News Update

Mencegah Kengerian dari OJK

Oleh Wina Armada Sukardi, penulis adalah wartawan senior dan seorang advokat.

POSISI dan kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mata banyak pihak kini makin terpuruk saja. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal demikian terjadi.

Pertama, dari kasus pembobolan rekening milik wartawan senior, Ilham Bintang, melalui SIM card operator Indosat, terungkap bahwa pangkal atau asal muasal pembobolan itu bermula dari kebocoran database yang berpusat di OJK. Dari pengembangan kasus tersebut terkuak, awal mula pembobolan rekening ini ternyata berasal dari pembobolan data Ilham Bintang lewat Sistem Layanan Informasi Kuangan (SLIK) di database OJK. Sesuatu yang sebelumnya sama sekali tidak disangka dan dibayangkan publik.

Di tengah ramainya sorotan publik terhadap OJK terkait dengan megaskandal asuransi Jiwasraya, Asabri, dan yang lainnya, tentu saja kenyataan ini menimbulkan guncangan luas di masyarakat. Bahkan, membentuk kengerian di masyarakat terhadap kerahasiaan dan keamanan keuangan mereka. Tanpa diduga-duga, ternyata pangkal masalah rupanya pengawasan dan tata kelola di internal OJK sendiri yang sangat lemah. Padahal, kalau untuk pengawasan ke luar, OJK seperti orang galak.

Lho, apa hubungannya lenyapnya duit nasabah lewat SIM card dengan OJK? Rupanya publik tak banyak yang paham bahwa lembaga keuangan seperti perbankan mana pun dapat bebas mengakses database keuangan nasabah bank yang ada di OJK, lengkap dengan jumlah dan limit serta lalu lintas transaksinya. Data pribadi nasabah juga dapat diakses dengan mudah. Kendati orang perbankan sudah paham ikhwal ini, tapi buat publik tetap menggegerkan dan mengerikan.

Bayangkan saja, rekening kita, juga milik pengusaha atawa konglomerat sekalipun, dapat bebas diakses oleh pegawai biasa di semacam bank perkreditan rakyat (BPR) yang kecil dan terpencil sekalipun, karena memang ada karyawan atau pimpinan di bank tersebut yang memiliki password akses ke database keuangan OJK!
Database SLIK OJK dapat diakses oleh setiap bank. Tegasnya, pada dasarnya karyawan bank yang diberi otoritas melalui pasword khusus dapat mencari dan mengintip semua data nasabah dari bank mana pun dan milik siapa pun. Di sinilah kebocoran bermula.

Menurut keterangan, para pembobol sudah membuat analisis khusus terhadap banyak nasabah tiga bulan sebelumnya, termasuk profil dan keuangan Ilham Bintang yang terdapat di OJK. Istilah mereka, data profilnya “di-profiling”. Aktor intelektual sindikat pelaku pembobolan bahkan mengaku sudah melakukan aksi semacam ini empat kali! Itu baru yang diakui. Belum lagi yang tidak diakui. Itu juga baru satu pengakuan dari “otak” sindikat yang tertangkap.

Belum lagi yang dilakukan oleh beberapa aktor intelektual dan gerombolan serupa yang belum tertangkap dan terungkap. Ini menunjukkan bahwa pintu database keuangan OJK selama ini mudah dibobol, tanpa atau belum ada upaya pengawasan tambahan yang lebih optimal dari OJK.
Dalam kasus bobolnya rekening Ilham Bintang, data keuangan dia yang ada di database OJK “dicuri” oleh salah satu karyawan tingkat BPR, dan oleh karyawan BPR ini data itu dijual per lembar sekitar Rp100.000 – Rp200.000.

Dari data inilah pelaku utama menyusun siasat untuk menembus rahasia SIM card Ilham. Dibantu keteledoran atau kesengajaan petugas counter Indosat, terbukalah data pribadi Ilham Bintang.

Berangkat dari sinilah duit Ilham Bintang dikuras. Menurut polisi, sekitar Rp385 juta duit Ilham Bintang ludes. Sindikat pelakunya belasan orang dan delapan di antaranya sudah ditangkap. Dari delapan yang ditangkap, dua di antaranya wanita.

