Analisis

Menakar Kinerja Bank Akhir Tahun 2019

oleh Paul Sutaryono

Pada 19 September 2019, sebagaimana telah diprediksi, Bank Indonesia (BI) menurunkan kembali suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate 25 basis poin (bps) (0,25%) dari 5,50% menjadi 5,25%. Kebijakan itu menyusul penurunan masing-masing 25 bps pada 18 Juli dan 22 Agustus 2019. Lantas, bagaimana kinerja bank pada akhir 2019? Akankah kinerja bank makin berkibar atau jalan di tempat?

Sebelumnya, kita cermati dulu kinerja bank selama semester I-2019. Statistik Perbankan Indonesia (SPI) menunjukkan bahwa kredit mampu tumbuh tahunan (year on year) 9,84% per Juni 2019 dari Rp4.784,44 triliun per Juni 2018 menjadi Rp5.255,09 triliun per Juni 2019. Pertumbuhan itu lebih rendah daripada pertumbuhan Mei 2019 sebesar 11,11%. Suku bunga acuan yang waktu itu masih 6% sungguh menjadi beban berat bagi bank sehingga menghambat penyaluran kredit.

Sebaliknya, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 7,27% lebih tinggi daripada sebulan sebelumnya 6,28%. Pertumbuhan kredit dan DPK yang tidak seimbang tersebut mendorong loan to deposit ratio (LDR) naik dari 92,76% per Juni 2018 menjadi 94,98% per Juni 2019. Angka itu sudah di atas rasio ideal 78-92% yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aneka Indikator

Indikator apa saja yang patut dilirik untuk menakar seberapa jauh kinerja bank hingga akhir 2019? Langkah strategis apa saja yang perlu diambil?

Pertama, simak saja laba sebelum pajak yang naik 11,89% dari Rp173,85 triliun menjadi Rp194,52 triliun. Hal ini membuat imbal hasil aset (return on assets/ROA) naik dari 2,43% menjadi 2,51% di atas ambang batas 1,5% bagi industri perbankan nasional. Artinya, kualitas aset (assets quality) semakin baik. Dengan bahasa lebih bening, hampir semua aset yang dimiliki menghasilkan keuntungan di tengah ekonomi yang kurang darah ini.

Tetapi apakah semua bank umum kegiatan usaha (BUKU) mampu meningkatkan laba sebelum pajak? Data mencatat bahwa ternyata laba sebelum pajak BUKU 1 (modal inti di bawah Rp1 triliun) justru turun 10,53% sehingga ROA pun turun dari 1,53% menjadi 1,34%.

Sebaliknya BUKU 2 (Rp1 triliun-Rp5 triliun), BUKU 3 (di atas Rp5 triliun-Rp30 triliun) dan BUKU 4 (di atas Rp30 triliun) masih mampu menaikkan laba sebelum pajak masing-masing 7,83%, 7,01% dan 14,50%. Data itu menegaskan bahwa semakin tinggi modal semakin tinggi laba yang dapat diraup. ROA pun naik masing-masing menjadi 1,61%, 1,91% dan 3,07%.

Itulah betapa pentingnya modal dalam industri keuangan termasuk perbankan. Semakin tinggi modal inti, semakin lengkap fasilitas yang dapat dilakukan. Michel Crouhy, Dan Galai & Robert Mark, (2000) menyatakan, bahwa modal merupakan bantal yang memberikan perlindungan terhadap aneka potensi risiko yang melekat pada bisnis suatu institusi. Risiko itu akan memengaruhi keamanan dana deposito, kredit yang dikucurkan dan institusi bersangkutan. Modal tersebut bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada deposan, pemberi pinjaman dan pemangku kepentingan.

Apakah BUKU 1 mampu menaikkan laba pada sisa waktu beberapa bulan ini hingga Desember? Pasti. Mengapa? Lantaran, biaya bunga (cost of fund) akan makin menipis sejalan dengan turunnya suku bunga acuan. Apalagi BI sudah melonggarkan giro wajib minimum (GWM) menjadi 6% efektif 1 Juli 2019. Hal itu memberikan ruang likuiditas Rp25 triliun bagi bank untuk mengucurkan kredit lebih kencang.

