News Update

Menelik Nasib Bitcoin di Indonesia

Jakarta – Penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) di masyarakat, baik sebagai alat pembayaran maupun juga sebagai salah satu pilihan portofolio investasi masih terus diperdebatkan, salah satunya Bitcoin.

Apalagi ketika Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Dengan dalih bitcoin sangat berisiko tinggi terhadap pencucian uang maupun pendanaan terorisme menjadi alasan BI mengharamkan Bitcoin berkembang di Indonesia.

Namun fakta tetap tidak bisa dielakan, Bitcoin tetap diminati beberapa golongan masyarakat yang memang memburu keuntungan, mengingat harga Bitcoin sempat melambung sangat tinggi hingga ke USD18.900. Padahal catatan harga bitcoin hanya berkisar di bawah Rp100 ribu-an pada pertengahan 2011.

“Bitcoin tidak bisa di musnahkan. Kecuali Internet dihapuskan di dunia,” kata CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan di diskusi membaca arah nasib bitcoin di Indonesia, di Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.

Apalagi setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sempat membuka peluang diperdagangkannya Bitcoin dan produk cryptocurrency lain di bursa berjangka. (Source: Bitcoin Trader automatisch)

Baca juga: Bitcoin Bisa Dimusnahkan Jika Internet Dihapus

Artinya jelas, kata Oscar Bitcoin hanya dilarang di Indonesia sebagai alat pembayaran. Karena menurut UU no 7 tahun 2011 terkait mata uang yang menyatakan, bahwa setiap orang wajib menggunakan dan menerima mata uang rupiah sebagai alat bayar.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, Syarif Hidayatullah Mustolih Siradj sendiri mengatakan, secara hukum tidak sepenuhnya Bitcoin melanggar. Namun kini tinggal bagaimana kedepan Bitcoin ada payung hukumnya, ada regulator yang mengawasinya. “Itu tinggal menunggu waktunya,” jelas Syarif.

Disisi lain Guru Besar Keuangan IPMI, Roy Sembel sendiri mengungkapkan tantangan Bitcoin kedepan terkait accept ability atau kemampuan diterima oleh regulator maupun masyarakat banyak.

Karena bukan tidak mungkin, jika regulator sudah menerima keberadaan mata uang digital seperti Bitcoin, kedepan penggunaannyapun akan lebih marak. “Tantangannya terkait accept ability,” jelas Roy. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Airlangga Klaim Penerapan WFH Bisa Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Poin Penting Kebijakan WFH berpotensi menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, serta menekan… Read More

29 mins ago

Pemerintah Resmi Berlakukan WFH ASN, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?

Poin Penting Pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu hari per minggu (setiap Jumat) mulai… Read More

35 mins ago

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari

Poin Penting LPS mulai verifikasi nasabah PT BPR Pembangunan Nagari per 31 Maret 2026, menyusul… Read More

42 mins ago

RUPST Bank Mega Sepakat Tebar Dividen Rp2 Triliun dan Saham Bonus Rp5,87 Triliun

Poin Penting RUPST PT Bank Mega Tbk menyetujui seluruh sembilan mata acara Tahun Buku 2025,… Read More

2 hours ago

Ada 5.688 Aduan Mis-selling Asuransi, Total Kerugian Tembus Rp790 Miliar

Poin Penting Tercatat 5.888 aduan mis-selling PAYDI (2020–pertengahan 2025), dengan 686 kasus terbukti dan 5.004… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Melemah 0,61 Persen ke Level 7.048

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,61 persen ke level 7.048,22. Mayoritas sektor dan seluruh indeks… Read More

4 hours ago