OJK Mudah Buang Badan

Dalam kasus seperti ini, tentu dengan mudah pihak OJK bakal “buang badan”. OJK dengan mudah akan mengatakan, pembobolan itu merupakan perbuatan tindak pidana dari oknum bank yang menjual datanya, dan OJK tidak bertanggung jawab atas perbuatan oknum bank yang mencuri dan menjual data tersebut.

Pertanyaan kita, sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengawasan jasa keuangan, apakah OJK tidak pernah berpikir bahwa mekanisme sistem yang ada selama ini terbukti sangat rentan terhadap pembobolan? Bukankah selalu tidak ada sama sekali jaminan sistem ini tidak akan dibobol. Dan, memang ternyata database dari OJK inilah yang sudah menjadi rahasia umum kerap dibobol dan diperjualbelikan, bahkan dengan harga murah.

Tak heran jika para marketing jasa keuangan dapat “menguliti” data keuangan kita, mulai dari marketing kartu kredit, kredit tanpa jaminan, sampai dengan debt collector semua dengan mudah tahu profil data keuangan kita.

Betul, OJK dapat berdalil, kalau ada karyawan sebuah bank atau beberapa bank melakukan fraud membobol database OJK, maka pidana menjadi tanggung jawab pegawai bank tersebut dan kewenangan menindak internal bank berada di pundak direksi banknya. Apalagi sistem ini sudah menjadi “tradisi” dunia perbankan sejak dulu, termasuk ketika masih zaman BI dengan Sistem Informasi Debitur (SID).

Jangan Ada Standar Ganda

Seharusnya OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan sejak dini menyadari dan berpikir, kalau database nasabah sudah banyak dibobol dan masih tetap mudah dibobol, apa yang harus dilakukan? Jangan terus dibiarkan.

OJK selama ini begitu pandai mencari celah kelemahan lembaga jasa keuangan. Dari sana, OJK membuat berbagai peraturan. Jika ada lembaga jasa keuangan yang melakukan pelanggaran, langsung dikenai sanksi.

Demikian pula, sewaktu melakukan fit & profer test, para staf atau pihak yang disewa OJK secara subjektif pandai nian mencari celah kelemahan orang yang “diuji dan dites”. Dan, dengan subjektif, mereka dapat langsung menyatakan orang yang diuji lulus atau tidak lulus.

Sebaliknya, untuk pengawasan internal, kenapa OJK seperti buta? Ini semacam standar ganda dari OJK. Kalau ke luar pengawasan begitu tajam, tapi ke dalam begitu tumpul.

Fakta ini benar-benar menimbulkan kengerian bagi nasabah bank. Data keuangan kita rupanya dapat dilihat kapan saja oleh para karyawan bank BUKU berapa pun yang punya password ke akses database keuangan OJK.

Memang ada kerahasiaan bank, tapi kalau semua level petugas bank punya kode sandi ke database OJK, sudah pasti kerahasiaan tidak dapat dijaga lagi. Secara teoretis pasti ada kebocoran. Dan, secara empiris memang itu yang terjadi.

Berpangkal dari kebocoran database OJK, data nasabah menyebar ke mana-mana, termasuk banyak yang diperjualbelikan. Ini dapat membuat pemakai jasa keuangan menjadi ngeri atas keselamatan dan rahasia keuangannya, karena dapat dibobol.

OJK seharusnya berupaya keras menutup celah ini. Kalau perlu membuat peraturan OJK yang mempersempit – kalau tak mau disebut dapat menutup – celah kelemahan ini. Namun, sepanjang yang kita dengar secara umum, tak ada penjelasan dari OJK.

Apa upaya OJK guna menutup celah ini. Jadi, wajar saja kalau cukup banyak beredar pendapat, OJK hanya pandai mengawasi lembaga lain, tapi lalai mengawasi mekanisme internalnya sendiri.

Tak Ada Pengawasan terhadap OJK

Kedua, jika dari hasil analisis menunjukkan masih banyak kekurangan atau kelemahan pada kinerja OJK, lalu siapa yang mengawasi OJK? Rupanya dari aspek perundang-undangan tak ada satu pun yang punya wewenang mengawasi lembaga OJK. Dengan kata lain, OJK merupakan lembaga dengan otoritas luar biasa besar yang tidak memiliki lembaga pengawas. Ini jelas bisa berbahaya.

