News Update

Menaker Siap Tindaklanjuti Aduan Ojol soal Bonus THR Rp50 Ribu

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal memanggil pihak aplikator terkait keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.

Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol.

“Makanya kita harus lihat. Kita sudah mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya,” katanya, dikutip Antara, Rabu, 26 Maret 2025.

Meski begitu, Kementerian Ketenagakerjaan hingga kini masih menunggu laporan lengkap mengenai besaran BHR yang telah diberikan oleh aplikator.

“Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari para pengemudi ojol untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga : Siap-Siap! Aturan THR Ojol dan Pekerja Swasta Segera Terbit, Ini Jadwalnya

“Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” terang Menaker.

SPAI Adukan Dugaan Pelanggaran Pemberian BHR

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, sebanyak 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia tercatat tidak menerima BHR yang seharusnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen hanya mendapatkan Rp50 ribu per orang.

Atas kondisi itu, SPAI mengadukan besaran pencairan BHR yang dinilai tidak sesuai kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.

“Makanya kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuma mendapatkan 50 ribu BHR-nya,” ujarnya.

Lily berharap Kemnaker segera memanggil para aplikator agar para pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.

“Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR),” pungkasnya.

Penjelasan Grab Terkait BHR Mitra Ojol

Diberitakan Infobanknews sebelumnya, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, BHR yang diberikan kepada mitra driver tidak akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja formal.

Ia menegaskan bahwa BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mitra pengemudi dalam menyambut Idulfitri.

Baca juga : Mitra Ojol Demo Tuntut THR, Begini Respons Gojek

“Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,” jelas Tirza dalam keterangan resmi, 13 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa Grab menerapkan prinsip keadilan berbasis kinerja dalam menentukan mitra yang berhak menerima BHR.

“Sesuai dengan arahan Presiden, penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian,” tambahnya.

Adapun mitra Grab yang memenuhi syarat menerima BHR adalah mereka yang aktif dan berkinerja baik, dengan kriteria utama sebagai berikut:

  • Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
  • Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
  • Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mudik Aman dan Nyaman, Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik

Jakarta – Bank Mandiri terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama momen… Read More

16 hours ago

Waspada! Rupiah Terus Dihajar Dolar AS dan Utang RI Tembus Rp8.325 Triliun

Jakarta - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah. Saat penutupan… Read More

18 hours ago

Pastikan Kesehatan Pemudik, Komisi IX Minta Kemenkes Siaga Penuh

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan pentingnya kesiapan Kementerian Kesehatan… Read More

19 hours ago

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Series, Ini Rinciannya

Jakarta - Menjelang Lebaran 2025, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)… Read More

20 hours ago

Perkuat Perlindungan Anak, Presiden Prabowo Teken PP Pengelolaan Sistem Elektronik

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik… Read More

20 hours ago

7 Tips dari PLN untuk Mengamankan Instalasi Listrik Rumah saat Ditinggal Mudik

Jakarta – PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman… Read More

20 hours ago