Expertise

Membangun Koperasi Merah Putih dan Mitigasi Risiko Bank

Oleh Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009), Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), UPDM Jakarta dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Unika Atma Jaya Jakarta

PADA 12 Juli 2025, pemerintah telah melakukan peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (KMP) di seluruh Nusantara untuk memperkuat ekonomi desa. KMP dapat meminjam ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dengan plafon Rp3 miliar. Jadi, bank wajib menyediakan kredit Rp240 triliun. Apa saja jurus andalan yang patut dilakukan oleh bank Himbara untuk mitigasi risiko kredit macet?

Pinjaman itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tatacara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tingkat suku bunga ditetapkan enam persen per tahun dengan tenor paling lama 72 bulan (enam tahun). Plafon kredit atau pinjaman Rp3 miliar itu termasuk untuk belanja operasional paling banyak Rp500 juta.

Beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh KMP adalah berbadan hukum koperasi, memiliki nomor induk koperasi, rekening bank atas nama koperasi dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama koperasi.

Selain itu, ada kriteria lain yang wajib dipenuhi yakni koperasi memiliki nomor induk usaha dan memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas modal dan atau belanja operasional. Demikian pula, tahapan pencairan pinjaman dan rencana pengembalian pinjaman. Satu hal lagi, KMP wajib minta persetujuan bupati/walikota atau kepala desa sebelum menyampaikan pinjaman ke bank Himbara.

Baca juga: Wamenkop Dorong Koperasi Pangan Masuk Ekosistem MBG

Aneka Jurus Andalan

Lantas, apa saja jurus andalan yang patut dimainkan oleh bank Himbara?

Pertama, Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan KMP yang efektif 12 Agustus 2025 menetapkan bahwa 30 persen dari pagu anggaran dana desa akan digunakan sebagai jaminan terakhir apabila KMP gagal bayar pinjaman ke bank.

Alokasi 30 persen dana desa tesebut (sudah mencakup pokok dan bunga) nantinya akan langsung masuk ke rekening KMP. Anggaran dana desa mencapai Rp71 triliun pada 2025. Tiap desa menerima Rp1 miliar.

Bank boleh lega dengan adanya jaminan tersebut. Namun, ingat bahwa bank tetap harus melakukan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam menyalurkan kredit ke KMP. Lugasnya, bank wajib menerapkan tata kelola (governance), manajemen risiko (risk) dan kepatuhan (compliance) atau GRC. Ini mutlak.

Upaya itu bertujuan final untuk mengendalikan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) agar tidak naik. Saat ini, NPL mencapai 2,24 persen per September 2025 turun dari 2,28 persen per Agustus 2025. Rasio itu jauh di bawah ambang batas aman lima persen.

Kedua, setelah itu terbitlah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan KMP yang efektif 22 Oktober 2025. Inpres menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan tersebut.

Inpres itu mengarahkan Menteri Keuangan untuk menempatkan dana pada bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai sumber likuiditas pembiayaan. Kemudian, dana tersebut disalurkan kepada Agrinas Pangan dengan tenor enam tahun. Belakangan terungkap, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan Rp40 triliun dari pos anggaran dana desa untuk membayar cicilan kepada bank Himbara setiap tahunnya selama enam tahun (Kompas, 20 November 2025).

Sejatinya, skema kredit seperti itu tidak lazim. Dalam skema kredit demikian, Kemenkeu bertindak sebagai penyandang dana yang ditempatkan di bank Himbara untuk disalurkan ke KMP. Selain itu, Kemenkeu sekaligus bertindak sebagai pembayar cicilan kredit itu melalui anggaran dana desa. Pertanyaannya, lalu siapa debitornya?

Terkait dengan itu, pemerintah (Kemenkeu) sudah semestinya menggunakan skema kredit back to back. Dengan bahasa lebih bening, KMP mengajukan kredit ke bank Himbara sehingga KMP berstatus debitor.

Adalah hak bagi KMP untuk mengalokasikan anggaran kepada Agrinas Pangan untuk membiayai pembangunan fisik gerai. Kemudian, cicilan kredit akan dibayar Kemenkeu dengan anggaran dana desa yang langsung ditransfer ke bank Himbara. Alhasil, risiko kredit macet dapat ditekan sedemikian rendah. Skema kredit demikian lebih tegas dan terang benderang.

