan harga bitcoin hanya berkisar di bawah Rp100 ribu-an pada pertengahan 2011.

“Bitcoin tidak bisa di musnahkan. Kecuali Internet dihapuskan di dunia,” kata CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan di diskusi membaca arah nasib bitcoin di Indonesia, di Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.

Apalagi setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sempat membuka peluang diperdagangkannya Bitcoin dan produk cryptocurrency lain di bursa berjangka. (Source: Bitcoin Trader automatisch)

Baca juga: Bitcoin Bisa Dimusnahkan Jika Internet Dihapus

Artinya jelas, kata Oscar Bitcoin hanya dilarang di Indonesia sebagai alat pembayaran. Karena menurut UU no 7 tahun 2011 terkait mata uang yang menyatakan, bahwa setiap orang wajib menggunakan dan menerima mata uang rupiah sebagai alat bayar.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, Syarif Hidayatullah Mustolih Siradj sendiri mengatakan, secara hukum tidak sepenuhnya Bitcoin melanggar. Namun kini tinggal bagaimana kedepan Bitcoin ada payung hukumnya, ada regulator yang mengawasinya. “Itu tinggal menunggu waktunya,” jelas Syarif.

Disisi lain Guru Besar Keuangan IPMI, Roy Sembel sendiri mengungkapkan tantangan Bitcoin kedepan terkait accept ability atau kemampuan diterima oleh regulator maupun masyarakat banyak.

Karena bukan tidak mungkin, jika regulator sudah menerima keberadaan mata uang digital seperti Bitcoin, kedepan penggunaannyapun akan lebih marak. “Tantangannya terkait accept ability,” jelas Roy. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BCA Luncurkan Program Runvestasi

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More

11 mins ago

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

7 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

8 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

8 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

9 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

9 hours ago