Analisis

Mendorong Konsumsi, Menyuburkan Ekonomi

oleh Paul Sutaryono

DANA Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) memprediksi akan terjadi kontraksi pertumbuhan global minus 3% pada 2020. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ini menjadi yang terburuk sejak depresi besar 1930-an atau bahkan lebih buruk. Beberapa negara industri akan mengalami pertumbuhan negatif: Spanyol minus 8%, Italia minus 9,1%, Inggris minus 6,5%, Prancis minus 7,2%, Jepang minus 5,2%, Jerman minus 7%, dan Amerika Serikat (AS) minus 5,9% (Ari Kuncoro, Kompas, 28 April 2020).

Data itu merupakan gambaran besar bahwa pertumbuhan ekonomi dunia akan temaram. Bagaimana pertumbuhan ekonomi negara maju saat ini? Pertumbuhan ekonomi Spanyol minus 4,10% per kuartal (triwulan) pertama 2020, Italia minus 4,80%, Inggris 1,10%, Prancis minus 5,40%, Jepang minus 0,70%, Jerman 0,40%, dan AS 0,30%. Simak pula negara BRICS: Brasil 1,70%, Rusia 2,10%, India 4,70%, Tiongkok minus 6,80%, dan Afrika Selatan minus 0,50%. Pertumbuhan ekonomi sebagian negara sudah minus.

Bagaimana dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia? Perekonomian Indonesia tumbuh 2,97% per kuartal pertama 2020. Lantas, bagaimana dengan pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN? Malaysia 3,60%, Thailand 1,60% (kuartal keempat 2019), Vietnam 3,82%, Filipina minus 0,20%, dan Singapura minus 2,20% (kuartal pertama 2020). Artinya, ekonomi Indonesia masih tumbuh positif dan cukup subur.

Apa saja faktor kunci keberhasilan (key success factors) yang harus dipenuhi untuk menyuburkan pertumbuhan ekonomi? Pertama, pada Maret 2020 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sarinya, OJK memberi kesempatan kepada perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit dengan plafon Rp10 miliar bagi debitur yang terpapar risiko COVID-19, baik langsung maupun tak langsung. Aturan tersebut efektif 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.

Segera setelah itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Aturan yang mulai berlaku pada 30 Maret 2020 itu ditujukan kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) dengan plafon yang sama, Rp10 miliar.

Tentu saja, restrukturisasi kredit itu akan sangat membantu debitur untuk menata kembali arus kas. Dengan demikian, roda bisnis pelan-pelan akan jalan kembali yang didukung insentif dan stimulus pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan OJK.

Kedua, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga sangat terbantu dengan restrukturisasi kredit tersebut. Ingat bahwa UMKM telah menyelamatkan ekonomi ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi pada 1997/1998. Saatnya kini fokus bisnis ke dalam negeri dan untuk mencegah potensi risiko nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Inilah keunggulan kompetitif UMKM. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menunjukkan, ada 62,92 juta unit UMKM pada 2017 yang meliputi 62,11 juta unit usaha mikro, 757.090 unit usaha kecil, dan 58.627 unit usaha menengah. UMKM memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 60% yang meliputi usaha mikro 36,82%, usaha kecil 9,61%, dan usaha menengah 13,57%. Kontribusi usaha besar 40%.

Bahkan, UMKM mampu menyerap 116,67 juta orang yang meliputi usaha mikro 107,23 juta orang, usaha kecil 5,70 juta orang, dan usaha menengah 3,74 juta orang. Sedangkan, usaha besar menyerap 3,59 juta orang. Hal ini menegaskan bahwa UMKM telah mampu mengurangi tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mencapai 5,28% per Agustus 2019.

Ketiga, selain itu, UMKM merupakan sumber margin yang sangat tebal. Karena itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) begitu rajin menggarap segmen UMKM, bahkan menjadi pemimpin pasar (market leader). Bank lain menjadi pengikutnya (followers).

Untuk mengangkat UMKM, dengan Peraturan BI (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012 pada 21 Desember 2012, BI mewajibkan bank umum untuk menyalurkan kredit UMKM minimal 20% dari kredit produktif (kredit modal kerja dan investasi). 

Kewajiban itu dapat dipenuhi secara bertahap pada 2013-2018. Pada 2015 rasio kredit UMKM minimal 5%. Kemudian, berlanjut menjadi 10%, 15%, dan 20% masing-masing pada akhir 2016, 2017, dan 2018.

Sayang seribu sayang, beberapa bank umum belum mampu memenuhi kewajiban penyaluran kredit minimal 20% pada akhir 2018 dan 2019. Alhasil, beberapa bank harus mengejar kewajiban itu pada 2020. Anehnya, justru sebagian bank umum papan atas yang belum sanggup memenuhi kewajiban tersebut. Mengapa? Karena, bank umum papan atas tersebut lebih fokus pada bisnis korporasi daripada UMKM.

