Analisis

Menanti Para Tersangka Jiwasrayagate

Oleh Wina Armada Sukardi

Ada tiga arah perkembangan terbaru mega skadal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasrayagate. Pertama, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera akan menetapkan para tersangka perkara Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk menangani soal ini. Kedua, dalam penempatan portofolio saham Jiwasraya selain ditemukan ketidak hati-hatian, juga ditemukan beberapa pemain lama “tukang goreng saham” yang selama ini memiliki reputasi kurang baik, tetapi tetap diandalkan Jiwasraya sebagai sumber pendapatan, sehingga bukannya untung malah buntung.

Lalu ketiga, ditemukan kurangnya pengawasan dan adanya kecendrungan “pembiaran” oleh Otoritas Jasa Keuanga (OJK) sebelum kasus Jiwasraya meletus. Pada sisi lain, DPR sudah menjadwalkan dengar pendapat soal ini dan siap “mencecar” kehadiran OJK pada kasus Jiwasraya dengan berbagai pertanyaan tajam. DPR sudah mulai mengumpulkan daftar masalah dan pertanyaan yang bakal diajukan. Kalau diperlukan DPR siap mebentuk Panitia Khusus (Pansus)  atau pun Panitia Kerja (Panja) juga pada awal tahun 2020. Meskipun demikian, sampai saat ini, pihak OJK masih “bungkam.”

Kejagung All Out

Penanganan dan penegakkan hukum perkara mega skandal Jiwasraya tak terlepas dari  perhatian khusus Presiden Jokowi. Oleh karena itu Kejagung tidak berani “bermain-main” dalam menangani skandal Jiwasraya. Kejakgung bakal all out. Terbukti, tak tanggung-tanggung, Jaksa Agung sendiri sampai turun tangan memberi penjelasan kepada publik. Dari sana sudah jelas Jiwasrayagate menjadi prioritas Kejagung.

Pihak Kejagung telah menandaskan, pasti  bakal memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait, tanpa terkecuali siapapun. Tentu mulai dari Jiwasraya sendiri, para mediator dan lantas sampai peranan dan keterlibatan OJK. Pada tahap awal Kejagung memang baru fokus kepada korporasi Jiwasraya saja. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kejagung sudah mencekal (melarang pergi luar negeri), 10 orang yang terkait dengan perkara ini, baik direksi lama maupun penerbit commercial paper dan pengelola saham Jiwasraya.

Kendati begitu, Kejagung tetap berhati-hati. Untuk itu Kejagung tengah mengindentifikasi para saksi dan ahli yang bakal dipanggil untuk memperjelas duduk perkaranya, sehingga kelak dapat dipakai memperkuat  dakwaan. Dijadwalkan paling lama medio Januari tahun 2020 para pihak yang terkait bakal dipanggil sebagai saksi tambahan. Saat ini sudah sekitar seratus saksi dipanggil Kejagung. Para saksi dari Jiwasraya dan para mediator akan diminta memperjelas bagaimana duduk perkaranya dan keterlibatan mereka.

Dari hasil penelusuran Kejagung sendiri, sebagian saksi itu statusnya kelak bakal berubah ditingkatkan menjadi tersangka. Sedangkan dari pihak OJK akan diminta keterangan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap Jiwasraya dan kenapa setelah sekian lama penyakit Jiwasraya tidak mampu diditeksi dan dihentikan, serta kenapa ada Peraturan OJK yang jelas-jelas dilanggar Jiwasraya, tetapi Jiwasraya tidak pernah dijatuhkan sanksi signifikan.

Setelah fase ini rampung, tak lama kemudian kejaksaan akan segera menahan para tersangka. Pada tahap awal, tersangka sebagian besar dari Jiwasraya dan manager investasinya atau brokernya.  Sedangkan dari OJK akan dibidik paling belakangan dengan catatan harus diperjelas dahulu sampai dimana keterlibatan mereka.

Alasan Perlu Mendukung

Langkah tegas Kejakgung untuk mengusut tuntas mega skandal Jiwasraya atau Jiwasrayagate perlu kita dukung penuh. Kenapa? Pertama, kita ingin tahu persis bagaimana duduk perkaranya yang sebenarnya. Kenapa dapat terjadi dan siapa saja yang secara hukum bersalah.

Kedua, kita tentu ingin agar tidak ada lagi, atau setidak-tidaknya dipersempit, kemungkinan munculnya lagi kerugian negara (dan nasabah). Ke depan kita tidak ingin hal semacam ini terulang kembali dalam segala manifestasinya. Kerugiaan finansial triliunan rupiah jelas menggerogoti perekonomian bangsa Indonesia yang masih berjuang mencapai negara sejahtera. Jadi jangan sampai terulang lagi.

