Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia
BELAKANGAN ini berkembang polemik di ruang publik terkait hasil evaluasi dua lembaga pemeringkat internasional, yaitu Fitch Ratings dan Moody’s Ratings, yang memberikan yudisium terhadap peringkat kredit Indonesia “kurang mengenakkan” bagi beberapa pihak, khususnya para pengambil kebijakan di negeri ini.
Baragam pernyataan mengemuka dari kalangan pengambil kebijakan di pemerintahan yang substansinya ”tidak sepakat” atas rilis penilaian dua lembaga pemeringkat tadi. Dari kalangan ekonom independen, kebanyakan menyuarakan suara sepakat dan mendorong para pengambil kebijakan untuk mau mencermati catatan kritis dan konstruktif dari Fitch dan Moody’s serta segera menindaklanjutinya agar pandangan atau persepsi kedua lembaga pemeringkat tersebut membaik dan tidak diikuti oleh lembaga pemeringkat internasional lainnya, misalnya Standard and Poors (S&P)
Fitch Ratings merevisi outlook peringkat kredit Indonesia menjadi negatif dari sebelumnya stabil, sekaligus mempertahankan peringkat utang jangka panjang dalam mata uang asing (Long-Term Foreign-Currency Issuer Default Rating/IDR) di level “BBB”. Laporan ini dirilis pada Rabu lalu (4/3/2026).
Sebulan sebelumnya, Moody’s Ratings lebih dulu menurunkan outlook Indonesia menjadi negatif, dari sebelumnya stabil, meskipun tetap mempertahankan peringkat utang Indonesia di level Baa2, yakni peringkat investment grade dengan risiko menengah.
Keputusan revisi outlook kedua lembaga pemeringkat tersebut terjadi menyusul meningkatnya tensi ketidakpastian kebijakan serta lemahnya konsistensi dan kredibilitas bauran kebijakan ekonomi Indonesia, terutama di tengah gejala “sentralisasi pengambilan keputusan”.
Fitch memandang, dinamika seperti itu jika berkelanjutan berpotensi melemahkan prospek fiskal jangka menengah, menekan sentimen investor dari positif menjadi negatif, dan memberikan tekanan lebih terhadap daya tahan eksternal Indonesia.
Secara terang benderang, Moody’s menilai penerapan tata kelola yang belum sesuai standar terbaik dan risiko fiskal yang cenderung meningkat – termasuk potensi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 yang bisa menyentuh 2,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi faktor utama “penyesuaian” outlook kredit tersebut.
Terkait dengan perlunya perbaikan segera dalam aspek tata kelola, yang mengacu pada prinsip TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, Fairness), Moody’s juga menyoroti soal kebijakan pemerintah yang makin sulit ditebak (policy uncertainty).
Baca juga: Fitch Rating Pangkas Outlook RI jadi Negatif, Begini Respons Kemenkeu
Bahkan kurang optimalnya sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi antarkebijakan –termasuk lemahnya konsistensi komunikasi ke pasar dan ruang publik – menjadi hal yang ditekankan oleh Moody’s. Jadi, perubahan outlook dipicu oleh kekhawatiran terhadap disiplin fiskal dan berpeluang menjadi penyebab turunnya proyeksi prospek bagi sejumlah perusahaan yang dimiliki oleh negara.
Meskipun demikian, Fitch menilai Indonesia masih memiliki sejumlah fondasi ekonomi yang relatif kuat. Rekam jejak stabilitas dan resiliensi makroekonomi, prospek pertumbuhan jangka menengah yang solid, rasio utang pemerintah yang tetap moderat, juga mitigasi risiko eksternal yang dinilai masih cukup memadai menjadi faktor utama yang menjadikan peringkat Indonesia tetap bertahan di level investment grade.
