News Update

Menaker Siap Tindaklanjuti Aduan Ojol soal Bonus THR Rp50 Ribu

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal memanggil pihak aplikator terkait keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.

Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol.

“Makanya kita harus lihat. Kita sudah mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya,” katanya, dikutip Antara, Rabu, 26 Maret 2025.

Meski begitu, Kementerian Ketenagakerjaan hingga kini masih menunggu laporan lengkap mengenai besaran BHR yang telah diberikan oleh aplikator.

“Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari para pengemudi ojol untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga : Siap-Siap! Aturan THR Ojol dan Pekerja Swasta Segera Terbit, Ini Jadwalnya

“Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” terang Menaker.

SPAI Adukan Dugaan Pelanggaran Pemberian BHR

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, sebanyak 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia tercatat tidak menerima BHR yang seharusnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen hanya mendapatkan Rp50 ribu per orang.

Atas kondisi itu, SPAI mengadukan besaran pencairan BHR yang dinilai tidak sesuai kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.

“Makanya kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuma mendapatkan 50 ribu BHR-nya,” ujarnya.

Lily berharap Kemnaker segera memanggil para aplikator agar para pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.

“Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR),” pungkasnya.

Penjelasan Grab Terkait BHR Mitra Ojol

Diberitakan Infobanknews sebelumnya, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, BHR yang diberikan kepada mitra driver tidak akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja formal.

Ia menegaskan bahwa BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mitra pengemudi dalam menyambut Idulfitri.

Baca juga : Mitra Ojol Demo Tuntut THR, Begini Respons Gojek

“Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,” jelas Tirza dalam keterangan resmi, 13 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa Grab menerapkan prinsip keadilan berbasis kinerja dalam menentukan mitra yang berhak menerima BHR.

“Sesuai dengan arahan Presiden, penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian,” tambahnya.

Adapun mitra Grab yang memenuhi syarat menerima BHR adalah mereka yang aktif dan berkinerja baik, dengan kriteria utama sebagai berikut:

  • Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
  • Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
  • Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

8 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

10 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

12 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

13 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

14 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

14 hours ago