Ekonomi dan Bisnis

Mendagri Klaim Sejumlah Pemda Telah Berikan Insentif Pajak Hiburan, Ini Daftar Daerahnya

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif mengenai kenaikan pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi 40-75 persen.

Dia bilang seperti halnya di Bali yang sudah menurunkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di bawah 40 persen.

“Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu karena saya zoom meeting dengan Gubernur Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen,” ungkap Tito saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 29 Januari 2024.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Bahlil Wanti-Wanti Bakal Ganggu Investasi RI

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Selain itu, beberapa daerah seperti Sumatra Barat dan Jawa Barat juga telah memberikan insentif pajak kepada para pengusaha jasa hiburan, yang semula sebesar 74 persen menjadi di kisaran 40-50 persen.

“Ada yang 40 persen, ada yang 50 persen tapi sebelumnya mereka tinggi, diturunkan. Tapi yang di bawah 40 persen sementara baru di Bali, tapi saya dorong daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan pengusaha pasca Covid kita dorong menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan UU itu. Tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu,” paparnya.

Baca juga: Bikin Binasa Pengusaha, Ini Hitung-Hitungan Hotman Paris Soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Sementara itu, untuk di DKI Jakarta, pemda akan mengumpulkan pengusaha terlebih dahulu untuk membicarakan kisaran yang dapat disepakati.

“Di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya yang kira win-win. Tapi itu kan harganya nilainya sesuai Undang-Undang ya tetap 40 persen tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemda,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

6 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

6 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

7 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

7 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

8 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

9 hours ago