Kedua, saat ini, margin pendapatan bersih (net interest margin/NIM) bank umum yang merupakan rata-rata industri tampak turun dari 5,11% per Juni 2018 menjadi 4,90% per Juni 2019. Secara umum, NIM merupakan selisih antara suku bunga kredit dan suku bunga simpanan.

Tengok saja NIM menurut BUKU. Anehnya, meski laba sebelum pajak BUKU 1 turun, ternyata NIM 5,33% tertinggi kedua setelah BUKU 4 sebesar 5,49% disusul BUKU 2 dan BUKU 3 masing-masing 4,78% dan 3,96%. NIM diprediksi akan kembali naik (membaik). Hal itu akan terjadi ketika suku bunga simpanan turun mengikuti penurunan suku bunga acuan. Nah, jika penurunan suku bunga simpanan lebih kencang daripada suku bunga kredit, maka NIM akan naik.

Sesungguhnya, NIM bank umum sebagai rata-rata industri meskipun turun menjadi 4,90% itu masih lebih tinggi daripada NIM bank-bank di negara ASEAN yang berkisar 4%. Regulator pernah merencanakan untuk menetapkan NIM bagi bank umum pada kisaran 4% juga tetapi akhirnya batal. Mengapa? Sejatinya, NIM tinggi di suatu negara menegaskan bahwa bank kurang efisien. Coba kita cermati tingkat efisiensi menurut BUKU.

Data SPI menunjukkan bahwa tingkat efisiensi bank umum tersurat dalam rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) yang menebal (memburuk) dari 79,46% per Juni 2018 menjadi 80,24% per Juni 2019. Dengan BOPO 74,49% itu berarti hanya BUKU 4 yang meliputi tiga bank pemerintah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan PT Bank Central Asia (BCA) merupakan bank umum yang paling efisien di tengah ambang batas 70-80%.

Kemudian BUKU 3 dengan BOPO 86,43%, BUKU 2 dengan BOPO 87,35% dan BUKU 1 dengan BOPO 88,89% termasuk bank umum yang kurang efisien karena di atas ambang batas 70-80% dan di atas rata-rata industri 80,24%. Tentu saja, inilah tantangan serius bagi ketiga BUKU tersebut untuk terus menerus menaikkan tingkat efisiensi terlebih di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu ini.

Ketiga, lantaran belum memenuhi kewajiban minimal 20% kredit ke segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada akhir 2018, maka semua BUKU akan mengejar target itu. BUKU lebih tinggi terutama BUKU 4 akan lebih giat lagi untuk mengejar target itu karena segmen itu bukan habitat mereka kecuali Bank BRI.

Tentu saja, kewajiban itu mendorong BUKU 4 untuk menyalurkan kredit dengan menggandeng bank papan bawah dan atau Bank Perkeditan Rakyat (BPR) sebagai kredit channeling. Apa untungnya? Bank papan bawah dan atau BPR akan memperoleh margin sedangkan bank papan atas akan dapat mengejar target dengan lebih cepat. Kerja sama bisnis semacam itu membuahkan solusi yang sama-sama gemerincing (win win solution).

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/12/PBI/2015 tanggal 3 Agustus 2015 tentang Perubahan atas PBI nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan UMKM.

Keempat, sekalipun kredit masih mengalami musim kemarau, bank tak bakal mati angin. Oleh karena itu, bank akan menggenjot pendapatan dari non kredit (non interest income) atau pendapatan dari komisi (fee-based income) untuk meraih keuntungan. Apa saja? Pemeliharaan rekening (giro, tabungan, deposito), ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Phone Banking, remitansi (remittances), cash management dan wealth management.

Bank juga akan menggeber kredit konsumsi seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), kartu kredit dan kartu debit. Sayangnya, kredit konsumsi kini sedang melandai. Data SPI mencatat kredit investasi melaju 13,85% disusul kredit modal kerja 9,22% dan kredit konsumsi 7,64% per Juni 2019.

