Jakarta – Terhitung 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen. PPN ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.
Terkait dengan kebijakan Arab Saudi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengaku saat ini pihaknya tengah mengkaji dampak dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2018, utamanya terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5 persen itu,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim seperti dikutip laman Setkab, di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.
Namun demikian, dirinya menegaskan, bahwa kajian terkait dengan kenaikan biaya ibadah haji tersebut masih tetap dalam jangkauan jamaah dan tidak akan melonjak terlalu tinggi. “Kita masih mendalami rincian biaya haji ini,” jelas Menag.
Menag mengaku mendapat kepastian tentang kebijakan Pemerintah Arab Saudi menerapkan PPN 5 persen tersebut sekitar dua minggu lalu, saat dirinya berkunjung ke Negara tersebut untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M. (*)
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More