Ekonomi dan Bisnis

Mendagri Klaim Sejumlah Pemda Telah Berikan Insentif Pajak Hiburan, Ini Daftar Daerahnya

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif mengenai kenaikan pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi 40-75 persen.

Dia bilang seperti halnya di Bali yang sudah menurunkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di bawah 40 persen.

“Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu karena saya zoom meeting dengan Gubernur Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen,” ungkap Tito saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 29 Januari 2024.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Bahlil Wanti-Wanti Bakal Ganggu Investasi RI

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Selain itu, beberapa daerah seperti Sumatra Barat dan Jawa Barat juga telah memberikan insentif pajak kepada para pengusaha jasa hiburan, yang semula sebesar 74 persen menjadi di kisaran 40-50 persen.

“Ada yang 40 persen, ada yang 50 persen tapi sebelumnya mereka tinggi, diturunkan. Tapi yang di bawah 40 persen sementara baru di Bali, tapi saya dorong daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan pengusaha pasca Covid kita dorong menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan UU itu. Tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu,” paparnya.

Baca juga: Bikin Binasa Pengusaha, Ini Hitung-Hitungan Hotman Paris Soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Sementara itu, untuk di DKI Jakarta, pemda akan mengumpulkan pengusaha terlebih dahulu untuk membicarakan kisaran yang dapat disepakati.

“Di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya yang kira win-win. Tapi itu kan harganya nilainya sesuai Undang-Undang ya tetap 40 persen tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemda,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

4 mins ago

IIF Raih Peringkat Gold Rank pada Ajang Penghargaan ASRRAT

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More

25 mins ago

Hyundai New Tucson Mengaspal di RI, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More

27 mins ago

Direktur Keuangan Bank DKI Raih Most Popular CFO Awards 2024

Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More

36 mins ago

Wamenkop: Koperasi jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Jeratan Rentenir

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More

1 hour ago

Presiden Prabowo Bawa Oleh-oleh Investasi USD8,5 Miliar dari Inggris

Jakarta – Optimisme para pelaku usaha di Inggris terhadap ekonomi di Tanah Air masih solid.… Read More

1 hour ago