Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (foto:istimewa)
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal memanggil pihak aplikator terkait keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol.
“Makanya kita harus lihat. Kita sudah mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya,” katanya, dikutip Antara, Rabu, 26 Maret 2025.
Meski begitu, Kementerian Ketenagakerjaan hingga kini masih menunggu laporan lengkap mengenai besaran BHR yang telah diberikan oleh aplikator.
“Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari para pengemudi ojol untuk segera ditindaklanjuti.
Baca juga : Siap-Siap! Aturan THR Ojol dan Pekerja Swasta Segera Terbit, Ini Jadwalnya
“Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” terang Menaker.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, sebanyak 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia tercatat tidak menerima BHR yang seharusnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen hanya mendapatkan Rp50 ribu per orang.
Atas kondisi itu, SPAI mengadukan besaran pencairan BHR yang dinilai tidak sesuai kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
“Makanya kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuma mendapatkan 50 ribu BHR-nya,” ujarnya.
Lily berharap Kemnaker segera memanggil para aplikator agar para pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.
“Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR),” pungkasnya.
Diberitakan Infobanknews sebelumnya, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, BHR yang diberikan kepada mitra driver tidak akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja formal.
Ia menegaskan bahwa BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mitra pengemudi dalam menyambut Idulfitri.
Baca juga : Mitra Ojol Demo Tuntut THR, Begini Respons Gojek
“Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,” jelas Tirza dalam keterangan resmi, 13 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa Grab menerapkan prinsip keadilan berbasis kinerja dalam menentukan mitra yang berhak menerima BHR.
“Sesuai dengan arahan Presiden, penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian,” tambahnya.
Adapun mitra Grab yang memenuhi syarat menerima BHR adalah mereka yang aktif dan berkinerja baik, dengan kriteria utama sebagai berikut:
Editor: Yulian Saputra
Jakarta – Bank Mandiri terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama momen… Read More
Jakarta - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah. Saat penutupan… Read More
Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan pentingnya kesiapan Kementerian Kesehatan… Read More
Jakarta - Menjelang Lebaran 2025, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman… Read More