Ekonomi dan Bisnis

Mendagri Klaim Sejumlah Pemda Telah Berikan Insentif Pajak Hiburan, Ini Daftar Daerahnya

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif mengenai kenaikan pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi 40-75 persen.

Dia bilang seperti halnya di Bali yang sudah menurunkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di bawah 40 persen.

“Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu karena saya zoom meeting dengan Gubernur Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen,” ungkap Tito saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 29 Januari 2024.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Bahlil Wanti-Wanti Bakal Ganggu Investasi RI

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Selain itu, beberapa daerah seperti Sumatra Barat dan Jawa Barat juga telah memberikan insentif pajak kepada para pengusaha jasa hiburan, yang semula sebesar 74 persen menjadi di kisaran 40-50 persen.

“Ada yang 40 persen, ada yang 50 persen tapi sebelumnya mereka tinggi, diturunkan. Tapi yang di bawah 40 persen sementara baru di Bali, tapi saya dorong daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan pengusaha pasca Covid kita dorong menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan UU itu. Tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu,” paparnya.

Baca juga: Bikin Binasa Pengusaha, Ini Hitung-Hitungan Hotman Paris Soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Sementara itu, untuk di DKI Jakarta, pemda akan mengumpulkan pengusaha terlebih dahulu untuk membicarakan kisaran yang dapat disepakati.

“Di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya yang kira win-win. Tapi itu kan harganya nilainya sesuai Undang-Undang ya tetap 40 persen tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemda,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

13 mins ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

17 mins ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

1 hour ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

2 hours ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

2 hours ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

3 hours ago