Ketiga, kita ingin kalau ada sistem yang tidak berjalan dengan baik, dapat diperbaiki atau disempurnakan, termasuk pengawasan “mengambang” dari OJK.

Pembiaran Oleh OJK

Memang pada tahap pertama, OJK belum menjadi fokus Kejagung, tapi OJK tetap tidak dapat mangkir dari tanggung jawab hukum. Dari analisis sementara, kentara jelas ada kecendrungan peran besar OJK yang menyebabkan perkara ini sampai meledak.

Pertama-tama sudah terang benderang Jiwasraya menempatkan portofolio saham-sahamnya pada keranjang sampah yang jelas-jelas memiliki reputasi buruk, tetapi OJK nyata tidak bereaksi signifikan untuk mencegahnya, bahkan cenderung “membiarkan.” Lalu dimana pengawasan OJK yang katanya kalau melakukan fit and profer super super ketat itu.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan Kejagung, Jiwasraya menempatkan 22,4 persen saham atau sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Sebanyak 95 persen dari Rp5,7 triliun itu ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk. Kemudian juga ditemukan penempatan 59,1 persen reksa dana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Sebanyak 98 persen dari Rp14,9 triliun itu dikelola manager investasi berkinerja buruk.

Dimana mata OJK? Jelas sekali arah Jiwasraya demikian salah, kenapa OJK bungkam saja? Seharusnya sebagai pengawasan eksternal dan regulator soal ini, OJK kalau bekerja dengan baik, dapat mencegah hal ini terjadi. Dengan struktur OJK yang sedemikian ketat dan rinci, mustahil OJK tidak mencium adanya penyimpangan ini. Kalau sejak awal OJK menerapkan prinsip pengawasan dan penindakan yang memadai, arah Jiwasraya yang sedemikian salah parah, dapat dicegah lebih awal. Faktanya semua itu lolos dari OJK.

Kemungkinan lain memang ada sistem di OJK yang tidak berjalan baik. Artinya, OJK hanya tajam keluar, tapi tumpul ke dalam sistemnya. Nanti di ranah yuridis mana yang benar bakal terbukti.

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, keuangan Jiwasraya sudah rusak sejak 2006. Pada titik itu pun, OJK juga tak berkutik. Contoh konkrit, manakala keuangan Jiwasraya masih babak belur, tetapi terang-terang pada Juni 2014, Jiwasraya menggelontorkan duitnya  untuk menjadi salah satu sponsor klub sepakbola raksasa Inggris, Manchester City, OJK pun hampir tak melakukan apapun.

Kerusakaan terus berlanjut sekian lama, bertahun-tahun, sampai jadi “bom” yang meledak mengenai sekuruh pihak terkait seperti pemerintah (baca negara). Nasabah. Dunia asuransi Indonesia, dan juga korporasi Jiwasraya sendiri. Semestinya, begitu kerugian terditeksi OJK, sewajarnya OJK langsung membantu mencari jalan keluar. Tak usah tunggu bertahun-tahun. Sewajarnya ada identifikasi, analisis, dan ada mitigasi.

Kalau ditelusuri jejak rekam Jiwasraya, sudah sejak November 2009, Padma Radya Aktuaria dan Kantor Akuntan Publik RSM Aryanto Amir Jusuf Associates menemukan kekurangan premi Jiwasraya. Pada tahap ini Jiwasraya sudah membuat laporan keuangan “simsalabin”. Apalagi, pada April 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memberikan sinyal merah keuangan Jiwasraya. BPK mengeluarkan laporan audit terhadap Jiwasraya untuk laporan keuangan 2006 dan 2007 dengan pendapat disclaimer.

Tetapi OJK bergeming, seakan “membenarkan” laporan dan pemetaaan keuangan Jiwasraya. Ada apa gerangan? Padahal dampaknya luar biasa. Itu sama saja dengan membiarkan Jiwasraya “nyungsep”. Betul saja, pada Desember 2008, keuangan perusahaan tercatat negatif Rp5,7 triliun. Kemungkinan laporan keuangan yang diberikan oleh Jiwasraya kala itu tidak dibedah secara memadai oleh OJK.

Kemudian, Mei 2012, Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatawarta menolak permohonan perpanjangan reasuransi. Laporan keuangan Jiwasraya 2011 disebut tidak mencerminkan angka yang wajar.

