Jakarta – Dunia, termasuk Indonesia, saat ini sedang gencar-gencarnya berupaya mengurangi emisi karbon. Indonesia telah menetapkan target pengurangan emisi sebesar 29% atau 41% dengan bantuan internasional pada 2030. Mobil listrik menjadi salah satu strategi andalan pemerintah untuk mencapai target tersebut. Lantas, seberapa ramah lingkungan mobil listrik?
Menurut Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam siaran pers Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 1 September lalu, mobil bensin yang menempuh jarak 10 km perjalanan memproduksi emisi CO2 sebesar 2,4 kg. Sedangkan mobil listrik hanya menghasilkan emisi 850 gram untuk jarak yang sama. Emisi mobil listrik tersebut juga berasal dari pembangkit PLN. Pengurangan emisi ini tentunya selaras dengan SDG 13 Climate Action.
Tak hanya ramah lingkungan, mobil listrik juga lebih irit biaya. Satu liter bensin bisa menempuh jarak 10 km setara dengan 1 kWh listrik. Satu liter listrik juga dibanderol dengan harga Rp9.000, sedangkan 1 kWh listrik hanya Rp1.500. Mobil listrik memang lebih efisien dan ramah lingkungan. Tetapi apakah mobil listrik tetap memerlukan perlindungan asuransi? Jawabannya, iya. Layaknya mobil konvensional, mobil listrik merupakan aset yang perlu dipelihara karena juga memiliki risiko kerusakan.
Industri asuransi di Indonesia pun sudah tergerak agar mulai menyediakan asuransi mobil listrik. Sebut saja PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance). Emiten anak BUMN Pertamina telah bekerja sama dengan PT Hyundai Motors Indonesia (HMID). Nama Hyundai di dunia otomotif memang sudah tidak asing lagi. Diketahui, mobil listrik Hyundai yakni IONIQ dan KONA ini sudah mendarat di tanah air.
Untuk mendukung penggunaan mobil listrik, Tugu Insurance bersama HMID menghadirkan asuransi mobil listrik lewat produk t-drive. Ini juga menjadi langkah Tugu Insurance untuk mendukung pencapaian SDGs di Indonesia. Nasabah bisa memilih fitur “New for Old” untuk penggantian dengan mobil baru apabila terjadi kerusakan total dalam periode satu qtahun. Atau “Cover for Charging Protection” yaitu perlindungan untuk cover charger. Semua perbaikan ini dilakukan di authorized workshop Hyundai. Menarik, bukan?
Untuk informasi lebih lanjut terkait produk asuransi Tugu Insurance, hubungi call center Call TIA 1500 458 atau dapat mengakses situs web www.tugu.com. (*)
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More