Ilustrasi: Penyaluran kredit UMKM. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pentingnya peran Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) untuk penerbitan kredit scoring dalam menggambarkan exposure kredit, serta mengurangi asyimetric information, antara lembaga jasa keuangan dengan debitur.
Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan OJK, Indah Iramadhini menyatakan bahwa LPIP dibutuhkan dalam pemberian kredit atau pembiayaan kepada UMKM, karena memiliki analisis yang sederhana dengan instan approval, seperti halnya kredit konsumtif, kredit tanpa agunan, dan paylater.
“Kredit UMKM yang plafonnya relatif kecil tidak membutuhkan analisis yang bersifat kompleks, sumber data dalam rangka menganalisis kredit UMKM lebih kepada data history calon debitur untuk meyakini karakter dan kapasitas debitur,” ucap Indah dalam Seminar Internasional OJK yang digelar di Bali, Kamis, 16 Maret 2023.
Indah menambahkan hal tersebut dikarenakan karakteristik UMKM yang mudah berubah menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan lingkungan sekitar. Di samping itu, dengan semakin berkembangnya teknologi saat ini pemberian kredit kepada UMKM juga sudah mulai berubah.
“Saat ini akses kredit UMKM semakin luas antara lain melalui paylater, P2P lending, maupun platform lainnya. Debitur bisa saja cukup berada di rumah begitupun analisis cukup dilakukan di meja petugas lembaga jasa keuangan,” imbuhnya.
Baca juga: Dorong Pembiayaan UMKM, OJK Sinergi dengan Lembaga Pemeringkat Kredit
Lebih jauh Indah menjelaskan, bahwa LPIP diharapkan dapat memiliki kematangan dari sisi database, diversifikasi end user, dan penyediaan produk dan layanan, sehingga ke tahap berikutnya dapat melakukan ekspansi layanan dalam value added services kepada end user.
Adapun dari sisi perbankan LPIP memiliki tantangan yang lebih besar jika dibandingkan dengan industri lainnya. Hal ini dikarenakan industri perbankan lebih mature dan umumnya telah memiliki internal credit scoring dengan proses yang cepat untuk jenis kredit tertentu.
“Untuk memvariasikan data, bank dapat bekerja sama dengan innovative credit scoring yang bisa disesuaikan baik dari sisi sumber data, cara pengolahan, hubungan dengan core banking, sistem internal bank dan lainnya,” ujar Indah.
Dalam hal ini, LPIP juga harus memberikan nilai tambah lebih dari apa yang sudah bank dapatkan saat ini. Lalu, LPIP harus dapat memvariasikan sumber data, terutama untuk jenis data yang banyak dipakai oleh perbankan dalam analisis, seperti data pembayaran listrik, air, telepon, pembayaran pajak, data behavior lainnya, terutama untuk mencerminkan karakter dari calon debitur. (*)
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More