oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank
EFEK Domino. Jatuh satu, jatuh berikutnya. Gagal bayar Jiwasraya tidak hanya menyisakan pilu bagi pemegang polis. Kini efek berantai gagal bayar mulai menebar kecemasan baru. Ada dua transmisi sehingga kini timbul kepanikan. Efek pembekuan 800 rekening oleh Kejaksaan Agung, yang diduga terkait dengan transaksi Jiwasraya, menimbulkan masalah baru. Investor Jiwasraya, yang juga “beternak uang” di reksa dana dan di asuransi, ikut panik, ramai-ramai mencairkan dananya.
Sejumlah perusahaan asuransi atau lembaga shadow banking (berpura-pura seperti bank) mulai menjadwal ulang kewajibannya. Kepanikan baru terjadi. Di situlah mulai gagal bayar terjadi. Ada penjadwalan pembayaran pokok dan bunga. Ada yang bisa berhasil, asal semua sepakat atas restrukturisasi yang dijanjikan.
Ada yang benar-benar tersangkut kasus Jiwasraya, tapi ada juga yang memanfaatkan “momentum” ini untuk tidak membayar kewajibannya. Harus diawasi dengan benar. Jangan-jangan, mereka hanya memanfaatkan kasus Jiwasraya ini sebagai “alibi” agar dapat mengantongi dananya. Perilaku ini kerap muncul ketika sedang terjadi krisis, atau kepanikan, untuk tidak membayar kewajiban. Alasan saja.
Bersih-bersih yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap manajer investasi satu sisi dapat mendisiplinkan pasar. Namun, di lain sisi, bisa juga menimbulkan kepanikan dan merugikan investor. Selama ini mereka dibiarkan bermain, dengan akrobat, hingga beranak pinak. Model transaksi Jiwasraya sejatinya sudah berlangsung lama.
Kini tinggal para investor yang gigit jari. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menelusuri rekening yang terkait dengan kasus Jiwasraya adalah baik. Namun, perlu segera dipercepat. Makin lama membekukan rekening, makin sengsara pasar modal. Ini harusnya disadari lebih awal, bahwa satu transaksi keuangan berkait dengan sektor keuangan yang lain.
OJK harusnya paham lebih awal. Membekukan rekening tentu akan berdampak pada investor, dalam hal ini sektor asuransi yang selama ini investasinya di pasar modal. Buktinya; menertibkan pasar modal, eh asuransi yang terkena. Harus diakui, pengawasan terintegrasi di OJK belum berjalan dengan baik, apalagi setelah pembubaran departemen terintegrasi di OJK.
Di lain pihak, masyarakat Indonesia masih sering mabuk keserakahan. Ingin untung besar, tapi tidak mau buntung. Pendek kata, mental investor di Indonesia masih seperti mental penabung. Beli asuransi saja harus ada embel-embel investasi. Beli saham masih bilang uangnya balik tidak. Inilah yang dimanfaatkan shadow banking. Investor yang mabuk keserakahan diiming-imingi produk bunga tinggi. Kasus ini terus berulang dari waktu ke waktu. Selalu menelan korban.
Harusnya hal itu dapat dicegah lebih awal. Peran OJK tidak sekadar menutup perusahaan investasi ataupun shadow banking yang melakukan praktik kotor. Perkara menutup gampang. Namun, soal melakukan pengawasan dengan supervisi yang baik merupakan tantangan tersendiri.
Intinya sekarang adalah bagaimana OJK juga berperan aktif dalam financial deepening untuk meminimalisasi kasus-kasus serupa. OJK juga seyogianya melakukan kampanye agar masyarakat tidak lagi serakah dalam mengejar bunga tinggi. Investasi punya risiko. Peran melakukan pengawasan di pasar modal harus lebih terlihat ketimbang menutup perusahaan investasi yang telanjur menelan korban.
Apakah Kejaksaan Agung, Panja DPR RI, OJK bisa mengembalikan dana investor? Berdasarkan pengalaman, aset-aset yang disita Kejaksaan Agung, kalau toh tidak dijaminkan ke bank lebih dulu, sepertinya sulit kembali ke investor. Aset akan disita untuk negara, seperti kasus First Travel.
Karena itu, untuk mencegah risiko sistemik atas kasus Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung segera membuka rekening yang tidak terlibat. Segera. Jangan menunggu lebih lama lagi. Peran OJK untuk terus berkomunikasi secara intens dengan Kejaksaan Agung menjadi penting agar pasar kembali likuid. Situasi makin berat karena kondisi ekonomi sedang melambat. Virus Corona telah melumpuhkan sendi-sendi ekonomi. Ada peribahasa, “Tuyul saja sudah mengeluh kalau sekarang ini susah mencari uang”.
Jangan sampai kepanikan investor terus berlangsung. Harus ada yang mengembuskan kepercayaan pasar. Presiden bisa jadi obat mujarab untuk menenangkan pasar. Penyelesaian kasus Jiwasraya bukan soal show para pejabat. Namun, dana nasabah yang lebih dipentingkan.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, urusan premi Jiwasraya harus lebih dulu dituntaskan. Bagaimanapun, Jiwasraya punya negara. Jangan sampai agama investor berubah. Milik negara saja tidak aman, apalagi milik swasta. Jika demikian, maka akan terus terjadi kepanikan, dan itu harus dihentikan agar kepercayaan di sektor pasar modal dan asuransi kembali pulih.
Hari-hari ini situasi pasar keuangan, khususnya pasar modal dan rupiah sedang terbakar. Hanya sepekan uang investor “menguap” tak kurang sekitar Rp450 triliun. Investor dan pemilik uang sedang memasuki komsisi psikologis; Apakah investasi aman atau tidak di investasi pasar modal? Sayangnya, tidak ada satu pejabat yang punya otoritas menguatkan pasar tidak merasa jika sedang ada masalah. Masih bilang baik-baik, karena Jiwasraya asetnya tidak sampai 1 persen. Tidak ada sistemik, tapi jangan gegabah, sekecil apa pun itu, ketika krisis akan memicu psikologis investor untuk menarik uangnya yang akan berdampak pada sektor yang lain. Kecuali kita lupa atau karena memang kurang “jam terbang” atau takut ambil keputusan. (*)
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More