Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pentingnya peran Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) untuk penerbitan kredit scoring dalam menggambarkan exposure kredit, serta mengurangi asyimetric information, antara lembaga jasa keuangan dengan debitur.
Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan OJK, Indah Iramadhini menyatakan bahwa LPIP dibutuhkan dalam pemberian kredit atau pembiayaan kepada UMKM, karena memiliki analisis yang sederhana dengan instan approval, seperti halnya kredit konsumtif, kredit tanpa agunan, dan paylater.
“Kredit UMKM yang plafonnya relatif kecil tidak membutuhkan analisis yang bersifat kompleks, sumber data dalam rangka menganalisis kredit UMKM lebih kepada data history calon debitur untuk meyakini karakter dan kapasitas debitur,” ucap Indah dalam Seminar Internasional OJK yang digelar di Bali, Kamis, 16 Maret 2023.
Indah menambahkan hal tersebut dikarenakan karakteristik UMKM yang mudah berubah menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan lingkungan sekitar. Di samping itu, dengan semakin berkembangnya teknologi saat ini pemberian kredit kepada UMKM juga sudah mulai berubah.
“Saat ini akses kredit UMKM semakin luas antara lain melalui paylater, P2P lending, maupun platform lainnya. Debitur bisa saja cukup berada di rumah begitupun analisis cukup dilakukan di meja petugas lembaga jasa keuangan,” imbuhnya.
Baca juga: Dorong Pembiayaan UMKM, OJK Sinergi dengan Lembaga Pemeringkat Kredit
Lebih jauh Indah menjelaskan, bahwa LPIP diharapkan dapat memiliki kematangan dari sisi database, diversifikasi end user, dan penyediaan produk dan layanan, sehingga ke tahap berikutnya dapat melakukan ekspansi layanan dalam value added services kepada end user.
Adapun dari sisi perbankan LPIP memiliki tantangan yang lebih besar jika dibandingkan dengan industri lainnya. Hal ini dikarenakan industri perbankan lebih mature dan umumnya telah memiliki internal credit scoring dengan proses yang cepat untuk jenis kredit tertentu.
“Untuk memvariasikan data, bank dapat bekerja sama dengan innovative credit scoring yang bisa disesuaikan baik dari sisi sumber data, cara pengolahan, hubungan dengan core banking, sistem internal bank dan lainnya,” ujar Indah.
Dalam hal ini, LPIP juga harus memberikan nilai tambah lebih dari apa yang sudah bank dapatkan saat ini. Lalu, LPIP harus dapat memvariasikan sumber data, terutama untuk jenis data yang banyak dipakai oleh perbankan dalam analisis, seperti data pembayaran listrik, air, telepon, pembayaran pajak, data behavior lainnya, terutama untuk mencerminkan karakter dari calon debitur. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More
Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan mengalami penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini, Senin, 18… Read More