Sektor properti; Menggerakkan ekonomi. (Foto: Istimewa).
Kucuran kredit perbankan ke sektor properti belum bisa mengalir deras pada 2016. Perbankan dan konsumen harus berhati-hati dengan perilaku pengembang yang ingkar janji. Jika bank diawasi BI dan OJK, lalu siapa yang mengawasi ribuan pengembang properti? Karnoto Mohamad
Jakarta–Kredit properti tak lagi mengucur kencang, kendati, kondisi likuiditas perbankan siap untuk mengucurkan kreditnya ke sektor ini. Berdasarkan data Biro Riset Infobank, pengucuran kredit properti hingga September 2015 mencapai Rp605,58 triliun. Pangsanya mencapai 15,55% dari total kredit yang disalurkan perbankan. Dari jumlah tersebut, sebesar 54,82% disalurkan ke Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartmen (KPA). Sisanya merupakan kredit konstruksi (28,25%) dan kredit real estate (16,93%).
Tersendatnya penyaluran kredit properti disebabkan antara lain oleh adanya sejumlah beleid yang dirilis Bank Indonesia (BI) terkait ketentuan batas minimal uang muka kredit pemilikan rumah, dan pelarangan pemberian kredit ke sektor properti sebelum barang yang dijadikan agunan telah tersedia secara utuh. Para pengembang pun kemudian mencari siasat baru untuk menarik pendanaan dari konsumen, misalnya, dengan menggenjot penjualan cash bertahap.
Sejatinya, kebijakan yang diterbitkan BI dikelurkan untuk mengindari bubble properti dan “menertibkan” para pengembang nakal. Sumber Infobank menemukan, ada sejumlah proyek bermasalah yang dikembangkan oleh sejumlah perusahaan properti di sejumlah kota besar. Hal itu pun diakui oleh sejumlah bankir. “Iya, ada yang coba-coba nipu. Makanya jangan rekrut karyawan yang amatiran” imbuh Dyah Hindraswarini, Direktur Konsumer Bank Artha Graha kepada Infobank.
Namun, tentu saja tak semua pengembang berperilaku nakal. Joice F. Rosandi, Ketua Komite Kredit Beragun Properti Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), juga tidak sepakat jika industri propetri menjadi tercoreng gara-gara segelintir orang. “Industri properti juga harus dilindungi supaya sehat. Kalau pengembang tidak berkembang, bank juga ikut terkena pengaruh” ujarnya dia.
Seberapa tersendatnya pengucuran kredit perbankan ke sektor properti? Siapa saja daftar pengembang nakal yang berujung pada proyek mangkrak? Bagaimana strategi perbankan dalam menyalurkan kredit properti dan seperti apa kiatnya menghadapi para pengembang nakal? Untuk menyimak penelurusan Infobank terkait prospek kredit properti dan cara menangkal pengembang nakal pada Majalah Infobank no. 443 “Menangkal Pengembang Nakal” beseta daftar 20 developer bermasalah yang telah terbit pada 1 Desember 2015. (*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More