Nasional

Mendes: Proyek PKT Kurangi Tingkat Pengangguran di Desa

Kampar – Menteri Desa Pembangunan daerah tertinggal (Mendes PDTT), Eko Putro Sanjoyo, meninjau pelaksanaan proyek Padat Karya Tunai (PKT) atau cash for work di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, berupa pembuatan saluran lingkungan dengan total biaya pengerjaan mencapai Rp38 Juta

Sebagai informasi, pemerintah tahun ini mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp60 triliun, salah satunya dimanfaatkan untuk program Padat Karya Tunai Desa.

Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam kunjungannya tersebut Menteri Eko disambut meriah oleh ratusan warga dengan penampilan 50 atlet pancak silat dari Perguruan Setia Hati Teratai. Setelah itu warga Sari Galuh yang meyoritas bekerja sebagai petani sawit ini pun ikut berdiri dan menyambut dengan menyalami Menteri Eko.

Sebelum berdialog dengan warga, dirinya juga menyempatkan diri untuk menyapa warga Sari Galuh yang tengah mengerjakan saluran irigasi. Pihaknya membuktikan sendiri bahwa warga desa yang bekerja di PKT dibayar dengan upah sebesar Rp100 ribu per hari.

“Dibayar berapa pak per hari,” tanya Eko. “Alhamdulillah per hari dibayar Rp100.000,” sahut warga sekitar.

Mendengar jawaban tersebut, Menteri Eko pun nampak cukup puas, karena upah sebesar itu dianggap sudah memenuhi batas kewajaran. Yang lebih penting lagi, menurut Eko, PKT telah memberikan lapangan pekerjaan untuk warga. “Itu yang penting, mengurangi tingkat pengangguran di desa,” ujarnya.

Pelaksanaan program Padat Karya ini dilandasi dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Menteri Dalam negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas) tentang penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan UU No. 6/2014 tentang Desa. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Dunia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 jadi 4,7 Persen

Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More

27 seconds ago

Ahli Usul RUU Perampasan Aset Difokuskan Jerat Pejabat Publik

Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More

25 mins ago

Bank Amar Bidik UMKM untuk Perkuat Ekonomi Digital

Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More

53 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke 7.268, Sektor Industri Pimpin Pelemahan

Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More

2 hours ago

Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More

3 hours ago

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

3 hours ago