Analisis

Membaiknya Postur Anggaran Pasca UU Tax Amnesty Disahkan

Jakarta–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) secara resmi telah menyetujui untuk mengundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak (Tax Amnesty) menjadi UU melalui rapat paripurna pada Selasa (28/6) kemarin.

Meski sempat diwarnai aksi penolakan dan sejumlah catatan dari tiga fraksi DPR, namun parlemen akhirnya memutuskan untuk tetap mengesahkan UU Pengampunan Pajak, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Tax Amnesty tersebut.

Dengan adanya UU Tax Amnesty ini, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Adapun tarif ini dibagi menjadi tiga, yakni bagi usaha kecil menengah, wajib pajak (WP) yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, dan deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

Jika dirincikan, untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang menyampaikan hartanya sampai Rp10 miliar maka akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%, sedangkan yang lebih dari Rp10 miliar dikenai 2%. Untuk WP yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan dikenakan tarif tebusan sebesar 2% (periode Juli-September 2016), 3% (Oktober-Desember 2016), dan 5% untuk periode (Januari-31 Maret 2017).

Sementara untuk WP yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode Januari-Maret 2017. Penetapan periode ini menjadi penting karena UU Tax Amnesty ini akan berlaku pada 1 Juli hingga 31 Maret 2017.

Dengan pengesahan UU pengampunan pajak tersebut, asumsi penerimaan dari tax amnesty diperkirakan sebesar Rp165 triliun, akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Sehingga akan membawa dampak positif bagi postur anggaran pemerintah.

Ketua Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak Soepriyatno menilai, disahkannya UU Tax Amnesty ini tentu akan menambah pendapatan negara dari sektor pajak dan diharapkan akan memberikan dampak positif bagi postur anggaran pemerintah serta perekonomian nasional.

“Penerimaan tax Amnesty ini (Rp165 triliun) akan masuk APBN-P karena sudah masuk dalam rancangan APBN-P 2016,” ujarnya.

Dalam proses pengesahan UU Tax Amnesty ini, ada beberapa penolakan dan sejumlah catatan dari fraksi yang hadir dalam rapat Paripurna DPR.

Anggota DPR Fraksi PKS, Ecky Awal Muharam menolak keputusan pimpinan Rapat Paripurna yang dianggap tidak mengakomodir sikap dari fraksi lain. “Kami keberatan. Kami menyetujui untuk dilakukan voting,” tegas Ecky yang menganggap isi UU itu tidak memenuhi unsur yang berkeadilan.

Bahkan sebelum RUU Pengampunan Pajak diundangkan, Anggota Fraksi PKS lainnya, Zulkieflimansyah menilai, RUU Pengampunan Pajak yang diusulkan pemerintah terlalu banyak memberi ruang kepada pemilik dana besar untuk diampuni kesalahan-kesalahannya terkait penyimpangan membayar pajak.

“Kami mengusulkan agar keputusan untuk mengesahkan RUU Pengampunan Pajak ini bisa dilakukan melalui forum tersendiri untuk bermusyawarah mendapatkan kata mufakat. Atau bahkan perlu dilakukan voting,” katanya.

Di tempat yang sama, Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Marwan Cik Asan mengatakan, pada Pasal 1 ayat (1) seharusnya pengampunan pajak hanya berlaku untuk menghapus sanksi administrasi dan denda pajak. “Sedangkan pajak terutang harus tetap di bayar,” jelasnya.

Pasal 1 ayat (1) berbunyi: “Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU ini”

Selain itu, Fraksi Demokrat juga tidak menyepakati definisi harta yang tertuang di Pasal 1 ayat (3) yang meyiratkan semangat untuk melegalkan dana-dana dari hasil tindak kejahatan. “RUU ini diharapkan tidak menjadi sarana legalisasi dana dari tindak pidana kejahatan, seperti pencucian uang, korupsi atau dari penjualan narkoba,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Marak Penipuan Rekrutmen KAI, Masyarakat Diminta Waspada

Poin Penting KAI mengimbau masyarakat waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen KAI. Seluruh proses… Read More

4 mins ago

Tak Ada Visa Haji Furoda 2026, Jalur Resmi Hanya 2 Ini

Poin Penting Pemerintah Arab Saudi menegaskan tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji tahun… Read More

23 mins ago

BRI Alihkan Saham BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management

Poin Penting BRI alihkan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management melalui PJBB sebagai… Read More

39 mins ago

Airlangga Respons Santai Proyeksi Bank Dunia: Masih di Atas Rerata Global

Poin Penting Bank Dunia pangkas proyeksi ekonomi RI 2026 menjadi 4,7% dari 4,8% akibat ketidakpastian… Read More

44 mins ago

BEKS Pasang Target Agresif di 2026, Incar Kenaikan Aset dan Laba Double Digit hingga Tekan NPL

Poin Penting Bank Banten membidik aset tumbuh ~20 persen menjadi Rp12 triliun dan laba bersih… Read More

49 mins ago

Siapa yang Melindungi Industri Jasa Keuangan Kita? Coba Tanyakan pada Rumput yang Bergoyang

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group INDUSTRI jasa keuangan Indonesia dewasa ini… Read More

1 hour ago