Bukankah Lord Action pernah bilang, kekuasaan cenderung korupsi dan makin besar kekuasaan makin besar pula peluang korupsinya. Betapa mencekamnya kalau lembaga yang mengawasi jasa lembaga keuangan ternyata tidak punya lembaga atau dewan pengawas? Apa saja yang dilakukan OJK tentunya dianggap selalu benar dan tepat.

Maka, dari aspek hukum tata negara, harus diadakan lembaga pengawas buat OJK. OJK tidak boleh dibiarkan sendiri tanpa pengawasan – kalau kita mau membuat OJK berada di jalan yang lurus. Itulah sebabnya usulan Ketua MPR, Bambang Soesatyo, agar ke depan perlu ada lembaga pengawas OJK – jika OJK masih ingin dipertahankan – perlu kita dukung.

Tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

Ketiga, otoritas OJK teramat besar dan tanpa pengawasan, itu belum ditambah dengan tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban dari OJK. Selama ini hanya petugas OJK yang menerima uang atau upeti yang kasar atau tertangkap tangan saja yang dapat dikenai tindak pidana korupsi.

Selebihnya, segala kelalaian, kesalahan, dan kekeliruan yang dilakukan OJK, apa pun bentuknya, seakan tak tersentuh hukum. Dengan dalil sudah membantu menjaga stabilitas keuangan negara, OJK seolah steril dari jerat hukum yang objektif sekalipun. Ini menyadarkan masyarakat, bahwa OJK seperti bekerja tanpa pertanggungjawaban.

Paradigma tersebut perlu diubah agar kelak ke depan OJK lebih berhati-hati. Kalau melakukan kelalaian atau kesalahan, siapa pun orangnya, termasuk OJK, harus siap menghadapi jerat hukum.

Jadi, harus ada pengaturan baru untuk OJK. OJK atau pimpinan dan stafnya harus juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. OJK tidak boleh lagi imun di hadapan hukum.

Keempat, di tengah hebohnya kerugian triliunan uang negara akibat kelemahan pengawasan OJK terhadap lembaga-lembaga keuangan, seperti Jiwasraya dan Asabri, pimpinan OJK justru tampak seperti asyik melakukan “PRing” atau pencitraan lembaganya.

Misal, lewat pasang iklan di koran nasional besar sampai satu halaman dan pada hari yang sama di halaman lain koran yang sama terdapat wawancara antara pimpinan OJK dan koran tersebut. Jadi, ada kesan semacam “barter”: kami pasang iklan sehalaman penuh di koran Anda, tapi Anda muat wawancara dengan pimpinan kami pada hari yang sama di koran Anda.

Mungkin tak ada yang salah dari hal ini, juga dapat saja diajukan dalih “itu bentuk pertanggungjawaban OJK kepada publik,” tapi seharusnya yang pertama dan utama dilakukan, OJK dapat memberikan penjelasan langsung kepada publik atas kasus-kasus besar yang tengah terjadi secara transparan.

Jelaskan dengan jujur apa yang terjadi, biar publik paham apa yang terjadi dan harus bagaimana ke depan. Bukan malah mementingkan pencitraan.

Upaya pencitraan justru makin menimbulkan tanda tanya dari publik dan anggota OJK, kenapa OJK bersedia menabur uang sekian banyak hanya untuk pencitraan, tapi tak ada waktu untuk memberi tanggapan atau penjelasan terhadap hal-hal yang relevan dengan kepentingan publik langsung? Wajar jika lantas banyak pertanyaan terkait dengan tingkah laku OJK, terang-terangan, atau diam-diam.

Berbagai Alternatif Solusi

Dari berbagai uraian tersebut, ada beberapa saran dan solusi untuk OJK. Pertama, berdasarkan pengalaman dan kejadian yang menimpa sektor jasa keuangan, beberapa anggota DPR mengusulkan agar OJK dibubarkan saja, diganti dengan sistem lain yang lebih efektif.

