Ekonomi dan Bisnis

Mendagri Klaim Sejumlah Pemda Telah Berikan Insentif Pajak Hiburan, Ini Daftar Daerahnya

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif mengenai kenaikan pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi 40-75 persen.

Dia bilang seperti halnya di Bali yang sudah menurunkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di bawah 40 persen.

“Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu karena saya zoom meeting dengan Gubernur Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen,” ungkap Tito saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 29 Januari 2024.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Bahlil Wanti-Wanti Bakal Ganggu Investasi RI

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Selain itu, beberapa daerah seperti Sumatra Barat dan Jawa Barat juga telah memberikan insentif pajak kepada para pengusaha jasa hiburan, yang semula sebesar 74 persen menjadi di kisaran 40-50 persen.

“Ada yang 40 persen, ada yang 50 persen tapi sebelumnya mereka tinggi, diturunkan. Tapi yang di bawah 40 persen sementara baru di Bali, tapi saya dorong daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan pengusaha pasca Covid kita dorong menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan UU itu. Tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu,” paparnya.

Baca juga: Bikin Binasa Pengusaha, Ini Hitung-Hitungan Hotman Paris Soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Sementara itu, untuk di DKI Jakarta, pemda akan mengumpulkan pengusaha terlebih dahulu untuk membicarakan kisaran yang dapat disepakati.

“Di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya yang kira win-win. Tapi itu kan harganya nilainya sesuai Undang-Undang ya tetap 40 persen tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemda,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

THR Datang Setahun Sekali, Bagaimana Agar Tidak Habis Sehari?

Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More

14 mins ago

Insan Tugure Berbagi di Ramadhan, 300 Paket Sembako Disalurkan

Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More

47 mins ago

Perang AS-Iran Masih Memanas, Rupiah Dibuka Melemah

Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (16/3): Galeri24-UBS Stagnan, Antam Turun

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada 16 Maret 2026. Harga… Read More

2 hours ago

IHSG Masih Lanjut Dibuka Turun 0,56 Persen ke Level 7.098

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,54 persen ke level 7.098 pada awal perdagangan Senin (16/3).… Read More

2 hours ago

IHSG Awal Pekan Masih Berpotensi Melemah, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More

3 hours ago