Pasokan valas di Tanah Air tidak dapat dimungkiri bisa berasal dari WNA. Namun pelonggaran aturan rekening bagi WNA apakah bakal efektif menjaring Dolar? Ria Martati
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan peraturan mengenai penyederhanaan rekening valuta asing (valas) oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.
Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD). Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong wisatawan khususnya “frequent flyer” untuk membuka rekening valas di bank lokal.
Regulasi ini juga ditujukan untuk menjaring dana valas para wisatawan tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan. Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.
“Kebijakan ini sesuai dan akan mendukung kebijakan Pemerintah maupun Bank Indonesia. Dalam waktu dekat peraturannya dapat segera kami keluarkan. Kami sudah mendapatkan persetujuan dari PPATK untuk menyederhanakan proses pembukaan rekening bagi WNA ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Kamis, 10 September 2015.
OJK sendiri telah memberi acuan bagi pelonggaran syarat pembukaan rekening turis itu. Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan untuk Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara US$2.000 – US$50.000 antara lain, persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor. Selain itu, setoran pertama minimal US$ 2.000 dan saldo maksimal US$ 50.000. Sementara, jumlah saldo dibawah 10.000 dolar AS dikenakan charges lebih tinggi.
Sedangkan untuk Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas, ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan adalah persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet). Terakhir, saldo lebih dari 50.000 dolar AS.
Untuk Rekening WNA dengan Saldo Khusus–Jumlah Besar, keringanannya adalah persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet), saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS. Kemudian, pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya). Namun diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.
Selain peraturan ini, untuk mendukung kebijakan Pemerintah, dalam waktu dekat OJK juga akan mengeluarkan peraturan yang menyederhanakan persyaratan ketentuan kepada perbankan untuk melakukan kegiatan Trust. Ketentuan ini dikeluarkan untuk meningkatkan pasokan devisa dan meningkatkan peran serta daya saing perbankan dalam negeri, serta untuk mendorong pendalaman pasar keuangan (financial deepening) di domestik.
Kegiatan Trust ini mencakup antara lain kegiatan sebagai: agen pembayar (paying agent); agen investasi (investment agent) dana secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah; dan/atau agen peminjaman (borrowing agent) dan/ atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Trustee dapat dilakukan oleh Bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBA). “Intinya bank akan dipermudah persyaratannya untuk memiliki bisnis Trustee. Ini penting untuk meningkatkan pasokan devisa,” kata Muliaman.
Sementara kalangan bankir, seperti Herwidayatmo, Presiden Direktur Bank Pan Indonesia, Tbk (Panin Bank) berharap aturan OJK itu nanti akan tetap sinkron dengan aturan sebelumnya dari Bank Indonesia (BI) tentang Know Your Customer (KYC). “Kita sih dukung saja, karena di satu sisi ada aturan ini, di zaman dulu ada aturan KYC, mudah-mudahan ada kesinkronan,”kata dia.
Sebenarnya di sisi likuiditas pun, likuiditas valas di bank saat ini menurutnya masih longgar. Soal potensi rekening Turis itu pun kata dia sangat tergantung dengan jumlah para pelancong asing yang berkunjung dan pekerja asing yang bekerja di Indonesia. “Turis kan jangka pendek itu pun spot tertentu. Tapi boleh juga,” ucap Herwidayatmo.
Namun apakah benar kebijakan tersebut dapat signifikan menjaring Dolar Paman Sam untuk membantu stabilitas nilai tukar Rupiah? Ekonom Raden Pardede menilai, aturan penyederhanaan pembukaan rekening untuk pelancong luar itu masih jauh api dari panggang untuk mendorong pasokan valas di Indonesia.
“Itu tidak signifikan,” singkatnya ditemui usai menghadiri gelaran Indonesia Banking Expo, Rabu 9 September 2015. Ia lebih setuju dengan mengoptimalkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) para eksportir untuk ditempatkan di bank dalam negeri. (*)
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More
Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More
Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More