Jakarta – Terhitung 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen. PPN ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.
Terkait dengan kebijakan Arab Saudi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengaku saat ini pihaknya tengah mengkaji dampak dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2018, utamanya terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5 persen itu,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim seperti dikutip laman Setkab, di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.
Namun demikian, dirinya menegaskan, bahwa kajian terkait dengan kenaikan biaya ibadah haji tersebut masih tetap dalam jangkauan jamaah dan tidak akan melonjak terlalu tinggi. “Kita masih mendalami rincian biaya haji ini,” jelas Menag.
Menag mengaku mendapat kepastian tentang kebijakan Pemerintah Arab Saudi menerapkan PPN 5 persen tersebut sekitar dua minggu lalu, saat dirinya berkunjung ke Negara tersebut untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M. (*)
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More