Categories: Analisis

Melirik Jurus OJK Jaring Suplai Valas

Pasokan valas di Tanah Air tidak dapat dimungkiri bisa berasal dari WNA. Namun pelonggaran aturan rekening bagi WNA apakah bakal efektif menjaring Dolar? Ria Martati

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan peraturan mengenai penyederhanaan rekening valuta asing (valas) oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.

Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD). Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong wisatawan khususnya “frequent flyer” untuk membuka rekening valas di bank lokal.

Regulasi ini juga ditujukan untuk menjaring dana valas para wisatawan tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan. Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.

“Kebijakan ini sesuai dan akan mendukung kebijakan Pemerintah maupun Bank Indonesia. Dalam waktu dekat peraturannya dapat segera kami keluarkan. Kami sudah mendapatkan persetujuan dari PPATK untuk menyederhanakan proses pembukaan rekening bagi WNA ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Kamis, 10 September 2015.

OJK sendiri telah memberi acuan bagi pelonggaran syarat pembukaan rekening turis itu. Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan untuk Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara US$2.000 – US$50.000 antara lain, persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor. Selain itu, setoran pertama minimal US$ 2.000 dan saldo maksimal US$ 50.000. Sementara, jumlah saldo dibawah 10.000 dolar AS dikenakan charges lebih tinggi.

Sedangkan untuk Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas, ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan adalah persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet). Terakhir, saldo lebih dari 50.000 dolar AS.

Untuk Rekening WNA dengan Saldo Khusus–Jumlah Besar, keringanannya adalah persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet), saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS. Kemudian, pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya). Namun diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.

Selain peraturan ini, untuk mendukung kebijakan Pemerintah, dalam waktu dekat OJK juga akan mengeluarkan peraturan yang menyederhanakan persyaratan ketentuan kepada perbankan untuk melakukan kegiatan Trust. Ketentuan ini dikeluarkan untuk meningkatkan pasokan devisa dan meningkatkan peran serta daya saing perbankan dalam negeri, serta untuk mendorong pendalaman pasar keuangan (financial deepening) di domestik.

Kegiatan Trust ini mencakup antara lain kegiatan sebagai: agen pembayar (paying agent); agen investasi (investment agent) dana secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah; dan/atau agen peminjaman (borrowing agent) dan/ atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Trustee dapat dilakukan oleh Bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBA). “Intinya bank akan dipermudah persyaratannya untuk memiliki bisnis Trustee. Ini penting untuk meningkatkan pasokan devisa,” kata Muliaman.

Sementara kalangan bankir, seperti Herwidayatmo, Presiden Direktur Bank Pan Indonesia, Tbk (Panin Bank) berharap aturan OJK itu nanti akan tetap sinkron dengan aturan sebelumnya dari Bank Indonesia (BI) tentang Know Your Customer (KYC). “Kita sih dukung saja, karena di satu sisi ada aturan ini, di zaman dulu ada aturan KYC, mudah-mudahan ada kesinkronan,”kata dia.

Sebenarnya di sisi likuiditas pun, likuiditas valas di bank saat ini menurutnya masih longgar. Soal potensi rekening Turis itu pun kata dia sangat tergantung dengan jumlah para pelancong asing yang berkunjung dan pekerja asing yang bekerja di Indonesia. “Turis kan jangka pendek itu pun spot tertentu. Tapi boleh juga,” ucap Herwidayatmo.

Namun apakah benar kebijakan tersebut dapat signifikan menjaring Dolar Paman Sam untuk membantu stabilitas nilai tukar Rupiah? Ekonom Raden Pardede menilai, aturan penyederhanaan pembukaan rekening untuk pelancong luar itu masih jauh api dari panggang untuk mendorong pasokan valas di Indonesia.

“Itu tidak signifikan,” singkatnya ditemui usai menghadiri gelaran Indonesia Banking Expo, Rabu 9 September 2015. Ia lebih setuju dengan mengoptimalkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) para eksportir untuk ditempatkan di bank dalam negeri. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More

49 mins ago

Bank NTT Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Berbasis GPN

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan telah mendapatkan persetujuan… Read More

1 hour ago

Marak Merchant Tolak Transaksi Uang Tunai, Begini Kata BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.… Read More

1 hour ago

Pacu Pertumbuhan, BCA Digital Hadirkan Layanan Valas dan Inovasi Teknologi Lewat bluValas

Jakarta - BCA Digital memperkuat posisinya di industri perbankan digital Indonesia dengan merespons kebutuhan finansial masyarakat… Read More

1 hour ago

Bergerak Variatif, IHSG Sesi I Ditutup Flat di Level 7.735

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/10) ditutup… Read More

4 hours ago

BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa terjadi fenomena pergeseran tenaga kerja di berbagai daerah yang berkerja… Read More

4 hours ago