News Update

Menelik Nasib Bitcoin di Indonesia

Jakarta – Penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) di masyarakat, baik sebagai alat pembayaran maupun juga sebagai salah satu pilihan portofolio investasi masih terus diperdebatkan, salah satunya Bitcoin.

Apalagi ketika Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Dengan dalih bitcoin sangat berisiko tinggi terhadap pencucian uang maupun pendanaan terorisme menjadi alasan BI mengharamkan Bitcoin berkembang di Indonesia.

Namun fakta tetap tidak bisa dielakan, Bitcoin tetap diminati beberapa golongan masyarakat yang memang memburu keuntungan, mengingat harga Bitcoin sempat melambung sangat tinggi hingga ke USD18.900. Padahal catatan harga bitcoin hanya berkisar di bawah Rp100 ribu-an pada pertengahan 2011.

“Bitcoin tidak bisa di musnahkan. Kecuali Internet dihapuskan di dunia,” kata CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan di diskusi membaca arah nasib bitcoin di Indonesia, di Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.

Apalagi setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sempat membuka peluang diperdagangkannya Bitcoin dan produk cryptocurrency lain di bursa berjangka. (Source: Bitcoin Trader automatisch)

Baca juga: Bitcoin Bisa Dimusnahkan Jika Internet Dihapus

Artinya jelas, kata Oscar Bitcoin hanya dilarang di Indonesia sebagai alat pembayaran. Karena menurut UU no 7 tahun 2011 terkait mata uang yang menyatakan, bahwa setiap orang wajib menggunakan dan menerima mata uang rupiah sebagai alat bayar.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, Syarif Hidayatullah Mustolih Siradj sendiri mengatakan, secara hukum tidak sepenuhnya Bitcoin melanggar. Namun kini tinggal bagaimana kedepan Bitcoin ada payung hukumnya, ada regulator yang mengawasinya. “Itu tinggal menunggu waktunya,” jelas Syarif.

Disisi lain Guru Besar Keuangan IPMI, Roy Sembel sendiri mengungkapkan tantangan Bitcoin kedepan terkait accept ability atau kemampuan diterima oleh regulator maupun masyarakat banyak.

Karena bukan tidak mungkin, jika regulator sudah menerima keberadaan mata uang digital seperti Bitcoin, kedepan penggunaannyapun akan lebih marak. “Tantangannya terkait accept ability,” jelas Roy. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Uang Beredar Tembus Rp9.175,8 Triliun per November 2024, Tumbuh 7 Persen

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tumbuh lebih tinggi pada November 2024. Posisi M2… Read More

20 mins ago

Bank Mandiri dan RSAB Harapan Kita Kolaborasi Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan

Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di berbagai sektor strategis,… Read More

29 mins ago

80 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Desember 2024, Terbanyak di Jakarta!

Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantam para pekerja di Indonesia. Data Kementerian… Read More

35 mins ago

Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK terkait Kasus Harun Masiku

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Dibuka di Zona Hijau ke Level 7.110

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (24/12) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

4 hours ago

Jelang Libur Nataru, Rupiah Diperkirakan Tetap Bertahan di Atas Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan masih berada di atas… Read More

4 hours ago