Kelima, kini rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) makin membaik dari 2,67% per Juni 2018 menjadi 2,50% per Juni 2019. Hingga akhir 2019, NPL diprediksi akan terus membaik karena kredit semakin mencair seiring dengan penipisan suku bunga acuan.

Keenam, tetapi beban bank makin berat. Regulator mewajibkan bank untuk menggunakan standar akuntansi baru yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 dan International Financial Reporting Standards (IFRS) pada 9 Januari 2020 untuk menggantikan PSAK 55. Ada perbedaan utama pada perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

Apa bedanya? Pada PSAK 55, CKPN dibentuk sejak awal kredit diberikan dan instrumen surat berharga dibeli. Pada PSAK 71, CKPN juga dihitung untuk produk bank garansi dan kelonggaran tarik (sisa plafon yang belum dipakai debitur) sebagai antisipasi kerugian (expected loss). Bank wajib membentuk tambahan CKPN untuk kredit dan portofolio lain yang berkualitas baik serta bank garansi dan kelonggaran tarik. Penambahan CKPN tersebut sekitar 10%. Beban menjadi kian tinggi.

Mengapa? Karena selama ini Gubernur The Fed Jerome Powell tak sependapat dengan Presiden Donald Trump untuk menurunkan lagi suku bunga acuan. Penurunan itu sangat diharapkan dapat memperbaiki ekonomi menjelang pemilihan presiden AS pada Oktober 2019. Dengan kalimat lain, itu akan menguntungkan secara politis bagi Trump.

Ketujuh, faktor eksternal yang menakutkan ketika potensi resesi akhirnya menerjang Amerika Serikat (AS). Penurunan suku bunga acuan AS (The Fed Fund Rate/FFR) 25 bps pada 19 September 2019 menjadi 1,75-2% sungguh di luar dugaan.

Beberapa Kesimpulan

Kemudian, kesimpulan apa yang dapat ditarik? Likuiditas kian longgar sehingga NIM amat diharapkan dapat kembali naik sekalipun tipis seiring dengan penurunan suku bunga deposito pelan namun pasti. Dengan demikian, bank umum akan tetap mampu meningkatkan perolehan laba sejauh dapat melakukan ikat pinggang seketat mungkin. Meskipun beban semakin berat karena ada tambahan CKPN sebagai akibat pelaksanaan PSAK 71, tetapi bank umum tetap dapat mengendalikan NPL dengan jitu. (*)

Penulis adalah Staf Ahli Pusat Studi BUMN, Pengamat Perbankan & Mantan Assistant Vice President BNI

Paulus Yoga

Recent Posts

Pemerintah Egois! Rupiah Loyo, PPN 12 Persen, Plus Biaya Opsen Kendaraan dan Kebocoran Anggaran 70 Persen

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group HIDUP makin berat. Awal 2025 semuanya menjadi… Read More

1 hour ago

JRP Insurance Gelar Talkshow Interaktif Asuransi

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Bapak Abdul Haris, memaparkan kinerja JRP Insurance sepanjang tahun 2024… Read More

6 hours ago

BRI dan Artajasa Sinergi Luncurkan Fitur Cardless Withdrawal

Hadirnya Fitur Cardless Withdrawal memberikan kemudahan bagi nasabah BRI maupun bank lain yang terintegrasi dengan… Read More

7 hours ago

Sinar Mas Land Akuisisi SMDM 91,99 Persen, Siap Kembangkan Sederet Proyek Ini

Jakarta - Sinar Mas Land melalui anak perusahaannya, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), secara… Read More

10 hours ago

PPN 12 Persen Berlaku pada Sekolah Internasional, Anggota DPR: Harusnya Tidak Sebesar Itu

Jakarta – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sekolah internasional, mulai Januari… Read More

10 hours ago

Inflasi Medis Masih Menghantui, Ini yang Bakal Dilakukan PertaLife

Jakarta – Tantangan inflasi medis masih menghantui industri asuransi kesehatan di 2025. Pasalnya, Mercer Marsh Benefits… Read More

10 hours ago