Ketiga, terkait dengan itu dan mengingat KMP itu baru terbentuk, maka KMP belum memiliki laporan keuangan selama setahun. Oleh karena itu, bank harus ekstra hati-hati dalam melakukan analisis risiko. Artinya, analisis risiko harus sangat ketat sehingga dapat menilai sejauh mana KMP mampu mengembalikan pinjaman pada saatnya.

Keempat, untuk itu, bank harus menerapkan jurus andalan 5 C: karakter (character), kapasitas (capacity): kemampuan calon debitur untuk melunasi pinjaman, modal (capital), jaminan (collateral) dan kondisi (condition) ekonomi saat ini.

C pertama character itu sangat penting dan mendesak. Karakter itu hanya bisa “dibaca” dan “ditangkap” melalui wawancara tatap muka secara intensif dengan calon debitor.

 Kini banyak bank dan perusahaan teknologi finansial (fintech) telah menggunakan credit scoring untuk memutuskan pemberian pinjaman. Saya kawatir credit scoring tanpa wawancara tatap muka akan luput dalam menangkap karakter calon debitor yang sesungguhnya.

Kelima, apalagi kelayakan usaha KMP belum bisa dinilai. Namun, bank dapat melakukan penilaian berdasarkan pada proposal bisnis dan rencana anggaran pendapatan dan biaya. Dari kedua rancangan itu, bank dapat menganalisis apakah aktivitasnya produktif dan menguntungkan ke depan.

Keenam, bank dapat memanfaatkan tahap pemantauan setelah pinjaman cair dengan menilai pengelolaan keuangan. Langkah itu bertujuan untuk memastikan bahwa pinjaman telah digunakan dengan efektif dan efisien.

Ketujuh, tetapi jangan sampai bank mengalami konsentrasi kredit. Konsentrasi kredit adalah risiko kerugian finansial yang timbul akibat adanya eksposur pinjaman yang berlebihan pada satu pihak, sektor, industri atau wilayah geografis tertentu.

Risiko itu dapat menyebabkan kerugian besar yang mengancam kelangsungan usaha jika kelompok yang terkonsentrasi mengalami kesulitan finansial karena kurangnya diversifikasi.

Kedelapan, pada koperasi terdapat tiga elemen utama yakni anggota, pengurus dan pengawas yang merupakan segi tiga sama kaki. Ringkas tutur, tiga elemen tersebut masing-masing mempunyai wewenang dalam bidang yang berbeda.

Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), suara anggota merupakan hak paling tinggi. Pengurus dan pengawas masing-masing memiliki hak dan wewenang untuk mengelola koperasi dan melakukan pengawasan. Tatkala ketiga elemen itu dapat bekerja sama dengan mesra, maka koperasi diharapkan dapat beroperasi dengan baik sehingga sanggup meraih laba (sisa hasil usaha/SHU).

Baca juga: Kemenkop Gandeng Koperasi Internasional Perkuat Pengembangan Kopdes Merah Putih

Kesembilan, sesungguhnya, siapa yang mengawasi koperasi? Koperasi diawasi oleh dua pihak utama tergantung pada jenis kegiatannya. Pengawas pertama adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi koperasi di sektor jasa keuangan. Katakanlah, koperasi simpan pinjam/KSP) dan Unit Penyedia Simpanan (UPS) dengan kegiatan utamanya untuk melayani masyarakat umum (open loop).

Kemudian Kementerian Koperasi bersama dinas terkait mengawasi koperasi jenis lainnya dengan kegiatan yang terbatas pada anggotanya (close loop) atau koperasi yang tidak memenuhi syarat sebagai lembaga jasa keuangan.

Nah, ketika aneka jurus andalan demikian dapat dimainkan dengan cekatan dan tangguh, sangat diharapkan KMP dapat berjalan dengan lancar dan menguntungkan! Salah satu indikasi keberhasilan koperasi adalah koperasi sanggup menyelenggarakan RAT setiap tahun. Buahnya, ekonomi desa bakal lebih bergairah. Risiko kredit macet pun dapat diminimalisasi. Sungguh!

Galih Pratama

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

35 mins ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

2 hours ago

Menteri Ara Siapkan Ratusan Rumah RISHA untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Ini Detailnya

Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More

2 hours ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

2 hours ago

Sentimen The Fed Bisa Topang Rupiah, Ini Proyeksi Pergerakannya

Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More

3 hours ago

Komitmen Pertamina EP Jalankan Praktik Keberlanjutan dan Transparansi Data

Poin Penting Pertamina EP memperkuat praktik keberlanjutan dan transparansi, yang mengantarkan perusahaan meraih peringkat Bronze… Read More

3 hours ago