Perbankan dan Keuangan

Menakar Peran Perbankan Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji

Solo – Sinergi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan perbankan syariah menjadi salah satu cara untuk mengoptimalkan dana haji. Melalui sinergi ini diharapkan dapat membuka peluang untuk pengembangan keuangan haji dan mendatangkan nilai manfaat untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Selain itu, penempatan dana haji pada perbankan syariah juga diyakini dapat memberikan sumber dana jangka panjang yang dapat membantu perputaran ekonomi syariah dan mencapai kemaslahatan umat, serta mampu mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah di negeri ini.

Lalu, sejauh mana optimalisasi pengelolaan dana haji oleh perbankan syariah nasional? Seperti apa dampaknya terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia?

Dalam rangka Road to Kongres ISEI XXII Tahun 2024, Infobank Digital bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Solo menyelenggarakan talkshow secara luring dengan tema “Peran Perbankan Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji”.

Talkshow ini dihadiri sejumlah pembicara, di antaranya Ketua ISEI Solo Lukman Hakim, Kepala Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Anggito Abimanyu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, dan Kepala Divisi Bank Jateng Syariah Slamet Sulistiono.

Baca juga: BPKH Limited Gandeng PT Pos, Perluas Bisnis Haji Dan Umroh

Dalam sambutannya, Lukman Hakim mengatakan pengelolaan dana haji menjadi hal penting bagi perbankan syariah. “Dana haji juga menjadi sumber likuiditas bagi perbankan syariah dalam memajukan bisnis dan memberikan pembiayaan, serta pada akhirnya akan mendorong kemajuan ekonomi bangsa,” katanya, di Solo, Selasa, 19 Maret 2024.

Dalam talkshow ini, Harry memaparkan, BPKH mengimplementasikan pengelolaan dana haji melalui penempatan dan investasi  sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Sesuai ketentuan yang berlaku komposisi Dana Penempatan maksimal sebesar 30 persen dan Dana Investasi sebesar 70 persen dari total dana kelolaan BPKH.

“Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH memiliki tiga tujuan, yakni kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat,” terang Harry.

Dia juga menjelaskan bahwa dana kelolaan dan nilai manfaat meningkat setiap tahunnya. Tercatat merujuk laporan per 31 Desember 2023, Dana Kelolaan telah mencapai Rp166,7 triliun atau meningkat 0,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan Nilai Manfaat tahun 2023 telah mencapai Rp10,9 triliun atau meningkat 7,18 persen dibandingkan tahun 2022.

Di sisi lain, Anggito Abimanyu menjelaskan bagaimana pengaruh dana haji pada stabilitas keuangan bank syariah. Menurutnya, dana haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) memberikan efek positif kepada stabilitas keuangan Bank Syariah.

“Hal ini karena dana haji bersifat pasti, longrun dan stabil penempatannya, khususnya setelah 2019 sebesar 30 persen,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, elastisitas dana haji terhadap stabilitas bank syariah adalah 1,235. Ini artinya sangat sensitif terhadap performa kinerja bank.

“Berarti setiap tambahan dana haji 1 persen akan meningkatkan kestabilan (Z-Score) bank sebesar 1,23 persen. Very sensitive,” ungkapnya.  

Diketahui, Z-Score yang tinggi menunjukan bank tersebut lebih stabil. Sebaliknya, semakin rendah Z-Score, maka semakin besar kemungkinan suatu bank akan goyah dan kemungkinan gagal.

Kemudian, kestabilan bank syariah terganggu dengan perubahan kebijakan pada tahun 2019, dan tidak ada perbedaan kestabilan bank antara Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Sementara penambahan modal bank berpengaruh positif kepada stabilitas bank syariah.

Sebagai upaya meningkatkan kinerja bank dari sisi kestabilan bank adalah dengan meningkatkan penghimpunan dana haji dan memupuk laba untuk menyisihkan sebagai tambahan modal bank.

“Jadi bank itu harus kreatif mencari (dana haji). Gimana caranya, harus mencari. Dana ini sudah terbukti memberikan stabilitas yang lebih baik,” ujarnya. 

Khusus untuk BPKH, kata Anggito, harus menjaga rasio dana penempatan di BPS-BPIH stabil dari sisi persentase dan meningkatkan penghimpunannya bersama dengan bank.

“Harus dijaga, kalau nggak performance bank akan terganggu,” pesannya.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2013, Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) secara eksklusif menerima setoran BPS-BPIH/Dana Haji dari Kementerian Agama (Kemenag) dan sekarang oleh BPKH.

BPKH sendiri mengelola setoran awal dana haji berdasarkan UU 34/2014. Penempatan Dana Haji di BPS-BPIH dibatasi 30 persen sejak tahun 2019.

Di kesempatan yang sama, Slamet Sulistiono mengatakan, peran Bank Jateng Syariah dalam pengelolaan Dana Haji. Hal ini terlihat dalam jumlah pendaftar haji perseroan.

Berdasarkan data pihaknya, jumlah pendaftar haji saat ini mencapai 53.891 jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 persen atau 25.686 merupakan jemaah pria. Sedangkan 52 persen atau 28.23 adalah jemaan wanita.

Adapun dominasi rentang usia jemaah haji berkisar 26-55 tahun sebanyak 37.828 jemaah, rentang usia 56-75 sebanyak 9.451 jemaah, rentang usia 13-25 sebanyak 3.931 jemaah, rentang usia 0-12 sebanyak 402 jemaah dan rentang usia 75-94 sebanyak 375 jemaah.

“Rata-rata masa tunggu jemaah haji mencapai 32 tahun,” bebernya.

Baca juga: Asalkan Lakukan Hal Ini, Perbankan Syariah Diproyeksi Bisa Tumbuh 18,3 Persen di 2028

Sejalan dengan itu, Bank Jateng Syariah pun mengungkapkan strategi penghimpunan Dana Haji. Setidaknya ada empat strategi jitu yang dilakukan Bank Jateng Syariah.

Pertama, kata dia, menjalankan program referral akuisisi setoran awal haji bekerja sama dengan KBIH dengan reward sebesar Rp150.000 per jemaah yang dapat disinergikan dengan program dari BPKH.

Kedua, promosi intens ke instansi yang telah bekerja sama dengan Bank Jateng baik ASN atau instansi swasta dapat bersinergi dalam program Safari Hajj dari BPKH.

Ketiga, pemberian insentif kepada petugas Layanan Syariah yang tersebar di 156 Kantor Bank Jateng (konvensional).

“Keempat, pembukaan layanan di kantor Kemenag serta optimalisasi mobil kas keliling syariah untuk menjangkau nasabah lebih luas,” pungkasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Jumlah SID Naik, BEI Gaspol Tingkatkan Keaktifan Investor di Pasar Modal

Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More

6 hours ago

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

7 hours ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

13 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

14 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

1 day ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

1 day ago