Hanya saja, Fitch juga menggarisbawahi kekuatan fundamental tersebut tetap terbatasi oleh beberapa kelemahan struktural, di antaranya rasio penerimaan negara yang relatif rendah, beban bunga utang yang tinggi, serta indikator atau indeks tata kelola (di lingkungan pemerintahan dan lembaga-lembaga atau badan-badan yang dimiliki pemerintah) yang masih tertinggal dibanding negara-negara lain dengan peringkat BBB, menjadi faktor yang membatasi kelenturan fiskal Indonesia.
Fitch menilai adanya nuansa ketidakpastian dari arah kebijakan fiskal. Sejauh ini Indonesia masih mengacu pada aturan disiplin fiskal lama, yakni dengan membatasi defisit anggaran maksimal 3 persen dari PDB. Fitch meyakini bahwa pemerintah Indonesia masih akan mempertahankan beleid tersebut.
Masalahnya, Fitch melihat bahwa tekanan terhadap pengelolaan fiskal makin nyata. Pemerintah telah mematok target pertumbuhan ekonomi tinggi mencapai 8 persen dengan tingkat kemiskinan amat rendah 0 persen, sebuah target politis yang sangat membutuhkan dorongan belanja negara yang lebih besar, terarah, dan terukur.
Pada saat yang sama, beragam program sosial terus diperluas, yang mencerminkan ”kebijakan populis” yang kian nyata sehinga menekan belanja pemerintah. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, diperkirakan memiliki nilai sekitar 1,3 persen dari PDB selama periode 2025-2029. Jika belanja tersebut dipercepat pada semester pertama 2026 ini, maka hampir pasti risiko pelebaran defisit akan menjadi kenyataan.
Masalah lanjutan, untuk memenuhi pembiayaan program-program sosial yang bernilai besar itu, entah sadar entah tidak, secara bertahap ada spirit untuk ”merelaksasi” (baca: melonggarkan) bauran kebijakan fiskal dan moneter dengan stance yang senada, yakni ”pro growth”.
Hal itu tidak akan menjadi persoalan serius sekiranya penatalaksanaannya masih dalam koridor prinsip tata kelola pemerintahan dan pengambilan kebijakan (rule making rules) yang baik. Kalau tidak, patut dikhawatirkan akan dapat meningkatkan risiko sistemis terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Itulah yang menjadi catatan dalam laporan Fitch.
Dalam proyeksi Fitch, defisit fiskal Indonesia diperkirakan akan mencapai 2,9 persen dari PDB pada 2026 ini, lebih tinggi dibandingkan dengan target pemerintah yang 2,68 persen dengan nilai absolut Rp689,1 triliun. Angka proyeksi Fitch itu muncul dari asumsi pendapatan negara yang lebih konservatif, terutama karena pertumbuhan ekonomi diperkirakan tertahan atau bahkan melambat – karena efek meningkatnya risiko geopolitik dan turunnya harga komoditas di pasar global – serta dampak jangka pendek seiring melemahnya daya beli kelas menengah yang menekan sisi permintaan agregat dan berdampak pada penurunan kinerja dunia usaha sehingga membatasi upaya mendongkrak penerimaan pajak.
Senada dengan Fitch, Moody’s juga menggarisbawahi potensi risiko fiskal sebagai konsekuensi kebijakan belanja publik dan program sosial yang cenderung ekspansif melalui realokasi anggaran dan pemotongan anggaran pada pos lain – termasuk anggaran infrastruktur, yang sejatinya justru dapat menopang sendi-sendi produktivitas perekonomian secara berkesinambungan.
Karakter pembangunan infrastruktur yang padat modal dan padat karya serta bersifat multiyears dipandang tepat untuk diprioritaskan lagi guna menopang kegiatan perekonomian secara luas – sebagai dampak pengganda dari pembangunan infrastruktur beserta daya ungkitnya bagi perekonomian. Karena, hal itu akan mampu membuka lapangan kerja, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong konsumsi domestik sehingga pertumbuhan di atas 5 persen yang solid, inklusif, dan berkesinambungan dapat dicapai.
