Analisis

Memahami Praktik Shadow Banking

Makin banyak lembaga keuangan nonbank yang bertindak sebagai bank.  Bisakah shadow banking memicu krisis? Eko B. Supriyanto

Jakarta – MATI satu, tumbuh seribu. Itulah ungkapan yang pas untuk menggambarkan suburnya lembaga keuangan nonbank yang bertindak sebagai bank. Bahkan, sejak krisis 20 tahun lalu, tak ada satu bank baru pun lahir, tapi banyak lahir lembaga shadow banking dengan pesona dan cerita dukanya.

Apa sih shadow banking? Lembaga keuangan nonbank yang bertindak seolah bank, yaitu menerima dana dari masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat, tapi izinnya bukan bank. Itu perusahaan asuransi dengan produk reksa dana, multifinance yang melakukan refinancing. Juga, private equity dengan kontrak pengelolaan dana.

Dan, yang paling terdengar ialah koperasi atau perusahaan perdagangan yang menawarkan kerja sama investasi. Lembaga shadow banking baru menjadi cerita derita ketika banyak investor yang tak berhasil menarik dananya kembali.

Nama Koperasi Pandawa dan Koperasi Langit Biru merupakan yang tak rasional pada awalnya, tapi dilihat investor sebagai hal yang rasional. Bayangkan tukang bubur (Pandawa) setidaknya mampu meraih dana sekitar Rp3 triliun. Lebih dahsyat, pada 2013 tukang daging (Langit Biru) mampu meraih Rp6 triliun dalam enam bulan.

Bandingkan dengan bank yang nyata-nyata punya izin, punya kantor jelas dan modal yang diatur, kok sulit meraih dana sebesar itu. Jangankan Rp6 triliun, bahkan lebih dari 30% bank di Indonesia selama 30 tahun tak mampu meraih dana pihak ketiga (DPK) sebesar yang diraih Koperasi Langit Biru.

Besarnya dana yang diraih ini tentu punya potensi terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Bahkan, Bank Indonesia (BI) memperingatkan ancaman penetrasi bank bayangan (shadow banking)  terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Jumlah shadow banking yang tidak masuk pengawasan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun makin banyak dengan berbagai modus. Bahkan, beberapa waktu lalu, Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, mengkhawatirkan meningkatnya fenomena shadow banking—dengan syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan perbankan, mulai jadi ancaman bagi Indonesia.

Hal itu bisa berbahaya jika tidak jelas siapa yang mengaturnya. Bahkan, tekanan dan penetrasi shadow banking dapat berakibat krisis. Karena itu, diperlukan aturan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Juga soal landasan hukum. Jangan sampai izinnya dari lembaga lain, tapi kalau ada masalah minta OJK atau BI yang bertanggung jawab.

Page: 1 2 3

Apriyani

Recent Posts

Pengguna Jago Terhubung Bibit-Stockbit Tembus 3 Juta, Investasi Naik 80 Persen

Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More

6 hours ago

OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More

8 hours ago

Sibuk Kerja dan Kejar Deadline?

Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More

8 hours ago

IHSG Masih Tertekan, OJK Minta Investor Pasar Modal Tetap Tenang

Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More

9 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI, Klaim Atlet Tembus Rp31 Miliar

Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More

10 hours ago

Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI

Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More

10 hours ago