Keberangkatan Jemaah Haji/Istimewa
Jakarta – Terhitung 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen. PPN ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.
Terkait dengan kebijakan Arab Saudi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengaku saat ini pihaknya tengah mengkaji dampak dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2018, utamanya terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5 persen itu,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim seperti dikutip laman Setkab, di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.
Namun demikian, dirinya menegaskan, bahwa kajian terkait dengan kenaikan biaya ibadah haji tersebut masih tetap dalam jangkauan jamaah dan tidak akan melonjak terlalu tinggi. “Kita masih mendalami rincian biaya haji ini,” jelas Menag.
Menag mengaku mendapat kepastian tentang kebijakan Pemerintah Arab Saudi menerapkan PPN 5 persen tersebut sekitar dua minggu lalu, saat dirinya berkunjung ke Negara tersebut untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M. (*)
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More