Dari gambaran di atas, sudah pada tempatnya ”input positif” dari dua lembaga pemeringkat berskala internasional itu menjadi referensi perbaikan bagi tata kelola, mulai dari level penyusunan kebijakan, implementasi kebijakan, monitoring, hingga evaluasi kebijakan pascaimplementasi, agar pengelolaan anggaran bisa lebih optimal, produktif, dan kredibel.
Dalam bahasa lain, siapa pun tidak pada tempat dan waktunya untuk (terus) berdalih atas ”masukan bernilai” Fitch dan Moody’s, karena ”pembelaan seperti itu” tidak selaras dengan ekspektasi pelaku pasar dan publik. Pelaku pasar (baca: pebisnis, investor, pegiat ekonomi) dan publik (baca: masyarakat sipil) tentu mengikuti perkembangan yang terjadi di tengah pergumulan bangsa ini untuk bisa naik kelas menjadi negara (industri) maju di 2045 nanti ketika era Indonesia Emas mewujud.
Di saat ruang ekspansi untuk menopang berbagai program sosial berbiaya besar digencarkan, nyaris tidak terdengar pernyataan yang meyakinkan tentang upaya-upaya untuk mendongkrak sisi penerimaan negara agar tercipta keseimbangan anggaran yang sehat, kredibel, dan resilien. Di sini Fitch memperkirakan pendapatan pemerintah hanya berkisar 13,3 persen dari PDB pada kurun waktu 2026-2027, yang artinya jauh tertinggal dibandingkan dengan rerata negara berperingkat BBB yang mampu mencapai kisaran 25,5 persen dari PDB masing-masing.
Pendapatan negara pada 2025 tercatat melemah karena beberapa faktor beruntun, yaitu kurang optimalnya penerimaan pajak, pembatalan hampir seluruh rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1 persen sesuai dengan mandat undang-undang, penggeseran dividen badan usaha milik negara (BUMN) sekitar 0,4 persen dari PDB ke sovereign wealth fund (SWF) baru bernama Daya Anagata Nusantara (dikenal dengan Danantara) serta berbagai pengembalian pajak (restitusi) yang kemungkinan bersifat sementara.
Sebagai catatan, Danantara adalah Badan Pengelola Investasi (BPI) milik pemerintah Indonesia yang diresmikan pada 24 Februari 2025, yang berfungsi sebagai pengelola aset strategis dan SWF untuk mengonsolidasikan serta mengoptimalkan kekayaan negara, termasuk BUMN, guna mendorong pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri, dan kemandirian ekonomi.
Dalam konteks mendongkrak penerimaan, pemerintah memang berupaya keras meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Namun, Fitch menilai langkah tersebut dalam jangka pendek tidak akan menghasilkan lonjakan penerimaan yang signifikan. Alhasil, ruang fiskal tidak memiliki kemewahan untuk belanja besar-besaran karena makin sempit. Maka, prioritisasi ulang program pemerintah menjadi sangat penting untuk dilakukan agar ruang belanja fiskal lebih longgar, fleksibel, dan kredibel.
Pemikiran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka opsi melakukan pemangkasan anggaran program MBG senilai Rp335 triliun tahun ini, apabila lonjakan harga minyak mentah dunia memicu pelebaran defisit APBN 2026 melewati batas aman 3 persen dari PDB, menjadi langkah terobosan yang logis di tengah tekanan eksternal yang terus membayangi.
Konon pemerintah telah melakukan simulasi risiko (stress test) terhadap kemungkinan kenaikan harga minyak dunia menyentuh US$92 dolar per barel rata-rata per tahun akibat eskalasi perang Iran dengan Amerika Serikat (AS)-Israel. Dari hasil simulasi, defisit APBN berpotensi melebar hingga 3,6 persen terhadap PDB apabila harga minyak berada di level tersebut sepanjang tahun.