Keempat, untuk itu, wajib mengerek konsumsi rumah tangga yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Selama ini konsumsi rumah tangga telah memberikan kontribusi lebih dari 50% terhadap PDB.

Pada akhir 2019 konsumsi rumah tangga telah memberikan kontribusi 56,62% pada total PDB dengan pertumbuhan 5,04%. Realisasi itu menipis jika dibandingkan dengan 2018 yang sebesar 5,05%. Kini kontribusi rumah tangga turun menjadi 2,84% per kuartal pertama 2020, lebih rendah daripada periode yang sama 2019 yang tercatat 5,02%. Kontribusi itu mengungguli investasi, konsumsi pemerintah, dan ekspor.

Pertumbuhan konsumsi rumah tangga itu didukung oleh sektor kesehatan dan pendidikan, restoran dan hotel, serta makanan dan minuman selain restoran. Tegasnya, saat ini konsumsi rumah tangga menjadi harapan kita yang paling realistis. Masalahnya, COVID-19 telah meluluhlantakkan sektor tersebut. Untuk itu, insentif dan stimulus pemerintah bagi UMKM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan sangat bermanfaat untuk memulihkan UMKM.

Kelima, tentu diperlukan pula tambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan listrik 450 KVA, dan potongan bagi pelanggan listrik 900 KVA. Rencana pembebasan bunga kredit bagi debitur motor khusus untuk ojek online juga akan amat bermanfaat.

Keenam, selain itu, program Padat Karya Tunai (PKT) atau cash for work bagi masyarakat bawah perlu ditambah dan dipercepat pelaksanaannya. Dana yang disiapkan untuk program PKT itu mencapai Rp11,2 triliun pada 2020.

Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) 2020 merupakan salah satu PKT yang menyasar 900 kecamatan dengan alokasi anggaran Rp540 miliar. PKT yang sangat diharapkan dapat menyerap 15.000 tenaga kerja itu misalnya peningkatan irigasi kecil, perbaikan jalan lingkungan, rumah subsidi, penanganan kawasan kumuh, serta peningkatan kualitas air minum dan sanitasi di perdesaan. 

Sesungguhnya, baik program BLT maupun PKT akan lebih bermanfaat langsung daripada Kartu Prakerja untuk meningkatkan daya beli (purchasing power) masyarakat bawah. Hal itu penting dan mendesak untuk dilakukan.

Ketujuh, lebih dari itu, pemerintah, BI, dan OJK perlu menggenjot tingkat ketahanan bank dan perusahaan pembiayaan nasional. Jangan lupa bahwa program restrukturisasi kredit (lihat tabel) itu dapat menimbulkan potensi risiko penurunan pendapatan dari bunga (interest income). Kok bisa? Karena, otomatis angsuran bulanan yang meliputi angsuran pokok plus bunga akan tersendat minimal dalam enam bulan, mulai Mei hingga Oktober 2020.

Margin bunga bersih (net interest margin/NIM) pun sudah menipis, dari 4,96% per Januari 2020 menjadi 4,81% per Februari 2020. Penyaluran kredit yang mencapai Rp5.314 triliun per Februari 2020 juga dapat dipastikan akan jauh melambat sejalan dengan penutupan sementara ratusan kantor kas bank papan atas. Pendapatan seluruh bisnis perbankan pun dapat menipis pelan tapi pasti.

Sebaliknya, pengeluaran bisa jadi lebih menebal. Terlebih ketika sebagian kredit yang telah direstrukturisasi ternyata gagal, mengingat bisnis nasabah makin merana. Akibatnya, kolektibilitas kredit akan turun kelas sehingga mendorong kenaikan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang naik dari 2,53% per Januari 2020 menjadi 2,77% per Februari 2020. Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) pun bakal memelesat tajam, yang dapat menggerus modal. Komplet sudah derita bank!

Karena itu, otoritas harus segera mengerek ketahanan benteng likuiditas bank umum dengan menunda pembayaran iuran ke OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), paling tidak selama enam bulan ke depan. Lebih dari itu, giro wajib minimum (GWM) perlu diturunkan lagi untuk memperluas ruang likuiditas bank.

Nah, tatkala aneka faktor kunci keberhasilan itu telah terpenuhi dengan jitu, sangat diharapkan konsumsi rumah tangga terangkat naik lebih tinggi. Sudah barang tentu, hal itu akan membantu dalam menyuburkan pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Penulis adalah Staf Ahli Pusat Studi BUMN, pengamat perbankan, dan mantan Assistant Vice President BNI

Paulus Yoga

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

18 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

46 mins ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

1 hour ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

4 hours ago