Lalu, pada Juni 2012, Jiwasraya menerbitkan JS Saving Plan yaitu asuransi tabungan rencana dengan bunga 9 persen hingga 13 persen di bawah pengawasan OJK. Tetapi tiga tahun kemudian, Oktober 2015, Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2015 sebesar Rp3,8 triliun.

Setahun kemudian, Maret 2016, BPK memberi peringatan gagal bayar pembelian surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) milik PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dan Internasional Lestari (Rimo) yang mayoritas sahamnya kala itu dikuasi oleh dua pemain saham kakak-adik yang sudah terkenal reputasinya dipertanyakan di kalangan bursa. Tak tanggung-tanggung, Jiwasraya disebut memborong obligasi MYRX dan Rimo.

Ada juga belasan perusahaan kecil lainnya, tetapi yang dominan ya MYRX dan Rimo dan belasan perusahaan kecil itu pun umumnya atas rekomendasi dua perusahaan ini. Kedua tokoh ini pulalah yang menganjurkan OJK membeli produk-produk reksadana lainnya. Saat itu Jiwasraya ada yang sampai membayar Rp5,2 triliun dan rugi ketika menjual kembali rugi Rp3,2 triliun. Pada transaksi lain, Jiwasraya juga menanamkan saham reksa dana seharga Rp1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp484 miliar.

Dari rangkaian transaksi mencurigakan itu, dibiarkan semua oleh OJK. Kenapa OJK membiarkan Jiwasraya menginvestasikan saham-saham berisiko tinggi. Harga beli sampai Rp3,9 triliun namun ketika dijual kembali tekor  Rp2,7 triliun. 

Pelanggaran dan Pengesahan

Sampai disitu, belum ada langkah signifikan pun dari OJK. Kenapa OJK tak berkutik sama sekali, sehingga menimbulkan kesan ada “sesuatu” yang terjadi. Padahal saat itu sudah setumpuk pelanggaran Peraturan OJK yang dilakukan Jiwasraya. Sekedar contoh kecil saja, tindakan Jiwasraya tidak sesuai dengan manajemen resiko yang diatur  Peraturan OJK Nomor 2 tahun 2014 dan Nomor 73 tahun 2016.

Pada Januari 2018, Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2016 sebesar Rp10,9 triliun. Pada situasi sudah mulai panik dan semerawut, November 2018, OJK merevisi pengesahan cadangan premi Jiwasraya 2017. Surat revisi ditandatangani Ahmad Nasrullah. Kala itu ekuitas Jiwasraya Rp10,24 triliun.

Keterlibatan Pemain Lama

Keterlibat pemain lama yang mampu “mengendalikan” triliunan rupiah duit Jiwasraya, tentu menarik. Sewajarnya, direksi dan OJK kala itu sudah memahami, mengandalkan para pemain ini sebagai jalan pintas mencari duit, pastilah sangat berbahaya dan berisiko. Lalu kenapa dibiarkan? Ini tentu juga menjadi bagian yang ke depan nantinya kita tunggu apa yang sebenarnya terjadi.

Sebenarnya kami dan publik masih menanti tanggapan atau penjelasan dari OJK. Keterangan dari OJK terhadap perkembangan mutakhir kasus Jiwasrayagate diperlukan untuk memberikan ruang kepada OJK memberitahukan dari sudut pandang OJK apa yang sebenarnya terjadi. OJK berhak memberikan tanggapan, bantahan dan bahkan pembelaan.

Kemudian, penjelasan dari OJK juga diperlukan sebagai bagian dari “cover both side” sehingga publik ada perbandingan informasi dan data untuk dapat menarik kesimpulan yang lebih akurat . Berikutnya, penjelasan dari OJK sebetulnya juga merupakan cerminan dari sensititas OJK meghadapi kasus-kasus besar seperti skandal Jiwasraya. Apapun informasi dari OJK perlu didengarkan oleh publik.

Dan terakhir keterangan dari OJK diperlukan dalam memperkuat tatanan demokrasi bangsa, khususnya di bidang keuangan. Kita ingin menunjukan semua pihak memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk mengutarakan pendapatnya. Tetapi sampai tulisan ini diposting, sama sekali tak ada tanggapan apapun dari OJK. Dengan kata lain OJK masih memilih “bungkam” padahal api masalah sudah menjilat kemana-mana.

*) Penulis adalah Wartawan Senior dan Advokat

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

2 hours ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

10 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

15 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

16 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

17 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

17 hours ago