Untuk mencegah pelebaran defisit, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah penyesuaian belanja negara, salah satunya melalui efisiensi anggaran di sejumlah program, termasuk MBG. Ini merupakan langkah terobosan taktis yang tepat dan forward looking di saat kapasitas fiskal kian terbatas.
Menariknya, Moody’s dan Fitch juga memberikan catatan terkait peran Danantara, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi BUMN sekaligus mendorong investasi strategis. Pada 2026, badan ini berencana menginvestasikan sekitar US$26 miliar atau setara 1,7 persen dari PDB, terutama untuk proyek hilirisasi di sektor mineral, energi, pangan, dan pertanian.
Dalam hal ini, Moody’s menyoroti ketidakpastian tata kelola dana kekayaan negara oleh Danantara. Lembaga pemeringkat ini mengkhawatirkan skala aset yang dikelola Danantara sangat besar dengan mandat sangat luas dan cenderung ambisius. Sementara itu, aspek tata kelola, skema pendanaan, dan prioritas investasinya dinilai “belum terang benderang”.
Tentu isu-isu material di atas harus menjadi perhatian pemerintah secara umum dan pimpinan Danantara pada khususnya untuk bisa segera merespons catatan kritis Moody’s tersebut. Kalau memang diakui bahwa teknik komunikasinya belum optimal sehingga tidak sedikit pemangku kepentingan yang ”gagal paham”, maka harus segera dilakukan perbaikan mekanisme dan substansi komunikasinya.
Dari sisi eksternal, Fitch memperkirakan defisit transaksi berjalan (DTB) akan melebar menjadi sekitar 0,8 persen dari PDB pada 2026 ini akibat melemahnya ekspor bersih. Untuk diketahui, dalam tiga-empat tahun terakhir ini terjadi ”normalisasi harga” komoditas, terutama batu bara, di pasar global. Inilah yang menyebabkan nilai surplus (nilai ekspor dikurangi nilai impor) konsisten menurun, meskipun neraca dagang selama 69 bulan berturut-turut sejak Mei 2020 terus surplus.
Yang mengesankan adalah di saat tekanan eksternal makin meningkat, lebih-lebih dengan kian masifnya dampak negatif eskalatif dari perang di kawasan Timur Tengah, posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia masih relatif memadai. Dengan dukungan kebijakan retensi devisa dari hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (karena ada kebijakan mandatori penempatan DHE ke sistem keuangan di dalam negeri), cadev diperkirakan cukup membiayai kewajiban luar negeri pemerintah dan kebutuhan impor dalam jangka waktu yang mencukupi.
Cadev Indonesia per akhir Februari 2026 tercatat sebesar USD151,9 miliar, menurun dibandingkan dengan posisi akhir Januari 2026 sebesar USD154,6 miliar, terutama dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri (ULN) pemerintah dan kebutuhan stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global yang meningkat akhir-akhir ini. Posisi cadev yang USD151,9 miliar itu setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 5,9 bulan impor dan pembayaran ULN yang berarti berada di atas standar kecukupan internasional yang sekitar 3 bulan impor.
Baca juga: Fitch Revisi Outlook RI Jadi Negatif, Bos BI Bilang Begini
Di tengah dinamika yang dielaborasi di atas, saat ini Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dihadapkan pada mandat yang makin kompleks, yaitu tetap menjaga stabilitas ekonomi (dengan mengendalikan inflasi, menstabilisasi nilai tukar rupiah serta mendorong peran sistem pembayaran yang andal dan efisien) juga mengupayakan hadirnya kebijakan makroprudensial yang tepat, terukur, dan terarah untuk memberi andil pada akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Rapat Dewan Gubernur BI (RDG BI) pada 18-19 Februari 2026 lalu, BI memutuskan mempertahankan BI-Rate tetap di level 4,75 persen; Deposit Facility sebesar 3,75 persen dan Lending Facility sebesar 5,50 persen, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas rupiah dan mengendalikan inflasi di tengah ketidakpastian global.
