Categories: AnalisisHeadlineOpini

Mencegah Risiko Sistemik Pasar Keuangan

oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank

EFEK Domino. Jatuh satu, jatuh berikutnya. Gagal bayar Jiwasraya tidak hanya menyisakan pilu bagi pemegang polis. Kini efek berantai gagal bayar mulai menebar kecemasan baru. Ada dua transmisi sehingga kini timbul kepanikan. Efek pembekuan 800 rekening oleh Kejaksaan Agung, yang diduga terkait dengan transaksi Jiwasraya, menimbulkan masalah baru. Investor Jiwasraya, yang juga “beternak uang” di reksa dana dan di asuransi, ikut panik, ramai-ramai mencairkan dananya.

Sejumlah perusahaan asuransi atau lembaga shadow banking (berpura-pura seperti bank) mulai menjadwal ulang kewajibannya. Kepanikan baru terjadi. Di situlah mulai gagal bayar terjadi. Ada penjadwalan pembayaran pokok dan bunga. Ada yang bisa berhasil, asal semua sepakat atas restrukturisasi yang dijanjikan.

Ada yang benar-benar tersangkut kasus Jiwasraya, tapi ada juga yang memanfaatkan “momentum” ini untuk tidak membayar kewajibannya. Harus diawasi dengan benar. Jangan-jangan, mereka hanya memanfaatkan kasus Jiwasraya ini sebagai “alibi” agar dapat mengantongi dananya. Perilaku ini kerap muncul ketika sedang terjadi krisis, atau kepanikan, untuk tidak membayar kewajiban. Alasan saja.

Bersih-bersih yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap manajer investasi satu sisi dapat mendisiplinkan pasar. Namun, di lain sisi, bisa juga menimbulkan kepanikan dan merugikan investor. Selama ini mereka dibiarkan bermain, dengan akrobat, hingga beranak pinak. Model transaksi Jiwasraya sejatinya sudah berlangsung lama.

Kini tinggal para investor yang gigit jari. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menelusuri rekening yang terkait dengan kasus Jiwasraya adalah baik. Namun, perlu segera dipercepat. Makin lama membekukan rekening, makin sengsara pasar modal. Ini harusnya disadari lebih awal, bahwa satu transaksi keuangan berkait dengan sektor keuangan yang lain.

OJK harusnya paham lebih awal. Membekukan rekening tentu akan berdampak pada investor, dalam hal ini sektor asuransi yang selama ini investasinya di pasar modal. Buktinya; menertibkan pasar modal, eh asuransi yang terkena. Harus diakui, pengawasan terintegrasi di OJK belum berjalan dengan baik, apalagi setelah pembubaran departemen terintegrasi di OJK.

Di lain pihak, masyarakat Indonesia masih sering mabuk keserakahan. Ingin untung besar, tapi tidak mau buntung. Pendek kata, mental investor di Indonesia masih seperti mental penabung. Beli asuransi saja harus ada embel-embel investasi. Beli saham masih bilang uangnya balik tidak. Inilah yang dimanfaatkan shadow banking. Investor yang mabuk keserakahan diiming-imingi produk bunga tinggi. Kasus ini terus berulang dari waktu ke waktu. Selalu menelan korban.

Harusnya hal itu dapat dicegah lebih awal. Peran OJK tidak sekadar menutup perusahaan investasi ataupun shadow banking yang melakukan praktik kotor. Perkara menutup gampang. Namun, soal melakukan pengawasan dengan supervisi yang baik merupakan tantangan tersendiri.

Intinya sekarang adalah bagaimana OJK juga berperan aktif dalam financial deepening untuk meminimalisasi kasus-kasus serupa. OJK juga seyogianya melakukan kampanye agar masyarakat tidak lagi serakah dalam mengejar bunga tinggi. Investasi punya risiko. Peran melakukan pengawasan di pasar modal harus lebih terlihat ketimbang menutup perusahaan investasi yang telanjur menelan korban.

Apakah Kejaksaan Agung, Panja DPR RI, OJK bisa mengembalikan dana investor? Berdasarkan pengalaman, aset-aset yang disita Kejaksaan Agung, kalau toh tidak dijaminkan ke bank lebih dulu, sepertinya sulit kembali ke investor. Aset akan disita untuk negara, seperti kasus First Travel.

Karena itu, untuk mencegah risiko sistemik atas kasus Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung segera membuka rekening yang tidak terlibat. Segera. Jangan menunggu lebih lama lagi. Peran OJK untuk terus berkomunikasi secara intens dengan Kejaksaan Agung menjadi penting agar pasar kembali likuid. Situasi makin berat karena kondisi ekonomi sedang melambat. Virus Corona telah melumpuhkan sendi-sendi ekonomi. Ada peribahasa, “Tuyul saja sudah mengeluh kalau sekarang ini susah mencari uang”.

Jangan sampai kepanikan investor terus berlangsung. Harus ada yang mengembuskan kepercayaan pasar. Presiden bisa jadi obat mujarab untuk menenangkan pasar. Penyelesaian kasus Jiwasraya bukan soal show para pejabat. Namun, dana nasabah yang lebih dipentingkan.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik, urusan premi Jiwasraya harus lebih dulu dituntaskan. Bagaimanapun, Jiwasraya punya negara. Jangan sampai agama investor berubah. Milik negara saja tidak aman, apalagi milik swasta. Jika demikian, maka akan terus terjadi kepanikan, dan itu harus dihentikan agar kepercayaan di sektor pasar modal dan asuransi kembali pulih.

Hari-hari ini situasi pasar keuangan, khususnya pasar modal dan rupiah sedang terbakar. Hanya sepekan uang investor “menguap” tak kurang sekitar Rp450 triliun. Investor dan pemilik uang sedang memasuki komsisi psikologis; Apakah investasi aman atau tidak di investasi pasar modal? Sayangnya, tidak ada satu pejabat yang punya otoritas menguatkan pasar tidak merasa jika sedang ada masalah. Masih bilang baik-baik, karena Jiwasraya asetnya tidak sampai 1 persen. Tidak ada sistemik, tapi jangan gegabah, sekecil apa pun itu, ketika krisis akan memicu psikologis investor untuk menarik uangnya yang akan berdampak pada sektor yang lain. Kecuali kita lupa atau karena memang kurang “jam terbang” atau takut ambil keputusan. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Transformasi Aset, PLN Integrasikan Tata Kelola Arsip dan Dokumen Digital

Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More

11 mins ago

Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Dukung Peningkatan Kinerja Keselamatan

Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More

2 hours ago

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

4 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

8 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

10 hours ago

OJK Bakal Terbitkan 3 Aturan Baru Pasar Modal di Akhir 2024, Ini Bocorannya

Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More

10 hours ago