Keberadaan OJK yang tujuannya antara lain untuk menjaga stabilitas keuangan negara ternyata masih perlu dipertanyakan. Parameter pengukurannya belum jelas. Yang terjadi, upaya stabilitas keuangan negara justru lebih banyak dilakukan pemerintah.

Pihak OJK sendiri justru centang perenang dengan berbagai skandal jasa keuangan di lembaga yang harus diatasinya. Tanpa basa-basi, beberapa anggota DPR pun meminta agar OJK dibubarkan saja.

Kedua, OJK boleh dipertahankan, tapi harus segera diikuti dengan dibentuknya dewan pengawas untuk OJK. Hal itu dimaksudkan agar OJK bekerja lebih transparan dan ada kontrol.

Ketiga, selain dewan pengawas, sebaiknya dibuka peluang untuk diadakannya semacam dialog atau seperti “RUPS” antara peserta (anggota) OJK dan para pimpinan OJK setiap periode tertentu.

Ada pertemuan terbuka dan kalau perlu dihadiri pers. Para anggota atau peserta OJK selama ini mengeluh, sudah bayar uang iuran mahal kepada OJK, tapi tidak pernah mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan OJK, kecuali dari satu sanksi ke sanksi yang lain. Dengan adanya pintu dialog, para anggota pun dapat memahami apa yang dilakukan OJK. Selama ini seperti ada disparitas (jarak) antara OJK dan para anggota.

Sistem Banding dan Terbuka

Saran dan solusi selanjutnya, sistem fit & proper test di OJK harus diubah. Selama ini pengambilan keputusan berlangsung tertutup dan sepihak saja: tim memutuskan/menyatakan lulus atau tidak lulus orang yang dites. Kenapa lulus dan kenapa tidak lulus bukan urusan orang diuji dan dites. Meniru cara yang feodal sekali.

Ke depan, keputusan tim yang melakukan fit & profer harus diberi tahu kepada orang yang dites dan diuji, kenapa mereka lulus atau tidak lulus. Para penguji tidak boleh lagi menempatkan diri sebagai “mahaguru yang tahu segalanya dan punya kewenangan segalanya,” tanpa memberikan kesempatan kepada orang yang dites dan diuji memahami kenapa mereka ditolak atau mengapa mereka lulus.

Jadi, dengan diungkapkan secara terbuka, ke depan tidak ada lagi kesan like and dislike dan/atau ada atau tidak adanya intervensi dari penguasa.

Dalam sistem fit & proper di OJK ke depan juga harus dibuat lembaga banding. Bagi yang tidak puas dengan keputusan para penguji, dapat naik banding.

Pada tingkat banding inilah baru berlaku final dan mengikat. Artinya tidak dapat diubah lagi. Dengan kata lain, kesalahan pada tingkat awal masih terbuka untuk dikoreksi. Tidak seperti sekarang, penguji seperti “algojo” yang siap “menyembelih” pihak yang tidak disukai tanpa ada hak membeli diri.

Di dunia pers malah lebih hebat lagi. Selain peserta yang mengikuti standar kompetensi wartawan diberi tahu kenapa lulus dan kenapa tidak, pihak yang menguji dan pihak yang diuji harus sama-sama setuju dengan hasilnya dan menandatangani kertas hasil “fit & proper”. Dan, itu berjalan lancar dan aman. Misal, ada satu dua peserta yang tidak setuju dengan hasil “fit & proper”, mereka dapat mengajukan banding.

Setelah keputusan banding dijatuhkan, masalah pun selesai. Di sinilah demokrasi berperan. Kalau tidak ada perbaikan untuk OJK yang sekarang, masyarakat akan makin ngeri dengan peran dan kewajiban OJK.

Kepercayaan masyarakat terhadap OJK akan terkikis, termasuk kepercayaan para anggota atau peserta yang membayar iuran kepada OJK. Ujung-ujungnya hal itu dapat mengurangi stabilitas keuangan negara yang ingin dicapai, bukan saja oleh OJK tapi juga pemerintah dan negara kita tercinta.(*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

16 mins ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

55 mins ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

2 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

3 hours ago

Makan Bergizi Gratis Dinilai Dongkrak Perekonomian, Ini Penjelasannya

Jakarta - Program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai memberikan dampak… Read More

3 hours ago