Kebijakan strategis BI yang preemptive dan antisipatif sekaligus forward looking tersebut sejauh ini dinilai sudah pada jalur yang tepat dan benar. Setidaknya kebijakan yang selama ini telah dikeluarkan – dikenal dengan ”bauran kebijakan” yaitu kombinasi kebijakan ekonomi moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang sinergis – mampu memberikan rasa nyaman dan confidence bagi pelaku pasar dan publik secara luas.
Kebijakan yang taktis, tepat waktu dan tepat dosis itu, setidaknya diharapkan mampu menjaga valuasi Fitch bahwa fondasi ekonomi Indonesia masih cukup kuat. Fitch memperkirakan pertumbuhan ekonomi tetap stabil di sekitar 5 persen pada 2026-2027, atau hampir dua kali lipat rerata negara berperingkat BBB yang tumbuh berkisar 2,5 persen.
Pertumbuhan ekonomi akan didorong terutama oleh permintaan domestik yang tetap solid, terutama peningkatan belanja pemerintah, investasi tepat sasaran dan tepat guna oleh Danantara sebagai ”game changer”, pelonggaran kebijakan moneter yang terukur dan prosedural, reformasi struktural secara menyeluruh oleh lembaga-lembaga pemerintah untuk mengurangi hambatan ekonomi (debottlenecking), serta kelanjutan ekspansi program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam dan sektor pertanian dalam arti luas.
Debottlenecking tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing negara, efektivitas dan efisiensi birokasi pemerintahan, serta memperbaiki ICOR (Incremental Capital Output Ratio) sehingga lebih ramah investor. Perlu diketahui, saat ini ICOR Indonesia berada di angka cukup tinggi, berkisar 5,79 hingga 6,47 (data 2025-2026), yang menunjukkan efisiensi investasi masih rendah dan menyebabkan pertumbuhan ekonomi stagnan di kisaran 5 persen saja.
Angka ICOR Indonesia sebesar itu adalah yang tertinggi di Asia Tenggara, bahkan jauh di atas Vietnam (3-4), yang di dekade-dekade sebelumnya berada di atas Indonesia, sehingga menjadi penghambat serius untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Angka ICOR di atas 6 berarti dibutuhkan investasi sekitar enam unit untuk menghasilkan satu unit tambahan output, yang juga mencerminkan tingginya biaya ekonomi – salah satu di antaranya biaya perizinan yang disebabkan oleh inefisiensi birokrasi.
Akhirnya, implementasi reformasi struktural secara menyeluruh dan tuntas – yang sudah kerap dan berulang kali terdengar melalui berbagai pernyataan resmi dan tidak resmi – menjadi harga mati, kartu truf dan kunci utama untuk meningkatkan kualitas Indonesia dari berbagai perspektif. Dengan demikian, Indonesia mampu berdiri sejajar dengan negara-negara maju lainnya dengan topangan pertumbuhan ekonomi tinggi, berkualitas, inklusif, dan berkesinambungan. Semoga.
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 3,49 persen ke level 7.321,07 dari pembukaan 7.585,68.… Read More
Poin Penting IHSG sempat anjlok 5,60 persen ke 7.160 sebelum menyusut ke -3,33 persen di… Read More
Poin Penting Fundamental perbankan awal 2026 tetap kuat dengan kredit tumbuh 9,96 persen yoy, DPK… Read More
Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) DI era serbakekinian, keberadaan teknologi… Read More
Poin Penting Momentum THR dapat dimanfaatkan untuk mulai investasi emas yang relatif stabil dan mudah… Read More
Poin Penting Rupiah sempat menembus Rp17.015 per dolar AS akibat kombinasi sentimen global, terutama eskalasi… Read More